Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
MEDIA sosial viral video permintaan tunjangan hari raya (THR) berupa sembako dan barang lainnya yang dimintakan ke guru kepada murid. Deputi Bidang Penididikan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Wardiana menegaskan permintaan THR untuk guru dari murid itu merupakan gratifikasi.
“Seorang guru diberi sesuatu saja oleh siswa atau orang tua murid itu masuk ranah gratifikasi yang harus ditolak,” kata Wawan kepada Medcom.id, Kamis, 4 April 2024.
Wawan menjelaskan guru, murid, dan orang tua siswa memiliki kepentingan antara satu dengan yang lainnya. Pemberian THR diyakini bisa menimbulkan konflik kepentingan di kemudian hari.
Baca juga : Imbauan KPK Soal Tolak Gratifikasi Lebaran KPK Tuai Cemoohan
“Karena punya konflik kepentingan antarguru dan siswa atau orang tua murid. Apalagi kalau meminta, itu sangat tidak dianjurkan,” tegas Wawan.
Wawan juga menegaskan pemberian THR tidak sejatinya dibebankan ke siswa. Sebab, atasan para guru itu bukan pelajar.
“Seharusnya THR itu diberikan dari yang mampu secara jabatan atau kedudukan atau materi kepada yang dibawahnya,” ucap Wawan.
Baca juga : Hindari Gratifikasi, KPK Larang Pejabat Negara Terima Bingkisan Lebaran
Sementara itu, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menegaskan permintaan THR untuk guru yang dibebankan ke siswa bertentangan dengan posisi. Apalagi, lanjutnya, jika tenaga pengajar itu berstatus pegawai negeri sipil (PNS).
“Guru itu PNS, dibayar gajinya oleh negara dan posisinya memberi penilaian ke muridnya. Kalau minta THR jelas enggak boleh, karena jelas bertentangan nanti dengan posisinya,” kata Pahala.
Pahala menjelaskan guru wajib memberikan nilai kepada murid berdasarkan penilaiannya selama mengajar. Pemberian THR berpotensi memengaruhi penilaian dari guru kepada murid.
Baca juga : KPK, BKN dan Gubernur Respons Laporan Pungli Guru Pangandaran
“Memberi nilai ini akan terpengaruh oleh THR yang diberikan muridnya kan, jadi ini jelas gratifikasi jadi harus ditolak kalau dikasihi, apalagi kalau harus minta,” tegas Pahala.
KPK mengingatkan guru berstatus PNS tidak meminta THR kepada muridnya. Tenaga pengajar yang masih menjadi pegawai swasta pun tetap dilarang karena melanggar etika.
“Kalau (guru) swasta sih hanya kena etik, karena konflik kepentingan. Kalau PNS kan disebut di Undang-Undang KPK,” tutur Pahala. (Z-3)
Anak-anak bergembira menyambut Lebaran karena bakal memperoleh THR dari keluarga besar. Pertanyaannya, bolehkah orangtua menggunakan uang THR anak?
Harus ada penanganan proses hukum dari aksi tersebut.
Perputaran uang pada Lebaran tahun ini diprediksi tidak sebesar seperti Lebaran tahun sebelumnya
DUNIA usaha menyatakan resah dengan maraknya praktik premanisme berkedok organisasi masyarakat (ormas) yang meminta tunjangan hari raya (THR) kepada pengusaha.
PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) menghadirkan solusi mudah dan aman bagi masyarakat menyalurkan THR melalui super app BRImo.
ANGGOTA Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengkritik pemotongan remunerasi tunjangan hari raya (THR) yang dilakukan RSUP Dr Kariadi Semarang dan RSUP Dr Sardjito Yogyakarta terhadap nakes
Kondisi kesejahteraan guru secara umum, saat ini masih terbilang rendah dan belum sebanding dengan pengabdian yang mereka berikan.
PEMERINTAH telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
Satriwan menekankan bahwa Permendikdasmen 7/2025 ini secara egaliter memberikan kesempatan yang sama untuk membuat guru dapat menjadi kepala sekolah.
Program ini akan menyasar guru berusia 50-55 tahun dan akan mendapatkan keistimewaan karena pengalaman mengajar mereka yang sudah lama.
Tunjangan sebesar Rp1,5 juta per bulan diberikan bagi guru dan tenaga kesehatan yang bertugas di pulau-pulau yang lebih dekat.
Raco merupakan guru SD sekaligus ranger sambilan yang menjadi tulang punggung literasi di Pulau Komodo.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved