Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang pejabat negara menerima bingkisan Lebaran atau Idul Fitri, Penerimaan bingkisan Lebaran tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk gratifikasi. Bingkisan dari pihak swasta harus dihindari, terutama kalau berhubungan dengan pekerjaan dan jabatannya di lembaga negara.
Larangan tersebut dituangkan KPK dalam surat edaran. Surat edaran tersebut setiap tahun dikeluarkan KPK jelang idul Fitri. Pejabat juga diharapkan tidak meminta tunjangan hari raya (THR) ke pihak swasta.
“KPK mengingatkan para penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait perayaan Hari Raya Idul Fitri 2024,” kata Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kidung di Jakarta, Rabu, 26 Maret 2024.
Baca juga : KPK: Pejabat Dilarang Terima Hadiah THR Lebaran
“Permintaan dana dan atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik secara individu maupun atas nama institusi merupakan perbuatan yang dilarang,” ucap Ipi.
Permintaan THR jelang Idul Fitri berpotensi menimbulkan konflik kepentingan di masa mendatang. Selain itu, kata Ipi, tindakan tersebut juga melanggar kode etik dan berpotensi dipidana.
Pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, maupun badan usaha milik negara, dan daerah diminta melarang anak buahnya membawa fasilitas kantor untuk kepentingan idul Fitri. Sebab, kata Ipi, alat kantor bukan dibeli untuk kepentingan pribadi.
Baca juga : KPK Terima 373 Laporan Gratifikasi Selama Idulfitri, Totalnya Rp240 Juta
“Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan,” ujar Ipi.
Seluruh pimpinan lembaga negara juga diharap menjadi pelopor dalam penolakan penerimaan gratifikasi jelang idul Fitri. Jika tidak bisa menolak, pejabat diminta segera melapor ke KPK.
“Jika karena kondisi tertentu, pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi, maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima,” tutur Ipi.
(Z-9)
Penggunaan fasilitas mewah dari pihak swasta merupakan indikasi kuat adanya gratifikasi yang diatur dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
KPK nyatakan Menag Nasaruddin Umar bebas sanksi pidana jet pribadi OSO karena melapor sebelum 30 hari. Simak penjelasan hukum Pasal 12C UU Tipikor di sini.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tengah mendalami laporan dugaan gratifikasi terkait penanganan tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal Singapura berinisial TCL.
Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari (RW), diduga menerima aliran dana melalui tiga perusahaan
KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka baru dalam kasus gratifikasi eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan menyita ratusan aset.
KPK memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan gratifikasi korporasi di Kutai Kartanegara yang menjerat Rita Widyasari dan menyita 104 kendaraan.
KPK menjelaskan definisi gratifikasi terpenuhi jika bingkisan tersebut diberikan karena jabatan yang melekat pada ASN amupun penyelenggara negara tersebut.
Tradisi memberikan hampers jelang Idul Fitri menjadi populer, terutama di media sosial. Tren ini bisa positif atau bisa menjadi beban?
Program Loka Berbagi Bingkisan ini merupakan salah satu wujud nyata komitmen Loka Supermarket dan MahaDasha dalam menjalankan misi Grup Perusahaan
Festival Ramadhan tahun ini bukan hanya tentang pembagian bingkisan semata, tetapi juga tentang semangat kolaborasi yang memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
BRI mengusung tagline Berbagi Bahagia Bersama BRI Group melaksanakan program CSR dengan membagikan paket lebaran.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved