Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Ada Peluang MK Kabulkan Permohonan Penggugat Sengketa Pemilu

Dinda Shabrina
29/3/2024 19:50
Ada Peluang MK Kabulkan Permohonan Penggugat Sengketa Pemilu
Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.(Dok. MI/Usman Iskandar)

MESKI sulit dan banyak tantangan, permohonan para penggugat sengketa pemilihan presiden (sengketa pemilu) masih mungkin dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Program Manager dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai peluang itu masih ada mengingat konfigurasi hakim di MK saat ini yang sudah berubah.

“Menurut saya ada peluangnya. Variabel yang mendukung itu susunan dan konfigurasi dari hakim di MK yang berubah. Ada dalil-dalil kecurangan yang disampaikan juga yang itu bukan hanya disampaikan di ruang persidangan saja. Sudah banyak praktik kecurangan itu yang dilaporkan ke Bawaslu,” kata Fadli dalam diskusi ‘Dalil Kecurangan Pemohon PHPU Pilpres 2024 di MK: Mungkinkah Dibuktikan?’ di Rumah Belajar ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (29/3)

Senada, Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti juga mengatakan masih ada kemungkinan permohonan gugatan sengketa pilpres dikabulkan oleh MK. Namun, dia menekankan bahwa pihak yang menggugat harus memiliki bukti yang kuat dan melewati tantangan yang sifatnya prosedural.

Baca juga : Penyelesaian Sengketa Pilpres di MK Tetap 14 Hari Kalender

“Seperti misalnya hanya diberi waktu 14 hari kerja dalam pembuktian. Itu tantangan luar biasa. Lalu misalnya pembatasan jumlah saksi dan ahli, jumlahnya 19,” kata Bivitri.

MK juga diharapkan bisa merujuk pada putusan hasil pilkada di Boven Digoel Papua tahun 2020 lalu yang ternyata bisa mendiskualifikasi peserta yang dinilai curang dan melakukan pemungutan suara ulang.

“MK modal memutusnya paling tidak seperti di Boven Digoel itu. Bukan menimbang dampak terstruktur sistematis dan masif (TSM). Tetapi memang ini bermasalah dari awal. Bahkan tidak perlu melihat angkanya berapa,” ujar Bivitri.

Baca juga : Masyarakat Menanti Putusan Progresif Sengketa Hasil Pilpres

Dia berharap MK masih menjadi lembaga yang dapat dipercaya oleh publik sebagai lembaga konstitusi tertinggi ketika orang mencari keadilan.

“Ketika orang bertanya, memangnya masih percaya sama MK? Masih. Walau kita juga harus tetap awas dan mengingatkan terus. Saya tidak bilang mereka superhero. Kita tahu ada perubahan konstelasi dan susunan hakim MK. Tapi menurut saya, saya bisa percaya pada mereka,” ucap pengajar di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera itu.

(Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya