Headline
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
PENGAJAR hukum pemilu pada Universitas Indonesia Titi Anggraini meyakini masih ada peluang bagi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memutuskan menggelar pemungutan suara ulang Pemilu 2024. Pemilu ulang menjadi permohonan atas sengketa yang diajukan dua pasangan calon presiden-wakil presiden, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Menurut Titi, keputusan itu akan sangat bergantung pada proses pembuktikan yang akan dilakukan oleh para pemohon. Misalnya, cara pemohon mengkonstruksikan argumentasi hukum yang sejalan dengan dukungan saksi, ahli, serta alat bukti lainnya yang solid dan kokoh.
Anggota dewan pembina Perludem tersebut menyoroti sejumlah putusan progresif dan terobosan hukum yang cukup moderat dari MK belakangan ini. "Misal soal ambang batas parlemen, jadwal pilkada, dan penghapusan pasal pencemaran nama baik yang bias," terang Titi kepada Media Indonesia, Sabtu (29/3).
Baca juga : MK Jamin Independensi dalam Penyelesaian Sengketa Pemilu
"Dengan latar belakang itu, bukan tidak mungkin akan ada juga kejutan soal PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum) pilpres di MK," sambungnya.
DI sisi lain, komposisi hakim juga berubah. Anwar Usman yang sempat menjadi Ketua MK tidak lagi terlibat dalam memutus perkara sengketa hasil Pilpres 2024.
Anwar yang merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo sebelumnya disoroti karena memutus perkara uji materi syarat usia capres-cawapres sehingga keponakannya, Gibran Rakabuming Raka, dapat maju sebagai cawapres pendamping Prabowo.
"Peluang ada atau tidak pemungutan suara ulang atau putaran kedua sangat bergantung pada dinamika persidangan dan proses pembuktian dari para pihak," tandas Titi.
(Z-9)
Permohonan sengketa hasil perolehan suara pilkada ke MK adalah hak setiap pasangan calon dalam prinsip keadilan pemilu.
HAKIM Mahkamah Konstitusi (MK) menegur Bawaslu Papua di sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sidang PHPU Pileg 2024 yang datang terlambat.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari ditegur Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam sidang gugatan sengketa Pileg 2024, karena meminta izin meninggalkan ruang sidang.
KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik membantah pihaknya tidak serius menyikapi gugatan sengketa pemilu legislatif (Pileg) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Para elite partai politik dan seluruh rakyat Indonesia diajak untuk berjiwa besar dan bijaksana dalam menanggapi apapun keputusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024.
Manajer Program Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mengungkapkan peluang MK mengabulkan atau menolak sama besarnya.
KESELURUHAN rangkaian agenda pemilihan umum (pemilu) serentak 2024 hampir usai.
KPU RI mengganti lima calon anggota DPR RI terpilih dari PKB melalui Keputusan KPU Nomor 1349 Tahun 2024
Hasil Mahkamah Partai, terbukti bahwa Tia melakukan pergeseran jumlah suara. Hal ini dilakukan supaya memperoleh suara tertinggi di daerah pemilihannya yaitu Banten I.
PKS memiliki target suara 15% namun tidak tercapai atau hanya 8,42%
Sidang gugatan tersebut akan disidangkan pada Rabu dan Kamis pekan depan, atau 25-26 September 2024.
Tindakan partai yang memecat atau mengganti caleg karena masalah di internal cenderung tidak transparan dan akuntabel.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved