Headline
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
KETUA Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mempertimbangkan memanggil sejumlah menteri dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 terkait dugaan penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) saat tahapan Pemilu 2024. Hakim konstitusi akan berhati-hati mengambil keputusan tersebut karena tidak ingin dianggap berpihak.
Hal itu disampaikan Suhartoyo untuk menjawab permintaan pihak pemohon dari kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD untuk menghadirkan sejumlah menteri berkaitan dengan bansos.
"Harus dicermati ini perkara inter-partes (pihak yang bersengketa), adversarial (pihak-pihak yang saling berhadapan). Ketika mahkamah harus memanggil, nanti ada irisan keberpihakan, jadi harus berhati-hati," kata Suhartoyo dalam sidang PHPU Pilpres 2024, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3).
Baca juga : Prabowo: Kalau Tidak Suka Prabowo Gibran Tidak Usah Pilih Kami! Sorry Ya Mas Anies!
Suhartoyo mengatakan, bisa saja hakim konstitusi memanggil menteri-menteri tersebut jika diperlukan untuk kepentingan pendalaman hakim. Hal itu, kata Suhartoyo, tergantung dari rapat permusyawaratan hakim (RPH).
"Mahkamah bisa memanggil sepanjang diperlukan mahkamah. Bisa jadi yang diusulkan tadi memang diperlukan juga, itu sangat tergantung juga pada rapat permusyawaratan hakim," kata dia.
Ketika nanti dihadirkan, lanjut dia, pihak termohon maupun pihak terkait tidak bisa mengajukan pertanyaan. Hanya hakim konstitusi yang berhak menggali informasi dari menteri-menteri tersebut.
Baca juga : KPU Tegaskan Syarat Minimal Usia Capres-Cawapres 40 Tahun
"Ketika nanti dihadirkan mahkamah yang memerlukan. Sehingga para pihak tidka boleh mengajukan pertanyaan, yang membutuhkan mahkamah," kata Suhartoyo.
Kuasa hukum pemohon dari Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud meminta majelis hakim MK menghadirkan sejumlah menteri seperti Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Menteri Perdagangan dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dalam sidang pemeriksaan saksi dan ahli.
Dalam dalil permohonan dua pemohon itu menyoroti politisasi bansos ke dalam gugatan sengketa pemilu pada sidang PHPU Pilpres 2024. Kehadiran menteri-menteri tersebut, diharapkan menjelaskan terkait penyaluran bansos yang dianggap berpengaruh terhadap elektoral paslon Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024.
Baca juga : Poltracking: Pasangan Anies-Muhaimin Berpotensi Rebound
Sementara itu, kuasa hukum Prabowo-Gibran Otto Hasibuan meminta hakim konstitusi mempertimbangkan untuk menolak permintaan tersebut.
Menurut Otto, sidang PHPU Pilpres 2024 merupakan sengketa pemilu dan tidak relevan jika harus memanggil sejumlah menteri tersebut.
"Mengingat perkara ini bukan pengajuan norma, tapi ini suatu sengketa dengan asas Actori In Cumbit Probatio,
barang siapa yang menggugat haknya maka pembuktian pada ada pemohon. Perlu juga dipertimbangkan relevansi menghadirkan menteri tersebut," kata Otto. (Mal)
Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa biaya transportasi LPG 3 kilogram (kg) bukan merupakan obyek pajak. Hal itu ditegaskan MK pada putusannya nomor 188/PUU-XXII/2024.
Fajri menilai proses pemilihan oleh DPR tidak sesuai dengan tata cara pemilihan hakim konstitusi dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK).
Jalan keluarnya antara lain mengkodifikasi semua undang-undang terkait pemilu dan politik ke dalam satu payung hukum tunggal, mungkin melalui metode omnibus law.
Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Feri Amsari menyoroti proses seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan menggantikan posisi hakim Arief Hidayat.
Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Kemenkeu menegaskan bahwa potongan video yang menarasikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut guru sebagai “beban negara” adalah hoaks.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberi sinyal hati-hati atas ambisi Presiden Prabowo Subianto yang menargetkan APBN tanpa defisit pada 2027 atau 2028.
Koalisi Barisan Guru Indonesia (Kobar Guru Indonesia) mengkritisi pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani tentang kebijakan anggaran pendidikan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan adanya penambahan anggaran yang signifikan untuk Program Sekolah Rakyat pada tahun 2026.
Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) mengeklaim stabilitas sistem keuangan nasional pada triwulan II 2025 tetap terjaga di tengah ketidakpastian global yang masih tinggi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan realisasi penyaluran Dana Desa telah mencapai Rp40,34 triliun per 14 Juli 2025. Jumlah itu setara 58,46% dari pagu Rp69 triliun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved