Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) akan menggabungkan dua permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam satu waktu persidangan. Penggabungan sidang itu dinilai lebih efisien dalam hal memberikan jawaban atas gugatan.
Hari ini sidang perdana dengan agenda pembacaan pokok permohonan digelar MK. Sidang permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud digelar terpisah. Anies pada pagi hari, Ganjar pada siang hari.
Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo menawarkan usulan tersebut kepada para pihak saat sidang. Suhartoyo mengatakan, sidang dilanjutkan Kamis (28/3) dengan agenda mendengar jawaban pihak termohon serta pihak terkait.
Baca juga : Kubu Prabowo-Gibran Yakin Hakim MK akan Tolak Gugatan Anies-Muhaimin
Usulan itu awalnya ditawarkan oleh tim hukum, Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra selaku pihak terkait. Yusril mengatakan, memerlukan waktu untuk mempersiapkan jawaban. Ia juga mengusulkan sidang diadakan siang hari.
"Kami keberatan apabila sidang dilanjutkan pagi hari karena salinan dari pemohon yang belum diterima dan waktu sidang yang berbeda sehingga memerlukan waktu persiapan," kata Yusril.
Ketua MK Suhartoyo kemudian sepakat dengan usulan itu. "Kami terima, kami dari majelis sudah sepakat juga jam 1 (pukul 13.00 WIB). Jadi besok pemohon 2 diberi tempat bersebelahan dengan pemohon nomor 1,” kata Suhartoyo. (Z-8)
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengomentari uji materi Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu yang dilayangkan dua advokat.
Pemerintah juga menolak anggapan bahwa penetapan status bencana rawan dipolitisasi karena belum adanya Peraturan Presiden (Perpres).
Pakar Hukum UI Titi Anggraini menilai gugatan larangan keluarga Presiden maju Pilpres di MK penting demi menjaga keadilan kompetisi dan mencegah nepotisme.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan peradilan militer bukan ruang impunitas dalam sidang uji materi UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi.
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
Pengemudi ojol dan lembaga hukum menggugat ketentuan UU Perlindungan Konsumen dan UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi terkait praktik hangusnya kuota internet prabayar tanpa kompensasi.
SIDANG gugatan terkait ketiadaan aturan mengenai kemandirian anggaran lembaga peradilan dalam UU MA digugat ke MK
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menyoroti praktik hangusnya sisa kuota internet prabayar yang dinilai berbeda perlakuan dengan token listrik prabayar yang tidak mengenal masa kedaluwarsa.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Akreditasi dengan status terbaik pada Perguruan Tinggi akan berkorelasi pula dengan capaian akreditasi program studi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved