Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Berkas Permohonan Ganjar-Mahfud ke MK Setebal 151 Halaman

Faustinus Nua
23/3/2024 19:33
Berkas Permohonan Ganjar-Mahfud ke MK Setebal 151 Halaman
Gedung MK(MI / Susanto)

TIM Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud resmi mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Sabtu (23/3) sore. Permohonan itu terdaftar nomor 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.

Deputi Hukum TPN Todung Mulya Lubis mengatakan bahwa pihaknya membawa berkas permohonan yang cukup tebal yakni 151 halaman. Namun hal itu belum termasuk bukti-bukti dan lampiran yang belum dilengkapi.

"Permohonan kami cukup tebal itu 151 halaman ya. Itu belum termasuk bukti-bukti dan lampiran yang lain. Tentu ada positas seperti biasa, ada petitum," ujarnya, Sabtu (23/3).

Baca juga : Segera Gugat ke MK, Ganjar: Sudah Verifikasi Laporan dari Masyarakat

Todung mengatakan bahwa pihaknya akan melengkapi bukti-bukti malam ini sebelum penutupan pendaftaran. Pasalnya sesuai waktu pendaftaran yang disediakan MK hanya 3 hari pasca pengumuman hasil pemilu oleh KPU.

"Memang masih ada bukti-bukti yang belum kami ajukan tapi malam ini InsyaAllah kita akan lengkapi bukti-bukti yang belum sempat kita bandling hari ini. InsyaAllah malam ini akan kita lengkapi dan kita siap untuk bersidang pada jadwal yang ditentukan oleh MK," jelasnya.

Lebih lanjut, Todung menyampaikan secara garis besar tuntutan TPN. Pertama, TPN meminta MK untuk mendiskualifikasikan paslon 02 Prabowo-Gibran. Kemudian MK juga diminta untuk memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS di Indonesia.

"Kemudian tentu ada diskualifikasi kita juga memohon PSU di seluruh TPS di Indonesia. Jadi bukan di satu tempat dia tempat tapi seluruh Indonesia," tandasnya.(Z-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya