Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) mengatakan pihaknya akan menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa hasil Pemilu 2024. KPU belum bisa menentukan kursi anggota legislatif sebelum ada putusan tersebut.
"Kami menunggu hasil konfirmasi positif untuk dasar konversi perolehan kursi," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Rabu (20/3).
Hasyim mengatakan pihaknya akan mempersiapkan diri untuk bersengketa di MK. Mereka akan melihat lebih dulu tahapan pemilu apa yang diperkarakan.
Baca juga : Ganjar-Mahfud Siap Bawa Saksi dan Data ke Mahkamah Konstitusi
"Setelah KPU dapat konfirmasi dari MK tentang apakah ada sengketa dan pemilu jenis apa, itu dasar KPU melangkah ke tahapan berikutnya," ujar dia.
Hasyim menyebut provinsi dan kabupaten/kota yang tidak bersengketa bisa langsung menentukan perolehan kursi. Sedangkan daerah yang diperkarakan harus menunggu keputusan MK.
"Harus diperiksa melalui persidangan-persidangan maka tahapan (penentuan kursi) belum bisa dilaksanakan," jelas dia.
KPU resmi menetapkan hasil rekapitulasi nasional perolehan suara Pemilu 2024. Penetapan itu baik di tingkat pemilihan presiden hingga pemilihan legislatif DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, hingga DPD.
Hasil rekap itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilu 2024. SK ditetapkan pukul 22.19 WIB. (Z-6)
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Tiga lembaga yang menduduki tingkat kepercayaan terendah dari 15 daftar lembaga ditempati oleh partai politik (parpol), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan DPR RI.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menjawab perihal polemik penggunaan jet pribadi oleh para anggota KPU yang disebut melebihi anggaran.
Karena ragam kondisi tersebutlah Afif dan jajarannya sepakat menggunakan jasa pesawat jet demi tersebarnya seluruh logistik pemilu ke seluruh wilayah Indonesia.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, pendaftaran sengketa Pilkada 2024 merupakan hak konstitusi dari setiap pasangan calon.
ANGGOTA Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amalia menilai program Sekolah Rakyat akan berbeda dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan sekolah gratis.
KEWENANGAN pengelolaan energi dan sumber daya mineral termasuk pemberian izin tambang, yang kini berada di tangan pemerintah pusat digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
MK menolak lima gugatan yang diajukan sejumlah pemohon berkaitan dengan pengujian formil dan materiil UU TNI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan atas pengujian UU Kejaksaan terkait hak imunitas bagi jaksa.
DUA orang advokat, Syamsul Jahidin dan Ernawati menggugat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima pengajuan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah rampung menyidangkan dua gelombang gugatan hasil PSU
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved