Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) mengatakan pihaknya akan menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa hasil Pemilu 2024. KPU belum bisa menentukan kursi anggota legislatif sebelum ada putusan tersebut.
"Kami menunggu hasil konfirmasi positif untuk dasar konversi perolehan kursi," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Rabu (20/3).
Hasyim mengatakan pihaknya akan mempersiapkan diri untuk bersengketa di MK. Mereka akan melihat lebih dulu tahapan pemilu apa yang diperkarakan.
Baca juga : Ganjar-Mahfud Siap Bawa Saksi dan Data ke Mahkamah Konstitusi
"Setelah KPU dapat konfirmasi dari MK tentang apakah ada sengketa dan pemilu jenis apa, itu dasar KPU melangkah ke tahapan berikutnya," ujar dia.
Hasyim menyebut provinsi dan kabupaten/kota yang tidak bersengketa bisa langsung menentukan perolehan kursi. Sedangkan daerah yang diperkarakan harus menunggu keputusan MK.
"Harus diperiksa melalui persidangan-persidangan maka tahapan (penentuan kursi) belum bisa dilaksanakan," jelas dia.
KPU resmi menetapkan hasil rekapitulasi nasional perolehan suara Pemilu 2024. Penetapan itu baik di tingkat pemilihan presiden hingga pemilihan legislatif DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, hingga DPD.
Hasil rekap itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilu 2024. SK ditetapkan pukul 22.19 WIB. (Z-6)
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang memeriksa aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
Kabar baik! MK putuskan penyakit kronis kini bisa masuk kategori disabilitas. Simak syarat asesmen medis dan prinsip pilihan sukarela dalam Putusan MK No. 130/2025.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved