Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
CALON wakil presiden nomor urut 03 Mahfud MD membenarkan bahwa ada beberapa saksi yang telah disiapkan timnya untuk bersaksi di sidang gugatan kecurangan pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) mundur. Mahfud juga menduga penyebab mundurnya beberapa saksi itu karena mereka mendapatkan intimidasi dari pihak tertentu.
“Ya kalau itu begitu lah. Saya nggak tahu (siapa saja), coba tanya ke Pak Todung saja (siapa yang mengalami intimidasi) itu. Besok akan dikemukakan di sidang,” kata Mahfud kepada awak media di Jalan Teuku Umar No.9, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/3).
Mahfud juga enggan menyebutkan secara detail apakah di antara saksi-saksi yang mengalami intimidasi itu salah satunya ialah Kalpolda yang disebut-sebut akan bersaksi di MK nanti.
Baca juga : Ganjar-Mahfud Siap Bawa Saksi dan Data ke Mahkamah Konstitusi
“Ya saya nggak tahu. Nanti saja diungkapkan di sidang,” pungkasnya.
Diketahui, sebelumnya Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud mengatakan pihaknya akan menghadirkan seorang saksi yang menjabat sebagai Kapolda di sidang sengketa pemilu 2024 di MK.
(Z-9)
Pemohon, aktivis hukum A. Fahrur Rozi, hadir langsung di ruang persidangan di Gedung MK, Jakarta.
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menegaskan data pribadi sebagai hak bagi setiap warga negara wajib untuk dilindungi secara maksimal
Perumusan norma yang membatasi jabatan pimpinan organisasi advokat secara jelas dengan jabatan negara (pejabat negara) menjadi salah satu cara untuk memberikan jaminan kepastian hukum
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXI/2023 tentang pemisahan pemilu nasional dan lokal seperti kotak pandora.
UNDANG-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai transparansi pembiayaan
SEKRETARIS Jenderal PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto mengajukan uji materi terhadap Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
RANCANGAN Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang tengah digodok oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendapat kritik tajam.
KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak meminta dibuktikan apabila ada prajurit melakukan dugaan intimidasi terhadap penulis kolom opini Detik.com.
Kristomei juga menegaskan bahwa segenap framing dan narasi sesat yang dibuat tanpa dilengkapi data/fakta kredibel, tendensius, dan tidak objektif yang bertebaran di ruang publik.
Perlu dibuktikan apakah teror tersebut benar terjadi sehingga menghindari saling tuduh dan saling curiga.
Ini menunjukkan ruang berekspresi di Indonesia semakin menyempit dan menandakan masalah dalam demokrasi
KERJA sama antara Klinik BD dan Klinik GSC berakhir di ranah hukum setelah DJR melaporkan IK atas dugaan perusakan, intimidasi dan pelanggaran kerja sama.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved