Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
CALON wakil presiden nomor urut 03 Mahfud MD membenarkan bahwa ada beberapa saksi yang telah disiapkan timnya untuk bersaksi di sidang gugatan kecurangan pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) mundur. Mahfud juga menduga penyebab mundurnya beberapa saksi itu karena mereka mendapatkan intimidasi dari pihak tertentu.
“Ya kalau itu begitu lah. Saya nggak tahu (siapa saja), coba tanya ke Pak Todung saja (siapa yang mengalami intimidasi) itu. Besok akan dikemukakan di sidang,” kata Mahfud kepada awak media di Jalan Teuku Umar No.9, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/3).
Mahfud juga enggan menyebutkan secara detail apakah di antara saksi-saksi yang mengalami intimidasi itu salah satunya ialah Kalpolda yang disebut-sebut akan bersaksi di MK nanti.
Baca juga : Ganjar-Mahfud Siap Bawa Saksi dan Data ke Mahkamah Konstitusi
“Ya saya nggak tahu. Nanti saja diungkapkan di sidang,” pungkasnya.
Diketahui, sebelumnya Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud mengatakan pihaknya akan menghadirkan seorang saksi yang menjabat sebagai Kapolda di sidang sengketa pemilu 2024 di MK.
(Z-9)
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Polemik penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kian menegaskan pentingnya batas kewenangan antarlembaga negara.
Mahkamah Konstitusi kembali menguji UU Peradilan Militer (UU No. 31/1997) terkait kewenangan mengadili tindak pidana prajurit TNI. P
Program tersebut merupakan kebijakan penunjang yang tidak seharusnya memangkas alokasi minimal 20% anggaran pendidikan yang bersifat esensial.
Komisi II DPR menargetkan RUU Pilkada rampung 2026 demi kepastian hukum sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai pada 2027.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Koalisi juga mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menuntaskan penyelidikan secara serius. Menurut Isnur, hal itu penting untuk menjaga kredibilitas lembaga kepolisian.
RANCANGAN Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang tengah digodok oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendapat kritik tajam.
KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak meminta dibuktikan apabila ada prajurit melakukan dugaan intimidasi terhadap penulis kolom opini Detik.com.
Kristomei juga menegaskan bahwa segenap framing dan narasi sesat yang dibuat tanpa dilengkapi data/fakta kredibel, tendensius, dan tidak objektif yang bertebaran di ruang publik.
Perlu dibuktikan apakah teror tersebut benar terjadi sehingga menghindari saling tuduh dan saling curiga.
Ini menunjukkan ruang berekspresi di Indonesia semakin menyempit dan menandakan masalah dalam demokrasi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved