Headline
Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.
Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.
KETUA Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan bahwa para Hakim Konstitusi yang menangani perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 diberikan bantuan keamanan.
“Hakim seperti biasa, mungkin biasa dalam arti dalam keadaan-keadaan sedang menangani perkara Pemilu Legislatif (Pileg), Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres), dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), selalu ada bantuan keamanan mungkin di kediaman atau di perjalanan,” kata Suhartoyo di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa.
Ia mengatakan, semua Hakim Konstitusi akan ikut serta dalam penanganan perkara PHPU kecuali yang ditentukan tidak bisa ikut menangani. Selain itu, menurutnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) juga akan ikut melakukan pengawasan selama proses penanganan perkara.
Baca juga : Dugaan Kecurangan Pemilu TSM Harus Dibuktikan di Bawaslu, Bukan MK
Terkait status Hakim Arsul Sani dalam penanganan PHPU pilpres, Suhartoyo masih belum bisa menjawab dengan pasti dan menyebut majelis hakim masih akan melakukan rapat untuk menentukan posisinya.
Diketahui, Arsul Sani sebelumnya telah berkomitmen tidak akan terlibat dalam sengketa pileg yang berkaitan dengan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), sedangkan terkait PHPU mengenai hasil pilpres, Arsul menyerahkannya kepada kesepakatan delapan hakim konstitusi.
“Nah itu pertanyaannya belum terjawab. Nanti dirapatkan kalau tentang Pak Arsul,” ujar Suhartoyo.
Baca juga : Bukti Kecurangan Pemilu yang Didapat saat Hak Angket Bisa Dibawa ke MK
Dalam kesempatan yang sama, ia juga mengingatkan bahwa jangka waktu registrasi atau pengajuan permohonan PHPU untuk pilpres adalah paling lama tiga hari setelah pengumuman penetapan hasil Pilpres 2024.
“Kalau dicermati di PMK Nomor 5 Tahun 2023, itu kan sudah ada tahapan-tahapan penanganan perkara, baik pileg maupun pilpres. Jadi kalau besok Rabu (20/3) KPU jadi mengumumkan, jangka waktu untuk pilpres kan berlaku tiga hari, berarti masa pengajuannya berjalan mulai Kamis (21/3),” ujarnya.
Ia menambahkan, masa penanganan perkara adalah maksimal selama 14 hari sejak tahapan pencatatan permohonan di Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).
“Pokoknya on time, 14 hari sudah putus, tapi tanggal pastinya belum tahu karena tergantung start-nya hari apa. Yang mempengaruhi 14 harinya sejak di BRPK itu, tapi kan belum tentu ada permohonan, jadi jangan berandai-andai dulu,” kata dia. (Z-8)
Indonesia telah memiliki pemimpin nasional dari berbagai latar belakang, mulai dari militer (TNI) hingga sipil, tetapi belum ada yang berasal dari korps kepolisian.
Core memprediksi pertumbuhan ekonomi di kuartal I 2025 akan lebih rendah jika dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi pada kuartal I 2024.
Pemilu serentak nasional terdiri atas pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI, dan DPD RI.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menyoroti kompleksitas Pemilu serentak atau yang berlangsung bersamaan, terutama dalam konteks pemilihan legislatif dan presiden
Usulan tersebut berkaca pada pelaksanaan Pilpres, Pileg, dan Pilkada serentak pada 2024 yang membuat penyelenggara Pemilu memiliki beban yang berat.
DIREKTUR Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI), Adi Prayitno menilai Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka membutuhkan Partai Golkar sebagai kendaraan berkiprah di dunia politik.
AHY menyebut keputusan MK itu akan berdampak pada seluruh partai politik, termasuk Partai Demokrat.
Titi meminta kepada DPR untuk tidak membenturkan antara Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945 dengan putusan konstitusionalitas pemilu serentak nasional dan daerah.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
Amendemen UUD dinilai jalan untuk melakukan penataan sistem pemilu serat pemerintahan secara komprehensif dan konstitusional.
Survei CfDS terhadap 400 pemilih pemula menunjukkan bahwa digital image lebih berpengaruh daripada sejarah politik, menggeser gagasan ke estetika dan perasaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved