Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI belum memutuskan nasib calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2024 terpilih yang mengundurkan diri setelah suaranya resmi ditetapkan di tingkat nasional.
Menurut Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, pihaknya masih menunggu hasil sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
Saat ini, Hasyim mengatakan pihaknya baru memutuskan perolehan suara untuk Pemilu DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Baca juga : Bawaslu Ingatkan Pengumuman Hasil Pemilu Jangan Molor
Tahap berikutnya, hasil perolehan suara Pemilu 2024 yang telah ditetapkan oleh KPU itu kemungkinan bakal disengketakan ke MK. Setelah itu, KPU baru akan melakukan penetapan perolehan kursi anggota DPR.
"Suara dikonversi menjadi kursi. Dan setelah partai mendapatkan kursi, kemudian siapa calon yang berhak menduduki kursi adalah calon yang memperoleh suara terbanyak di daerah pemilihannya," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (19/3).
Sejauh ini, proses rekapitulasi suara tingkat nasional sudah mencakup 36 provinsi. Dua provinsi lainnya, yakni Papua dan Papua Pegunungan baru akan direkapitulasi di hari terakhir, yakni Rabu (20/3) besok.
Baca juga : KPU Rujuk Putusan MK soal Jeda 5 Tahun Eks Napi Korupsi, Setelah Dikritik
Hasyim mengatakan, setelah semua suara pemilih direkapitulasi, pihaknya bakal menyiapkan berita acara dan Surat Keputusan KPU. SK tersebut, sambungnya, merangkum semua hasil jenis pemilu, baik presiden dan wakil presiden, DPR, maupun DPD.
"Bagi para pihak yang akan mengajukan sengketa hasil pemilu ke MK, satu-satunya objek sengketa atau objek gugatan ke MK adalah SK KPU tentang penetapan hasil pemilu secara nasional," terang Hasyim.
"Yang di dalamnya merupakan rangkuman hasil semua pemilu semua tingkat, mulai dari kabupaten/kota, provinsi, dan di tingkat pusat," pungkasnya. (Z-6)
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Pemohon, aktivis hukum A. Fahrur Rozi, hadir langsung di ruang persidangan di Gedung MK, Jakarta.
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved