Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI belum memutuskan nasib calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2024 terpilih yang mengundurkan diri setelah suaranya resmi ditetapkan di tingkat nasional.
Menurut Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, pihaknya masih menunggu hasil sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
Saat ini, Hasyim mengatakan pihaknya baru memutuskan perolehan suara untuk Pemilu DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Baca juga : Bawaslu Ingatkan Pengumuman Hasil Pemilu Jangan Molor
Tahap berikutnya, hasil perolehan suara Pemilu 2024 yang telah ditetapkan oleh KPU itu kemungkinan bakal disengketakan ke MK. Setelah itu, KPU baru akan melakukan penetapan perolehan kursi anggota DPR.
"Suara dikonversi menjadi kursi. Dan setelah partai mendapatkan kursi, kemudian siapa calon yang berhak menduduki kursi adalah calon yang memperoleh suara terbanyak di daerah pemilihannya," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (19/3).
Sejauh ini, proses rekapitulasi suara tingkat nasional sudah mencakup 36 provinsi. Dua provinsi lainnya, yakni Papua dan Papua Pegunungan baru akan direkapitulasi di hari terakhir, yakni Rabu (20/3) besok.
Baca juga : KPU Rujuk Putusan MK soal Jeda 5 Tahun Eks Napi Korupsi, Setelah Dikritik
Hasyim mengatakan, setelah semua suara pemilih direkapitulasi, pihaknya bakal menyiapkan berita acara dan Surat Keputusan KPU. SK tersebut, sambungnya, merangkum semua hasil jenis pemilu, baik presiden dan wakil presiden, DPR, maupun DPD.
"Bagi para pihak yang akan mengajukan sengketa hasil pemilu ke MK, satu-satunya objek sengketa atau objek gugatan ke MK adalah SK KPU tentang penetapan hasil pemilu secara nasional," terang Hasyim.
"Yang di dalamnya merupakan rangkuman hasil semua pemilu semua tingkat, mulai dari kabupaten/kota, provinsi, dan di tingkat pusat," pungkasnya. (Z-6)
Penurunan kepercayaan publik itu merupakan dampak dari putusan kontroversial terkait usia Capres - Cawapres untuk Pemilihan Presiden
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (BPP PHRI) mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah naiknya tarif pajak hiburan hingga 75%.
Materi judicial review itu berhubungan dengan desain keserentakan Pilkada Serentak 2024 yang dianggap bermasalah dan melanggar konstitusi.
Permohonan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan presiden (pilpres) telah dilayangkan pada 24 Mei lalu, yang memang menjadi tenggat akhir pengajuan permohonan.
Kekuasaan kehakiman yang merdeka berarti merdeka dari intervensi politik dan merdeka untuk menegakkan keadilan (freedom from political interference and freedom to do justice).
NEGARA yang dapat dikatakan memiliki pemerintahan konstitusional ialah negara yang pemerintahannya memperhatikan batasan yang ditentukan konstitusi.
Hal serupa juga terjadi dalam Pilkada 2024, ketika dua judicial review yang diajukan MK telah menjadi sorotan publik.
KPU selalu siap untuk memberikan pemahaman politik apabila dibutuhkan oleh parpol ataupun dari Pemkab Bandung
Maman juga merasa khawatir peretasan data itu akan berdampak pada terganggunya proses transparansi pesta demokrasi tahun depan
Kunjungan ini juga dalam rangka supervisi dan monitoring kesiapan menuju Pemilu 2024.
KPU Purwakarta memberikan batas waktu hingga 7 Januari 2024 sebagai akhir pelaporan LADK bagi peserta pemilu unsur parpol dan DPD RI.
KOMISI Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Barat, memastikan 140.457 tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Jabar menggelar pemungutan suara hari ini, Rabu (14/2).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved