Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI belum memutuskan nasib calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2024 terpilih yang mengundurkan diri setelah suaranya resmi ditetapkan di tingkat nasional.
Menurut Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, pihaknya masih menunggu hasil sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
Saat ini, Hasyim mengatakan pihaknya baru memutuskan perolehan suara untuk Pemilu DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Baca juga : Bawaslu Ingatkan Pengumuman Hasil Pemilu Jangan Molor
Tahap berikutnya, hasil perolehan suara Pemilu 2024 yang telah ditetapkan oleh KPU itu kemungkinan bakal disengketakan ke MK. Setelah itu, KPU baru akan melakukan penetapan perolehan kursi anggota DPR.
"Suara dikonversi menjadi kursi. Dan setelah partai mendapatkan kursi, kemudian siapa calon yang berhak menduduki kursi adalah calon yang memperoleh suara terbanyak di daerah pemilihannya," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (19/3).
Sejauh ini, proses rekapitulasi suara tingkat nasional sudah mencakup 36 provinsi. Dua provinsi lainnya, yakni Papua dan Papua Pegunungan baru akan direkapitulasi di hari terakhir, yakni Rabu (20/3) besok.
Baca juga : KPU Rujuk Putusan MK soal Jeda 5 Tahun Eks Napi Korupsi, Setelah Dikritik
Hasyim mengatakan, setelah semua suara pemilih direkapitulasi, pihaknya bakal menyiapkan berita acara dan Surat Keputusan KPU. SK tersebut, sambungnya, merangkum semua hasil jenis pemilu, baik presiden dan wakil presiden, DPR, maupun DPD.
"Bagi para pihak yang akan mengajukan sengketa hasil pemilu ke MK, satu-satunya objek sengketa atau objek gugatan ke MK adalah SK KPU tentang penetapan hasil pemilu secara nasional," terang Hasyim.
"Yang di dalamnya merupakan rangkuman hasil semua pemilu semua tingkat, mulai dari kabupaten/kota, provinsi, dan di tingkat pusat," pungkasnya. (Z-6)
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai amanat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk serangan.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait perlindungan hukum terhadap wartawan.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved