Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KPU Batal Selesaikan Rekapitulasi Nasional pada Hari ini

Tri Subarkah
19/3/2024 17:45
KPU Batal Selesaikan Rekapitulasi Nasional pada Hari ini
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (tengah) memimpin rapat pleno terbuka rekapitulasi surat suara(MI/Susanto)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI batal menyelesaikan proses rekapitulasi tingkat nasional hari ini, Selasa (19/3). Pasalnya, dua provinsi di Papua, yakni Provinsi Papua dan Provinsi Papua Pegunungan masih menyelesaikan rekapitulasi tingkat provinsi sampai saat ini. Rencananya, KPU Papua dan Papua Pegunungan bakal datang ke Jakarta nanti malam.

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, KPU Papua saat ini sedang menyelesaikan rekapitulasi perolehan suara peserta pemilu dari KPU Kota Jayapura. Sedangkan KPU Papua Pegunungan masih menyelesaikan rekapitulasi suara untuk Kabupaten Tolikara.

"Nanti malam jam 22:00 WIT, KPU Papua dan KPU Papua Pegunungan akan bersama berangkat ke Jakarta dengan charter pesawat," jelas Idham.

Baca juga : Tinggal Empat Provinsi Lagi, KPU Upayakan Rekapitulasi Rampung Hari Ini

Menurut anggota KPU RI Mochammad Afifuddin, proses rapat pleno rekapitulasi suara Kabupaten Tolikara dilakukan di Jayapura karena situasi keamanan. Ia menjelaskan, kondisi keamanan dan kendala teknis menyebabkan proses rekapitulasi harus dipindah ke Jayapura.

"Situasi-situasi ini koordinasi kita dengan kepolisian yang membuat kami membuat langkah antisipatif, khusus pleno rekap Kabupaten Tolikara tidak dilaksanakan di Wamena atau Jayawijaya, tapi digeser di Jayapura," terang Afif.

Diketahui, KPU memiliki waktu paling lambat 35 hari untuk menetapkan rekapitulasi perolehan suara sejak pemunguan suara sebagaimana yang diatur Pasal 413 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu.

Artinya, untuk Pemilu 2024, batas waktu pengumuman dan penetapan rekapitulasi nasional jatuh pada Rabu (20/3) besok. (Tri/Z-7)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya