Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu menyampaikan para tersangka pungutan liar (pungli) dan pemerasan di rutan KPK meminta sejumlah uang ke tahanan sebesar Rp 300 ribu sampai Rp 20 juta.
Uang pungli itu disetor secara tunai melalui bank rekening penampungan dan dikendalikan oleh ‘lurah’ (kepala koordinator pungli) bersama korting (koordinator tempat tinggal) yang bertugas di rutan.
“Besaran uang untuk mendapatkan layanan tersebut bervariasi. Dipatok mulai dari 300 ribu sampai 20 juta. Ini disetor secara tunai maupun melalui bank rekening penampungan dan dikendalikan oleh lurah dan korting. Pemungutan oleh lurah, yang oknum itu, tidak ke masing-masing. Karena di awal pada saat masuk sudah didoktrin. Termasuk layanan diberikan, dijelaskan dll. Berikutnya yang bergerak adalah korting. Jadi nanti korting itu yang melaporkan. Ini sudah dibuat terstruktur mulai dari 2019,” jelas Asep di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (15/3).
Baca juga : KPK: Ada Pegawai yang Mengkoordinasi Pungli di Rutan KPK
Asep juga menjelaskan setiap orang memperoleh uang pungli mulai dari Rp 500 ribu – Rp 10 juta per bulan. Pembagian uang itu diputuskan oleh HK (Hengki) berdasarkan struktur posisi dan tugas yang diberikan.
Sementara itu, Asep juga menerangkan 78 pegawai KPK lainnya yang terseret kasus pungli di rutan mendapatkan penanganan hukum yang berbeda. Sebab, menurut penyidikan hanya 15 orang yang memang secara sadar dan memiliki niatan jahat untuk membuat struktur petugas demi melakukan pungli dan pemerasan terhadap tahanan KPK.
“Yang dikenakan etik 78 orang yang dikenakan pidana sampai saat ini 15 orang. Ini adalah kelompok yang memang sejak awal berkumpul dan memiliki niat jahat bersepakat untuk melakukan kejahatan tersebut. Lainnya, banyak yang tidak tahu. Tetapi karena mereka ikut di situ, jadi hanya sebagai uang rokok, kebagian dst. Yang lain itu tidak tahu. Penanganannya kita bedakan. Ada penanganan yang betul-betul karena ada kesepakatan jahat, ada yang hanya tidak mengetahui sebetulnya. Jadi hanya menerima sebagian (ikut arus). Jadi ada yang masuk etik, masuk disiplin, lalu ada yang masuk pidana, yaitu mereka yang 15 ini,” pungkas Asep. (Dis/Z-7)
Aparatur desa yang mendapatkan jabatan melalui skema pemerasan cenderung akan terjebak dalam pola pikir balik modal.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo (SDW) sebagai tersangka kasus pemerasan dalam pengisian jabatan calon perangkat desa (caperdes).
KOMISi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologi penangkapan Bupati Pati Sudewo (SDW). Bupati Pati Sudewo itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo (SDW) sebagai tersangka pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa.
KPK berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk mencari Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara, Tri Taruna Fariadi, yang kabur saat OTT. K
Petugas Rutan rutin memeriksa barang yang dibawa pengunjung atau pengantar untuk mencegah masuknya benda terlarang.
Dalam rangka peringatan HUT ke-80 RI, KPK membuka layanan khusus kunjungan tahanan.
Secara perinci, uang yang diterima Rhamdan meliputi total Rp4,5 juta pada 2019, Rp20,1 juta pada 2020, Rp30 juta pada 2021, Rp36 juta pada 2022, serta Rp5 juta pada 2023.
Firdaus mengaku menerima uang sekitar Rp1 juta sampai Rp1,5 juta setiap membantu menyelundupkan satu HP ke dalam Rutan KPK.
Asep Anzar membeberkan asal muasal menerima uang senilai total Rp99,6 juta secara tidak langsung dari hasil pungli para lurah atau koordinator pungli Rutan Cabang KPK pada periode 2019-2023
Penggunaan alat pendeteksi sinyal itu untuk menyegah adanya ponsel yang masuk. Dengan begitu, para tahanan tidak bisa menyembunyikan perangkat elektronik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved