Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
SETELAH resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus CCTV Bandung Smart City, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Jawa Barat (Jabar), Ema Sumarna mengundurkan diri dari jabatannya pada Rabu 13 Maret 2024.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandung, Yayan A. Brilyana di Bandung Jumat (4/3) mengatakan, atas pengunduran diri tersebut. Penjabat Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono, telah mendisposisikan kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Adi Junjunan Mustafa, untuk segera memprosesnya sesuai prosedur.
“Pak Sekda memang telah mengundurkan diri sejak kemarin. Pak Pj Wali Kota juga sudah mengetahuinya. Kendati demikian, saya pastikan sesuai instruksi Pj Wali Kota Bandung, semua layanan publik harus tetap berjalan. Termasuk sejumlah persiapan menjelang musim mudik dan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah,” jelasnya.
Baca juga : Pengacara Sekda Bandung Ema Sumarna Benarkan Kliennya jadi Tersangka Korupsi Kasus CCTV
Menurut Yayan, penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan. Terutama adalah pelayanan publik tidak boleh terganggu. Apalagi selama ini sistem pelayanan di Pemkot Bandung sudah berjalan dengan baik. Dengan pengunduran diri Ema, saat ini sejumlah pekerjaan dikoordinasikan kepada para asisten daerah. Sehingga seluruh pekerjaan tetap bisa diselesaikan sesuai rencana.
“Di luar itu, saat ini pemkot tengah fokus pemenuhan ketersediaan stok kebutuhan pokok, tetap terjaga dan aman saat Ramadan dan menjelang Idul Fitri dan arus barang distribusi barang harus secara maksimal,” ujarnya.
Sementara itu kuasa hukum Ema Sumarna, Rizky Rizgantara memastikan bahwa Ema telah berstatus sebagai tersangka. Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah diterima Ema Sumarna pada 5 Maret 2024 lalu. Namun, Rizky enggan memberitahukan materi yang ditanyakan tim penyidik KPK ke Ema. Dia malah menyebut, selain Ema, KPK juga menetapkan 4 tersangka lainnya yang berasal dari unsur DPRD.
Baca juga : KPK Tetapkan Tersangka Baru dari Pemkot dan DPRD di Kasus CCTV Bandung Smart City
“Selain Ema yang kita tahu ada 4 anggota DPRD Kota Bandung yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Terkait status tersangka yang disandang klien saya. Ema juga sudah mengajukan pengunduran diri yang diajukan per Rabu, 13 Maret 2024. Pengunduran diri itu supaya Ema lebih fokus menghadapi proses hukum ini,” ungkapnya.
Kasus Pengadaan CCTV Bandung Smart City
KPK diketahui mengembangkan kasus suap pengadaan CCTV dan jasa penyedia internet di Kota Bandung dalam program Bandung Smart City, yang sebelumnya menjerat mantan Wali Kota Yana Mulyana. Komisi antikorupsi menetapkan lima tersangka dalam pengembangannya. Mereka adalah Sekda Ema Sumarna dan 4 anggota DPRD Kota Bandung yakni, Riantono, Achmad Nugraha, Ferry Cahyadi dan Yudi Cahyadi.
Baca juga : Penetapan Tersangka Sekda Kota Bandung, Pemkot Minta Tunggu Pernyataan Resmi KPK
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana terkait kasus suap proyek pengadaan CCTV dalam program Bandung Smart City. Dalam perkaranya, Yana Mulyana dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta.
Dia juga dikenai hukuman membayar uang pengganti Rp435,7 juta, 14.520 dolar Singapura, 3.000 dolar Amerika Serikat, dan 15.630 bath. Yana Mulyana itu juga dihukum pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun.
Yana divonis bersama dua pejabat di Dishub Pemkot Bandung, yakni Khairur Rijal dan Dadang Darmawan. Rijal dipidana penjara 5 tahun dan denda Rp200 juta disertai membayar uang pengganti Rp586,5 juta, 85.670 bath, 187 dolar Singapura, 2.811 ringgit Malaysia, dan 950.000 won. Adapun Dadang dijatuhi pidana 4 tahun dan denda Rp 200 juta disertai membayar uang pengganti Rp271,9 juta.
(Z-9)
Pada pemilihan pejabat yang dilakukan secara terbuka, biasanya pendaftar baru mendaftar menjelang penutupan pendaftaran.
Sidak ini dilakukan untuk memastikan para ASN di Bali tidak lagi membawa botol plastik atau bungkusan makanan lainnya yang terbuat dari plastik ke kantor.
Uang itu merupakan hasil dari pemotongan ganti uang di Bagian Umum Sekda Pekanbaru sejak Juli 2024.
Sebanyak Rp170 juta telah diberikan Indra kepada dua orang yakni Kadishub Kota Pekanbaru Yuliarso (YL) dan sebagian wartawan di sana.
KPK menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Pekanbaru Indra Pomi Nasution dan Plt Kabag Umum Pemkot Pekanbaru Novin Karmila juga ditetapkan sebagai tersangka atas OTT ini.
PEMERINTAH Provinsi Jawa Tengah (Jateng) bersama Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) terus bersinergi gencarkan pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Di satu sisi, wamen adalah pembantu meteri yang seharusnya bekerja menjalankan roda pemerintahan. Di sisi lainnya, komisaris BUMN bertugas mengawasi kebijakan direksi BUMN.
Setelah status mereka ditetapkan tersangka oleh Kejari Kabupaten Bandung, keduanya diberhentikan sementara dari jabatannya
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah menemukan dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Selama puluhan tahun menjadi pejabat negara, Pramono mengaku dirinya harus memiliki sistem pelindung antikorupsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved