Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mengatakan bahwa pelaksanaan reformasi birokrasi meningkat dalam dua tahun terakhir. Hal itu tidak terlepas dari peran semua kementerian/ lembaga hingga pemerintah daerah (pemda) dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
"Indikasi ini setidaknya terlihat dari dua hal yaitu hasil penilaian Ombudsman atas tingkat kepatuhan di kementerian/ lembaga serta pemda terhadap standar pelayanan publik dan hasil penilaian kualitas pelayanan publik di tingkat global yang diukur melalui indeks efektivitas pemerintah," ujarnya dalam acara Peluncuran Laporan Tahunan Ombudsman RI Tahun 2023, Kamis (14/3).
Disampaikan Wapres, pada tahun 2022-2023 ada kebaikan signifikan jumlah instansi pemerintah yang masuk zona hijau. Dari 586 instansi pusat dan daerah yang dinilai, lebih dari 70%-nya masuk zona hijau pada tahun 2023, naik dari sekitar 46% di tahun 2022.
Baca juga : Wapres Minta Standardisasi Layanan Publik
"Indeks efektivitas pemerintah naik dari 64,76% tahun 2022 menjadi 66,04% di 2023. Ini menempatkan Indonesia di urutan ke 73 dari 214 negara," imbuhnya.
Wapres menyebut bahwa prestasi tersebut layak disyukuri. Namun jangan melupakan persoalan yang masih harus diselesaikan, khususnya atas laporan masyarakat terkait rendahnya kualitas pelayanan publik di daerah.
"Perwakilan daerah jumlahnya 10 kali lipat dari aduan yang diterima Ombudsman pusat," kata dia.
Baca juga : GKB Brebes Raih Top 45 Inovasi Pelayanan Publik
Menurut Ma'aruf, aduan masyarakat menjadi parameter dasar kualitas pelayanan publik. Pelayanan publik yang berkualitas harus berorientasi pada kepuasan masyarakat pengguna layanan.
Oleh karena itu, Wapres menegaskan penyelenggara pelayanan publik tidak bisa lagi bekerja biasa-biasa saja. Apalagi kini di tengah persaingan global, peningkatan kualitas layanan publik adalah faktor penting untuk menarik investasi dan menciptakan iklim usaha yang baik.
"Saya meminta Ombudsman untuk terus bersinergi dengan berbagai pemangku kepentingan seperti lembaga negara kementerian/ lembaga dan pemda. Harapannya akses aduan pelayanan publik dapat semakin diperluas dan ditindaklanjuti," ucapnya.
Wapres pun mengapresiasi peran Ombudsman selama kurang lebih dua dekade. Ombudsman turun mendukung peningkatan ekosistem pelayanan negara di sektor pengawasan yang berbasis laporan atau pengaduan masyarakat.
"Di sini lah Ombudsman berperan nyata membangun tata kelola yang baik. Rumusan kebijakan publik berbasis aduan masyarakat disampaikan Ombudsman dalam bentuk tindakan korektif, saran perbaikan juga rekomendasi untuk mendorong peningkatan pelayanan publik yang semakin berkualitas dan mengimplementasikan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik," tandasnya. (Van/Z-7)
MANTAN Wakil Presiden (Wapres) RI Prof. Dr. (H.C.) K.H. Ma'ruf Amin menekankan peran penting pesantren sebagai 'pabrik kyai' yang menyiapkan dan mencetak santri menjadi kyai serta ulama.
KEMELUT di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) hingga kini masih menjadi perbincangan.
Putri Wakil Presiden ke-13 RI Ma’ruf Amin, Siti Haniatunnisa Ma’ruf Amin, meluruskan pernyataan Zulfa Mustofa yang sebelumnya mengeklaim telah memperoleh restu menjadi Pj Ketum PBNU
Sebelumnya, Ma'ruf Amin menjabat posisi Ketua Dewan Pertimbangan MUI pada periode 2020-2025 dan sebagai ketua umum pada periode 2015–2020.
Peluncuran QRIS Wakaf Tunai itu dilaksanakan di sela penyelenggaraan seminar Wakaf Preneur di Jakarta (30/10/2025).
Deklarasi kebangsaan ini dipimpin Wakil Presiden ke-13 Republik Indonesia sekaligus Ketua Dewan Pembina FKN, Ma’ruf Amin didampingi Wury Estu Handayani.
Gallup 2025 memberi skor 89 (Law and Order Index), peringkat 19 bagi Indonesia dari 144 negara.
Hasil kesepakatan yang mempertahankan posisi Polri di bawah Presiden harus didukung penuh oleh seluruh elemen bangsa.
Ia menyoroti langkah Presiden yang telah membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri sebagai upaya yang seharusnya dihormati oleh parlemen.
Penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi mengaburkan prinsip supremasi sipil, karena Polri berpotensi menjadi subordinat kepentingan politik sektoral.
KUHAP baru membawa mekanisme kontrol yang lebih ketat.
Seluruh masukan dari elemen masyarakat akan diakomodasi dalam bentuk rekomendasi resmi Komisi III untuk mempercepat pembenahan di tubuh Korps Bhayangkara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved