Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR LBH Apik Jakarta, Uli Arta Pangaribuan mengatakan bahwa sampai saat ini, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) masih menggantung dan tidak memiliki kepastian. Untuk itu, perlu dorongan yang kuat agar RUU PPRT ini segera disahkan.
“Sementara kita melihat kalau terus seperti ini ada PR panjang terkait pergantian anggota legislatif. Urgensi perlindungan bagi pekerja rumah tangga ini memang masih belum menjadi prioritas bagi negara. Pada 2 tahun terakhir, LBH Apik Jakarta menerima 13 kasus di mana korbannya ada PRT,” ungkapnya dalam Diskusi Publik RUU PPRT: Kapan RUU PPRT Segera Disahkan? di Jakarta, Selasa (12/3).
Lebih lanjut, Uli menambahkan salah satu kendala yang sering dialami oleh pendamping LBH Apik Jakarta dalam penanganan kasus PRT adalah desakan melakukan penyelesaian kasus dengan cara non-litigasi atau mediasi.
Baca juga : RUU PPRT, Pimpinan DPR Harus Segera Respons Tudingan Publik
“Pelaku, keluarga dan pengacara pelaku berusaha melakukan pendekatan kepada keluarga korban dengan iming-iming sejumlah uang,” kata Uli.
Di tempat yang sama, Pengurus Serikat Pekerja Rumah Tangga (SPRT) Sapulidi, Ajeng Astuti menambahkan bahwa situasi pekerja rumah tangga sampai saat ini tidak memiliki perkembangan apa-apa. RUU PPRT yang sudah diperjuangkan bersama dan tinggal satu langkah lagi malah macet di tangan DPR RI.
“Belum ada kepastian hukum bagi kami. Sampai saat ini kan masih banyak kasus yang dialami kawan-kawan kami seperti kekerasan, baik fisik, psikis, dan ekonomi masih terjadi,” ujar Ajeng.
Baca juga : Simak! Alasan yang Bikin Investor Maju Mundur Berinvestasi di Tanah Air
Dorongan untuk mengesahkan RUU PPRT pun tidak kurang terus digalakkan oleh mereka, di antaranya aksi mogok makan di depan DPR yang sudah berlangsung 180 hari, dan aksi lainnya.
“Ini jadi langkah kami untuk menekan DPR agar tidak menggantungkan nasib kami terus. Kami hanya perlu kepastian hukum dan pengesahan RUU PPRT ini sangat urgent,” tegasnya.
“Belum lama ini kita tahu ada kasus kawan kita di NTT yang dapat kekerasan dan tidak diberi makan. Untuk bertahan hidup dia meminta belas kasih dari orang lain. Kalau tidak ada kekuatan untuk melarikan diri nasibnya akan seperti apa. Itu hanya satu contoh tapi banyak lagi contoh lain yang dialami kawan-kawan,” lanjut Ajeng.
Baca juga : Masyarakat Perlu Dorong Realisasi Hak Angket DPR
Di lain pihak, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menambahkan bahwa RUU PPRT jika dilihat dari berbagai macam kajian seharusnya sudah matang dan dapat segera disahkan. Namun, dari sisi DPR RI sendiri masih terlihat adanya kontradiktif mengenai urgensi dari RUU PPRT ini.
“Pak Utut Adianto dalam pertemuan di Lemhanas menyampaikan perlu dikaji RUU PPRT ini. Pernyataan ini berbeda dengan Ibu Puan Maharani yang sudah memberikan dukungan. Makanya pihak yang masih memiliki perbedaan perlu menjelaskan kembali mengapa hal ini dianggap tidak penting dan perlu kajian.
Para pemangku kepentingan dan pejabat publik bisa memanggil siapa pun untuk menyampaikan argumentasi terkait urgensi RUU PPRT ini untuk segera disahkan,” ucap Ninik.
Baca juga : Pesimisme Bayangi Pemilihan Legislatif 2024 xdi Iran
Hal senada juga diucapkan oleh Anggota DPR RI, Luluk Nur Hamidah. Menurutnya sampai sekarang tidak terlalu banyak pihak di DPR RI yang menganggap RUU PPRT harus segera disahkan.
“Apalagi waktu kita tinggal 6 bulan. Belum juga terkait hak angket yang sedang dibahas,” kata Luluk.
Luluk menekankan bahwa pengesahan RUU PPRT sebetulnya hanya memerlukan langkah kecil atau political will dari pimpinan DPR untuk membahas ini dengan pemerintah.
Baca juga : Jalin Komunikasi Lintas Partai, PDIP: Hak Angket sedang Diproses
“Desakan kepada Ibu Puan sudah tidak kurang. Tapi perlu cara yang bisa ditempuh. Seperti apakah pengesahan harus dari ketua dan tidak bisa diwakili unsur pimpinan lainnya? Saya rasa tidak ada lagi alasan untuk menunda pengesahan RUU PPRT ini,” tuturnya.
Luluk menilai bahwa RUU PPRT saat ini masih memiliki kendala yang serius karena dianggap tidak mewakili kepentingan yang mendesak.
“Maka dari itu, kawan-kawan bisa meminta anggota DPR dari fraksi lain untuk ikut menyuarakan. Karena kita pernah sampaikan kepada PKB, tapi kalau enggak ada respons dari fraksi lain tidak akan berhasil. Jadi perlu bersamaan dan bahu membahu untuk ingatkan kepada pimpinan agar dapat segera dibahas bersama pemerintah,” pungkas Luluk. (Des/Z-7)
Itu bukan sekadar peristiwa alam yang datang tiba-tiba atau semata-mata 'amukan Tuhan'.
Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan
Ia menyoroti pernyataan DPR dalam sidang sebelumnya yang menyebut pembahasan revisi UU TNI menggunakan mekanisme carry over.
Kepastian hukum dan prosedur yang sederhana menjadi faktor utama dalam menarik investasi.
PENELITI Pukat UGM Zaenur Rohman menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus transparan dalam mengusut kasus korupsi.
Pentingnya kepatuhan hukum dan kemampuan melihat peluang investasi sebagai salah satu strategi dalam melakukan ekspansi bagi perusahaan asing di Indonesia.
usulan agar presiden dapat langsung menunjuk Kapolri tanpa persetujuan DPR RI sebagai gagasan yang masuk akal dan sejalan dengan sistem presidensial yang dianut Indonesia.
Meski penduduk Indonesia terdiri dari 50% perempuan, posisi mereka dalam politik dan pemerintahan masih jauh dari proporsional.
Persoalan yang dimaksud Puan, antara lain, perlindungan dan jaminan sosial bagi pekerja transportasi online, penanganan kejadian luar biasa penyakit campak, mitigasi dan penanganan bencana
Peneliti Formappi Lucius Karus menilai DPR RI perlu bersikap bijak dalam merespons aspirasi para pendemo yang belakangan menyoroti kinerja lembaga legislatif.
10.015 pejabat di sektor eksekutif belum menyerahkan LHKPN. Lalu, sebanyak 2.941 penyelenggara negara di sektor legislatif belum menyerahkan berkas asetnya kepada KPK.
Kunjungan-kunjungan para siswa sekolah ke gedung DPRD DKI Jakarta selama ini hanya sebatas pengenalan ruang-ruang kerja anggota dewan dan penjelasan singkat mengenai fungsi legislasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved