Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Anggota Dewan akan Minta Pertanggungjawaban KPU soal Biaya Pengadaan Sirekap

Indriyani Astuti
11/3/2024 16:10
Anggota Dewan akan Minta Pertanggungjawaban KPU soal Biaya Pengadaan Sirekap
Petugas PPK memasukkan hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 ke dalam aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).(Dok. Antara)

ANGGOTA Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Guspardi Gaus mengatakan akan meminta pertanggungjawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait kekisruhan Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap). Sirekap digunakan sebagai alat bantu dalam mempublikasikan hasil perhitungan dan rekapitulasi suara 2024 agar dapat dipantau masyarakat dan transparan. Namun, saat ini KPU menutup tabulasi suara pada Sirekap.

"Saat ini timbul fenomena yang aneh-aneh akibat dari Sirekap perhitungan manual yang dihentikan. Sekarang yang bermasalah adalah Sirekap. Tabulasinya dihilangkan karena ada protes.

Padahal biaya pengadaan Sirekap tidak tanggung-tanggung," ujar Guspardi, ketika dihubungi, Senin (11/3).

Baca juga : KPU Hapus Tabulasi Sirekap karena Masalah Sistem

Sirekap adalah alat bantu yang dapat memberikan akses pada masyarakat mengenai kondisi objektif perhitungan suara. Guspardi menuturkan perhitungan atau rekapitulasi suara yang sah adalah perhitungan manual.

Namun, menurutnya pengelolaan Sirekap diindikasikan tidak dikerjakan secara profesional. Saat digunakan, Sirekap mendapat sorotan terkait dugaan penggelembungan suara hingga ketidaksinkronan data dalam Sirekap dengan data hasil perhitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS).

"Padahal, informasi teknologi (IT) alatnya sangat canggih. Harusnya tidak ada kondisi yang menimbulkan pertanyaan dari berbagai elemen masyarakat," terang Guspardi.

Baca juga : Yakini Ada Masalah, Bawaslu Surati KPU Soal Hilangnya Diagram di Sirekap

KPU, tegasnya, harus mempertanggungjawabkan keberadaan Sirekap. Menurutnya apabila sistem itu belum siap, kenapa dulu dipaksakan untuk diadakan sebagai alat bantu publikasi yang akhirnya pemanfaatannya tidak maksimal.

"Tentu menimbulkan pertanyaan dan praduga terhadap KPU yang melakukan pengadaan Sirekap. Pertama soal profesionalitas pengelolaanya. Kedua pengadaan dari alat ini ternyata tidak bermanfaat padahal biayanya luar biasa," cetus Guspardi.

Ia mengatakan Komisi II DPR RI dijadwalkan akan segera menggelar rapat kerja bersama KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan pemerintah. Dalam rapat itu, menurutnya kekisruhan Sirekap turut dibahas. Saat ditanya apakah akan ada desakan audit terhadap Sirekap dari anggota dewan, Guspardi menuturkan hal itu akan diputuskan dalam rapat.

"Ini akan dibahas, kalau tidak salah hari Kamis (14/3) jadwalnya. Pasti tentu ini akan dipertanyakan oleh anggota Komisi II apakah akan dilakukan audit karena investigasi terhadap kasus Sirekap atau bagaimana tentu kita serahkan pada hasil rapat," tukasnya.

(Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya