Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Guspardi Gaus mengatakan akan meminta pertanggungjawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait kekisruhan Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap). Sirekap digunakan sebagai alat bantu dalam mempublikasikan hasil perhitungan dan rekapitulasi suara 2024 agar dapat dipantau masyarakat dan transparan. Namun, saat ini KPU menutup tabulasi suara pada Sirekap.
"Saat ini timbul fenomena yang aneh-aneh akibat dari Sirekap perhitungan manual yang dihentikan. Sekarang yang bermasalah adalah Sirekap. Tabulasinya dihilangkan karena ada protes.
Padahal biaya pengadaan Sirekap tidak tanggung-tanggung," ujar Guspardi, ketika dihubungi, Senin (11/3).
Baca juga : KPU Hapus Tabulasi Sirekap karena Masalah Sistem
Sirekap adalah alat bantu yang dapat memberikan akses pada masyarakat mengenai kondisi objektif perhitungan suara. Guspardi menuturkan perhitungan atau rekapitulasi suara yang sah adalah perhitungan manual.
Namun, menurutnya pengelolaan Sirekap diindikasikan tidak dikerjakan secara profesional. Saat digunakan, Sirekap mendapat sorotan terkait dugaan penggelembungan suara hingga ketidaksinkronan data dalam Sirekap dengan data hasil perhitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS).
"Padahal, informasi teknologi (IT) alatnya sangat canggih. Harusnya tidak ada kondisi yang menimbulkan pertanyaan dari berbagai elemen masyarakat," terang Guspardi.
Baca juga : Yakini Ada Masalah, Bawaslu Surati KPU Soal Hilangnya Diagram di Sirekap
KPU, tegasnya, harus mempertanggungjawabkan keberadaan Sirekap. Menurutnya apabila sistem itu belum siap, kenapa dulu dipaksakan untuk diadakan sebagai alat bantu publikasi yang akhirnya pemanfaatannya tidak maksimal.
"Tentu menimbulkan pertanyaan dan praduga terhadap KPU yang melakukan pengadaan Sirekap. Pertama soal profesionalitas pengelolaanya. Kedua pengadaan dari alat ini ternyata tidak bermanfaat padahal biayanya luar biasa," cetus Guspardi.
Ia mengatakan Komisi II DPR RI dijadwalkan akan segera menggelar rapat kerja bersama KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan pemerintah. Dalam rapat itu, menurutnya kekisruhan Sirekap turut dibahas. Saat ditanya apakah akan ada desakan audit terhadap Sirekap dari anggota dewan, Guspardi menuturkan hal itu akan diputuskan dalam rapat.
"Ini akan dibahas, kalau tidak salah hari Kamis (14/3) jadwalnya. Pasti tentu ini akan dipertanyakan oleh anggota Komisi II apakah akan dilakukan audit karena investigasi terhadap kasus Sirekap atau bagaimana tentu kita serahkan pada hasil rapat," tukasnya.
(Z-9)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu penghitungan suara pada Pemilihan 2020 lalu harus diperkuat agar proses rekapitulasi hasil pemilu ke depan lebih akurat
Namun, rekapitulasi suara di Sirekap KPU Kabupaten Tasikmalaya tinggal beberapa TPS hasil hampir 100 persen terpublish.
Hal itu menjadi indikasi bahwa proses rekapitulasi penghitungan suara belum rampung.
EMPAT dari 37 Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024 sampai sejauh ini belum memublikasikan hasil pemilihan gubernur-wakil gubernur
Sistem Informasi Rekapitulasi Pilkada (SIREKAP) serta rekap manual juga menjadi sorotan legislator.
Sirekap KPU (Sistem Informasi Rekapitulasi) adalah platform digital yang digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk merekapitulasi hasil pemilu secara elektronik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved