Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
ANGGOTA Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Guspardi Gaus mengatakan akan meminta pertanggungjawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait kekisruhan Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap). Sirekap digunakan sebagai alat bantu dalam mempublikasikan hasil perhitungan dan rekapitulasi suara 2024 agar dapat dipantau masyarakat dan transparan. Namun, saat ini KPU menutup tabulasi suara pada Sirekap.
"Saat ini timbul fenomena yang aneh-aneh akibat dari Sirekap perhitungan manual yang dihentikan. Sekarang yang bermasalah adalah Sirekap. Tabulasinya dihilangkan karena ada protes.
Padahal biaya pengadaan Sirekap tidak tanggung-tanggung," ujar Guspardi, ketika dihubungi, Senin (11/3).
Baca juga : KPU Hapus Tabulasi Sirekap karena Masalah Sistem
Sirekap adalah alat bantu yang dapat memberikan akses pada masyarakat mengenai kondisi objektif perhitungan suara. Guspardi menuturkan perhitungan atau rekapitulasi suara yang sah adalah perhitungan manual.
Namun, menurutnya pengelolaan Sirekap diindikasikan tidak dikerjakan secara profesional. Saat digunakan, Sirekap mendapat sorotan terkait dugaan penggelembungan suara hingga ketidaksinkronan data dalam Sirekap dengan data hasil perhitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS).
"Padahal, informasi teknologi (IT) alatnya sangat canggih. Harusnya tidak ada kondisi yang menimbulkan pertanyaan dari berbagai elemen masyarakat," terang Guspardi.
Baca juga : Yakini Ada Masalah, Bawaslu Surati KPU Soal Hilangnya Diagram di Sirekap
KPU, tegasnya, harus mempertanggungjawabkan keberadaan Sirekap. Menurutnya apabila sistem itu belum siap, kenapa dulu dipaksakan untuk diadakan sebagai alat bantu publikasi yang akhirnya pemanfaatannya tidak maksimal.
"Tentu menimbulkan pertanyaan dan praduga terhadap KPU yang melakukan pengadaan Sirekap. Pertama soal profesionalitas pengelolaanya. Kedua pengadaan dari alat ini ternyata tidak bermanfaat padahal biayanya luar biasa," cetus Guspardi.
Ia mengatakan Komisi II DPR RI dijadwalkan akan segera menggelar rapat kerja bersama KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan pemerintah. Dalam rapat itu, menurutnya kekisruhan Sirekap turut dibahas. Saat ditanya apakah akan ada desakan audit terhadap Sirekap dari anggota dewan, Guspardi menuturkan hal itu akan diputuskan dalam rapat.
"Ini akan dibahas, kalau tidak salah hari Kamis (14/3) jadwalnya. Pasti tentu ini akan dipertanyakan oleh anggota Komisi II apakah akan dilakukan audit karena investigasi terhadap kasus Sirekap atau bagaimana tentu kita serahkan pada hasil rapat," tukasnya.
(Z-9)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Namun, rekapitulasi suara di Sirekap KPU Kabupaten Tasikmalaya tinggal beberapa TPS hasil hampir 100 persen terpublish.
Hal itu menjadi indikasi bahwa proses rekapitulasi penghitungan suara belum rampung.
EMPAT dari 37 Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024 sampai sejauh ini belum memublikasikan hasil pemilihan gubernur-wakil gubernur
Sistem Informasi Rekapitulasi Pilkada (SIREKAP) serta rekap manual juga menjadi sorotan legislator.
Sirekap KPU (Sistem Informasi Rekapitulasi) adalah platform digital yang digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk merekapitulasi hasil pemilu secara elektronik.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menilai Sirekap Mobile merupakan bagian dari ikhtihar
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved