Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KETUA Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menyoroti hilangnya diagram tabulasi rekapitulasi suara sementara pada Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang ditayangkan dalam laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurutnya, ada permasalahan pada sistem tersebut.
"(Ini) menandakan bahwa ada permasalahan Sirekap," kata Bagja saat ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (8/3).
Menurutnya, Bawaslu akan berkomunikasi lagi dengan KPU untuk menyelesaikan permasalahan pada Sirekap. Bagi Bagja, harus ada tampilan pada Sirekap kepada publik jika sistemnya sudah diperbaiki.
Baca juga : Bawaslu Klaim Sirekap Lebih Baik dari Aplikasi Bikinan Masyarakat Sipil, Ini Alasannya
Sebelumnya, Bawaslu sudah menyurati KPU sebanyak tiga kali khusus masalah Sirekap. Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengungkap surat pertama dikirim pada Selasa (13/2), sehari sebelum pemungutan suara.
Dalam surat tersebut, Bawaslu mempertanyakan KPU terkait akses Sirekap. Di samping itu, Bawaslu juga mengingatkan keberadaan Sirekap yang menurut informasi masih dalam tahap perkembangan, padahal sudah akan memasuki tahap pemungutan dan penghitungan suara.
Surat kedua dikirim Bawaslu pada Sabtu (17/2) yang isinya mengingatkan KPU bahwa Sirekap hanyalah alat bantu dalam penghitungan suara. Bawaslu juga meminta KPU untuk menghentikan tayangan Sirekap sementara waktu.
Baca juga : Bawaslu Kaji Aplikasi Sirekap KPU yang Banyak Masalah
Sementara itu, surat ketiga disampaikan pada Senin (19/2). Lolly menyebut, Bawaslu meminta penjelasan kepada KPU berkenaan dengan informasi terjadinya penundaan rekapitulasi di tingkat kecamatan untuk optimalisasi Sirekap.
Saat dikonfirmasi, anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan bahwa panitia pemilihan kecamatan (PPK), KPU kabupaten/kota, dan KPU provinsi sedang menyelesaikan proses rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024. Setelah menyelesaikan rekapitulasi, para rekapitulator itu diminta untuk mengumumkan hasilnya kepada publik.
"Bagi masyarakat yang ingin mengetahui perolehan suara pemilu yang resmi, silahkan mengakses website ataupun media sosial rekapitulator tersebut karena memang KPU wajibkan kepada rekapitulator daerah agar segera mengumumkan hasil rekapitulasi yang ditetapkan," papar Idham.
Ia juga menegaskan, tabulasi penghitungan sementara versi KPU bakal diumumkan ke publik setelah proses rekapitulasi suara secara nasional rampung. Rekapitulasi suara tingkat nasional sendiri dijadwalkan berakhir pada 20 Maret mendatang.
(Z-9)
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Adapun Bagja pada hari ini memantau langsung pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo.
PSU Pilkada Kota Palopo Tahun 2024 berjalan dengan aman atau all clear karena pengawasan sudah dilakukan sejak tahap awal pergantian calon peserta.
Bawaslu telah mendorong langkah preventif meliputi patroli pengawasan, edukasi pemilih, serta pendampingan kepada jajaran pengawas
Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu penghitungan suara pada Pemilihan 2020 lalu harus diperkuat agar proses rekapitulasi hasil pemilu ke depan lebih akurat
Namun, rekapitulasi suara di Sirekap KPU Kabupaten Tasikmalaya tinggal beberapa TPS hasil hampir 100 persen terpublish.
Hal itu menjadi indikasi bahwa proses rekapitulasi penghitungan suara belum rampung.
EMPAT dari 37 Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024 sampai sejauh ini belum memublikasikan hasil pemilihan gubernur-wakil gubernur
Sistem Informasi Rekapitulasi Pilkada (SIREKAP) serta rekap manual juga menjadi sorotan legislator.
Sirekap KPU (Sistem Informasi Rekapitulasi) adalah platform digital yang digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk merekapitulasi hasil pemilu secara elektronik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved