Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) mengakui sengaja menutup fitur tabulasi diagram kue pada Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) karena ada masalah di sistem tersebut. Sirekap tidak bisa membaca atau mengonversi hasil penghitungan suara yang tertuang dalam formulir C.Hasil plano di tempat pemungutan suara ke data digital. Akhirnya, itu membuat penghitungan tabulasi diagram pie tidak akurat.
"Sekarang begini, kalau itu diteruskan juga jadi spekulasi. Nanti kita dipikir macam-macam. Sekarang semua dokumen diunggah. Kami lagi fokus ke sana," ujar anggota KPU RI August Mellaz di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (9/3).
Kendati tabulasi diagram dihilangkan, KPU mengklaim tetap transparan karena menampilkan foto C.Hasil plano yang diunggah oleh petugas kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) maupun formulir D.Hasil yang memuat hasil rekapitulasi manual berjenjang.
Baca juga : Banyak Anomali Hitung Suara, KPU Disebut tidak Profesional
"Bagaimana KPU tidak transparan? Formulir D.Hasilnya ada semua, C.Hasil ada, terus gimana? Itu otentiknya," kata Mellaz.
Ia pun menepis adanya anggapan bahwa tabulasi Sirekap ditutup berbarengan dengan dugaan penggelembungan suara yang diperoleh partai politik tertentu. Menurutnya, kesalahan pada Sirekap sempat terjadi beberapa hari setelah suara masuk ke KPU pasca hari pemungutan suara. KPU pun menghentikan Sirekap untuk sementara.
"Kita juga minta semua peserta pemilu, baik pasangan calon maupun partai politik, termasuk publik, untuk memerhatikan proses rekapitulasi berjenjang yang sedang berjalan. Karena itulah yang kemudian jadi basis (rekapitulasi) pemilu," tandasnya. (Z-11)
Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu penghitungan suara pada Pemilihan 2020 lalu harus diperkuat agar proses rekapitulasi hasil pemilu ke depan lebih akurat
Namun, rekapitulasi suara di Sirekap KPU Kabupaten Tasikmalaya tinggal beberapa TPS hasil hampir 100 persen terpublish.
Hal itu menjadi indikasi bahwa proses rekapitulasi penghitungan suara belum rampung.
EMPAT dari 37 Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024 sampai sejauh ini belum memublikasikan hasil pemilihan gubernur-wakil gubernur
Sistem Informasi Rekapitulasi Pilkada (SIREKAP) serta rekap manual juga menjadi sorotan legislator.
Sirekap KPU (Sistem Informasi Rekapitulasi) adalah platform digital yang digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk merekapitulasi hasil pemilu secara elektronik.
Pemerintah tengah mengkaji penerapan elektronik voting atau e-voting dalam pemilu. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penerapannya tidak bisa tergesa-gesa.
Secara konstitusional, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama dikategorikan sebagai proses yang demokratis.
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Mada menjelaskan, musyawarah/mufakat hanya bermakna demokratis apabila memenuhi syarat deliberasi, yakni adanya pertukaran gagasan secara setara dan terbuka.
Jika nantinya terjadi perubahan desain pilkada menjadi tidak langsung, mekanisme tersebut akan tetap menjamin partisipasi publik secara maksimal dan transparan.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu lokal harus tetap dilaksanakan, meskipun terdapat sejumlah persoalan teknis dalam implementasinya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved