Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Ada Pemilih dengan Nama yang Sama di Pemungutan Suara Ulang Kuala Lumpur

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
10/3/2024 08:15
Ada Pemilih dengan Nama yang Sama di Pemungutan Suara Ulang Kuala Lumpur
Ilustrasi - Bawaslu menemukan nama pemilih yang sama dalam pemugutan suara ulang di Kuala Lumpur, Malaysia. (ANtara)

BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI melakukan pengawasan terhadap persiapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia.

Hal itu untuk memastikan pelaksanaan PSU berjalan lancar dan sesuai prosedur, baik di TPSLN maupun KSK.

Adapun pelaksanaan PSU akan dilaksanakan pada Minggu 10 Maret 2024 di 20 TPS dan 122 Kotak Suara Keliling (KSK).

Baca juga : Jelang Pemilu Ulang di Kuala Lumpur, Bawaslu bakal Bimtek Ulang Pengawas TPS

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengemukakan jumlah data pemilih telah sesuai, namun terdapat catatan terdapat pemilih dengan nama yang sama.

“Pengawas belum bisa menjustifikasi karena tidak terdapat NIK dan/nomor Paspor,” ungkap Lolly, Minggu (10/3).

Terhadap hal tersebut, Bawaslu berkoordinasi dengan KPU agar nama-nama yang bersangkutan dilakukan pencermatan untuk memastikan pada saat pemungutan suara.

Baca juga : KPU Berencana Hapus Pemungutan Suara Metode Pos di Malaysia

Lolly juga menemukan kerawanan pelanggaran pada pemberitahuan PSU yang tidak tepat sasaran.

Begitu juga hasil pencermatan melalui sampling di cekdptonline.kpu.go.id, masih terdapat pemilih yang belum sesuai antara NIK dengan informasi lokasi DPT KSK/TPSLN.

“Kami melakukan pengawasan melekat pada hari pemungutan suara agar yang datang ke TPS/KSK adalah pemilih yang memenuhi syarat sebagai pemilih PSU sesuai dengan lokasi yang ditetapkan,” tegasnya.

Baca juga : 55 TPS di Sulsel Diminta Lakukan PSU, Bawaslu: 9 Kasus Berpotensi Pidana

Kemudian, Lolly menyoroti adanya dua gelombang distribusi logistik, yakni tanggal 9 dan 10 Maret 2024.

Guna menghindari kecurangan, Bawaslu melakukan pengawasan secara melekat agar distribusi logistik telah tiba di TPSLN/KSK sebelum pelaksanaan PSU dibuka.

Dari pantauan, Lolly mengatakan terdapat potensi pemungutan suara ditutup tidak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, yakni sebelum pukul 18.00 waktu setempat.

Baca juga : Bawaslu Sleman Minta KPU Ulang Pencoblosan Pemilu di 8 TPS

Kerawanan pelanggaran juga bisa terjadi jika pembukaan DPKLN lebih awal daripada ketentuan.

“Beberapa potensi lain di antaranya surat suara yang tersedia tidak sesuai ketentuan (DPTLN+2% per TPSLN/KSK), KPPSLN tidak menandatangani surat suara, DPTLN tidak terpasang di sekitar TPSLN/KSK, kotak suara dibuka sebelum proses penghitungan, danalat bantu disabilitas netra tidak tersedia,” kata Lolly.

Lolly juga menyoroti kerawanan pelanggaran pada sisi saksi dansisi penyelenggara.

Seperti potensi KPPSLN tidak mencatatkan peristiwa khusus pada form kejadian khusus, hingga merusak surat suara yang telah digunakan oleh pemilih atau mencoblos sisa surat suara. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya