Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI melakukan pengawasan terhadap persiapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia.
Hal itu untuk memastikan pelaksanaan PSU berjalan lancar dan sesuai prosedur, baik di TPSLN maupun KSK.
Adapun pelaksanaan PSU akan dilaksanakan pada Minggu 10 Maret 2024 di 20 TPS dan 122 Kotak Suara Keliling (KSK).
Baca juga : Jelang Pemilu Ulang di Kuala Lumpur, Bawaslu bakal Bimtek Ulang Pengawas TPS
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengemukakan jumlah data pemilih telah sesuai, namun terdapat catatan terdapat pemilih dengan nama yang sama.
“Pengawas belum bisa menjustifikasi karena tidak terdapat NIK dan/nomor Paspor,” ungkap Lolly, Minggu (10/3).
Terhadap hal tersebut, Bawaslu berkoordinasi dengan KPU agar nama-nama yang bersangkutan dilakukan pencermatan untuk memastikan pada saat pemungutan suara.
Baca juga : KPU Berencana Hapus Pemungutan Suara Metode Pos di Malaysia
Lolly juga menemukan kerawanan pelanggaran pada pemberitahuan PSU yang tidak tepat sasaran.
Begitu juga hasil pencermatan melalui sampling di cekdptonline.kpu.go.id, masih terdapat pemilih yang belum sesuai antara NIK dengan informasi lokasi DPT KSK/TPSLN.
“Kami melakukan pengawasan melekat pada hari pemungutan suara agar yang datang ke TPS/KSK adalah pemilih yang memenuhi syarat sebagai pemilih PSU sesuai dengan lokasi yang ditetapkan,” tegasnya.
Baca juga : 55 TPS di Sulsel Diminta Lakukan PSU, Bawaslu: 9 Kasus Berpotensi Pidana
Kemudian, Lolly menyoroti adanya dua gelombang distribusi logistik, yakni tanggal 9 dan 10 Maret 2024.
Guna menghindari kecurangan, Bawaslu melakukan pengawasan secara melekat agar distribusi logistik telah tiba di TPSLN/KSK sebelum pelaksanaan PSU dibuka.
Dari pantauan, Lolly mengatakan terdapat potensi pemungutan suara ditutup tidak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, yakni sebelum pukul 18.00 waktu setempat.
Baca juga : Bawaslu Sleman Minta KPU Ulang Pencoblosan Pemilu di 8 TPS
Kerawanan pelanggaran juga bisa terjadi jika pembukaan DPKLN lebih awal daripada ketentuan.
“Beberapa potensi lain di antaranya surat suara yang tersedia tidak sesuai ketentuan (DPTLN+2% per TPSLN/KSK), KPPSLN tidak menandatangani surat suara, DPTLN tidak terpasang di sekitar TPSLN/KSK, kotak suara dibuka sebelum proses penghitungan, danalat bantu disabilitas netra tidak tersedia,” kata Lolly.
Lolly juga menyoroti kerawanan pelanggaran pada sisi saksi dansisi penyelenggara.
Seperti potensi KPPSLN tidak mencatatkan peristiwa khusus pada form kejadian khusus, hingga merusak surat suara yang telah digunakan oleh pemilih atau mencoblos sisa surat suara. (Z-3)
Awalnya Bawaslu menerima sembilan laporan kegiatan pemungutan suara bermasalah.
PSU adalah bentuk tanggung jawab penyelenggara Pemilu terkait hal-hal yang keliru atau secara regulasi dilanggar
Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan hitung ulang di TPS 14 Kelurahan Panjunan dan PSU di TPS 62 Pegambiran di Kota Cirebon
Bawaslu RI memandang perlu dilakukan pengawasan pada pelaksanaan PSU agar hasilnya tidak meninggalkan berbagai catatan
Dugaan pemilih ganda itu karena terindikasi memiliki dua nomor induk kependudukan
Ade Sugianto menyatakan taat hukum dan menerima keputusan MK mendiskualifikasi dirinya.
Rekomendasi PSU di Cirebon dikeluarkan setelah Bawaslu menemukan adanya adanya sejumlah pelanggaran pada proses pemungutan suara.
BUPATI Tasikmalaya Ade Sugianto melalui tim kuasa hukumnya Bambang Lesmana melaporkan Wakil Bupati Cecep Nurul Yakin ke Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia tengah menyiapkan tahapan untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 serentak
Pengawalan surat suara berdasarkan permintaan KPU Provinsi Bali melalui surat dengan nomor : 2023/PP.09-SD/51/1.2/2024 tanggal 2 Desember 2024 tentang pemberitahuan pengiriman suara PSU.
Tahapan rekapitulasi akan tetap berjalan, meski Bawaslu merekomendasikan PSU atau tidak.
Tim Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta melakukan pemungutan suara ulang di TPS yang partisipasi pemilihnya rendah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved