Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bakal melakukan bimbingan teknis (bimtek) kepada para jajaran pengawas yang bakal bekerja saat pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia, akhir pekan ini. Pemilu di Kuala Lumpur harus diulang atas rekomendasi Bawaslu karena karut marutnya data pemilih di sana.
"Teman-teman pengawas tempat pemungutan suara kemungkinan harus kita bimtek ulang juga, tapi waktu kan sangat terbatas saat ini. Untuk rekrutmen saja harus benar-benar ekstra," kata Bagja di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (6/3).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri membagi PSU di Kuala Lumpur ke dalam dua metode pemilihan, yakni kotak suara keliling pada Sabtu (9/3) dan pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS) pada Minggu (10/3). Metode pos yang sebelumnya digunakan kini ditiadakan atas rekomendasi Bawaslu.
Baca juga : KPU Berencana Hapus Pemungutan Suara Metode Pos di Malaysia
Berdasarkan hasil evaluasi atas proses rekapitulasi suara pemilih dari luar negeri, Bagja mengatakan pihaknya menyoroti sejumlah permasalahan dari panitia pemilihan luar negeri (PPLN) dan kelompok penyelenggara pemungutan suara luar negeri (KPPSLN).
"Karena DPT-nya tidak ter-cover dengan baik, tidak terverifikasi dengan baik, maka akan jadi masalah," ujar Bagja.
"Ya semoga (PSU di Kuala Lumpur) bisa dilaksanakan dengan baik. Kan ada permasalahan izin juga kan itu," tandasnya.
Baca juga : 55 TPS di Sulsel Diminta Lakukan PSU, Bawaslu: 9 Kasus Berpotensi Pidana
Masalah izin yang dimaksud Bagja terkait dengan kegiatan politik negara lain yang diselenggarakan di Malaysia. Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengungkap, kebijakan baru otoritas Malaysia mewajibkan adanya izin dari tiga sampai enam bulan sebelum kegiatan itu dilaksanakan.
Menurut Hasyim, KPU sampai harus meminta bantuan Presiden Joko Widodo agar dapat berkomunikasi dengan Perdana Menteri Malaysia demi PSU di Kuala Lumpur terselenggara. Belakangan, anggota KPU RI Idham Holik memastikan PSU di sana dapat digelar dengan lancar.
"Berkat dukungan pemerintah Republik Indonesia, insyaallah proses pelaksanaan PSU di Kuala Lumpur dapat berjalan sesuai jadwal," ujarnya. (Tri/Z-7)
Rekomendasi PSU di Cirebon dikeluarkan setelah Bawaslu menemukan adanya adanya sejumlah pelanggaran pada proses pemungutan suara.
BUPATI Tasikmalaya Ade Sugianto melalui tim kuasa hukumnya Bambang Lesmana melaporkan Wakil Bupati Cecep Nurul Yakin ke Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia tengah menyiapkan tahapan untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 serentak
Pengawalan surat suara berdasarkan permintaan KPU Provinsi Bali melalui surat dengan nomor : 2023/PP.09-SD/51/1.2/2024 tanggal 2 Desember 2024 tentang pemberitahuan pengiriman suara PSU.
Tahapan rekapitulasi akan tetap berjalan, meski Bawaslu merekomendasikan PSU atau tidak.
Tim Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta melakukan pemungutan suara ulang di TPS yang partisipasi pemilihnya rendah.
Awalnya Bawaslu menerima sembilan laporan kegiatan pemungutan suara bermasalah.
PSU adalah bentuk tanggung jawab penyelenggara Pemilu terkait hal-hal yang keliru atau secara regulasi dilanggar
Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan hitung ulang di TPS 14 Kelurahan Panjunan dan PSU di TPS 62 Pegambiran di Kota Cirebon
Bawaslu RI memandang perlu dilakukan pengawasan pada pelaksanaan PSU agar hasilnya tidak meninggalkan berbagai catatan
Dugaan pemilih ganda itu karena terindikasi memiliki dua nomor induk kependudukan
Ade Sugianto menyatakan taat hukum dan menerima keputusan MK mendiskualifikasi dirinya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved