Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI telah memutuskan untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia, setelah mendapat rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk menghentikan proses penghitungan suara lewat metode pos dan kotak suara keliling (KSK).
Meski belum menentukan jadwal PSU di Kuala Lumpur, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya berencana meniadakan pemungutan suara metode pos pada PSU yang bakal digelar dalam waktu dekat.
"Kami mempertimbangkan untuk tidak menggunakan metode pos untuk pemungutan suara ulang karena informasi di lapangan, ini (metode pos) yang sering jadi problem," kata Hasyim di Gedung KPU RI, Jakarta, Jumat (23/2).
Baca juga : 55 TPS di Sulsel Diminta Lakukan PSU, Bawaslu: 9 Kasus Berpotensi Pidana
Oleh karena itu, PSU di Kuala Lumpur rencananya akan digelar dengan dua metode, yakni pencoblosan langsung di tempat pemungutan suara (TPS) maupun KSK. Metode KSK sendiri tetap dipertahankan karena dapat menjangkau pemilih yang tinggal di luar kota Kuala Lumpur.
Adapun proses PSU di Kuala Lumpur khusus bagi pemilih yang sebelumnya mencoblos via pos dan KSK bakal dimulai dari pemutakhiran data pemilih. Itu lantaran adanya temuan yang mengungkap banyak pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) metode pos dan KSK dengan alamat tidak jelas.
Menurut Hasyim, PSU di Kuala Lumpur akan dilaksanakan sebelum 20 Maret 2024. Sebab, itu merupakan tanggal terakhir bagi KPU untuk menetapkan perolehan suara secara resmi di tingkat nasional.
"Tanggal 20 Maret 2024 itu adalah penetapan hasil pemilu oleh KPU, maka dijadwalkan sebelum tanggal itu harus sudah ada rekapitulasi hasil penghitungan dan pemungutan suara di Kuala Lumpur," tandasnya.
Terpisah, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengaku pihaknya juga belum mengetahui informasi lebih lanjut mengenai PSU di Kuala Lumpur yang bakal dimulai dengan tahapan ulang pemutakhiran data pemilih. (Tri/Z-7)
Rekomendasi PSU di Cirebon dikeluarkan setelah Bawaslu menemukan adanya adanya sejumlah pelanggaran pada proses pemungutan suara.
BUPATI Tasikmalaya Ade Sugianto melalui tim kuasa hukumnya Bambang Lesmana melaporkan Wakil Bupati Cecep Nurul Yakin ke Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia tengah menyiapkan tahapan untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 serentak
Pengawalan surat suara berdasarkan permintaan KPU Provinsi Bali melalui surat dengan nomor : 2023/PP.09-SD/51/1.2/2024 tanggal 2 Desember 2024 tentang pemberitahuan pengiriman suara PSU.
Tahapan rekapitulasi akan tetap berjalan, meski Bawaslu merekomendasikan PSU atau tidak.
Tim Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta melakukan pemungutan suara ulang di TPS yang partisipasi pemilihnya rendah.
Awalnya Bawaslu menerima sembilan laporan kegiatan pemungutan suara bermasalah.
PSU adalah bentuk tanggung jawab penyelenggara Pemilu terkait hal-hal yang keliru atau secara regulasi dilanggar
Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan hitung ulang di TPS 14 Kelurahan Panjunan dan PSU di TPS 62 Pegambiran di Kota Cirebon
Bawaslu RI memandang perlu dilakukan pengawasan pada pelaksanaan PSU agar hasilnya tidak meninggalkan berbagai catatan
Dugaan pemilih ganda itu karena terindikasi memiliki dua nomor induk kependudukan
Ade Sugianto menyatakan taat hukum dan menerima keputusan MK mendiskualifikasi dirinya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved