Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
CAWAPRES paslon 03 Mahfud MD mengatakan bahwa Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud MD sudah siap mengajukan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pihaknya pun akan bertemu tim hukum TPN untuk membahas persiapan gugatan setelah KPU mengumumkan hasil pemilu.
"Pekan depan saya akan ketemu tim hukum Mulya Lubis. Struktur gugatan permohonan itu sudah jadi ke bawah, tinggal mengisi datanya saja. Misalnya Berdasarkan keputusan KPU tanggal sekian, dan gugatannya sekian itu sudah jadi.Tinggal tempat tempat peristiwa," ujar Mahfud, Jumat (8/3).
"Kalau hukum itu sudah fiks akan jalan begitu KPU umumkan hasil pemilu. Jika memang seperti yang ada perhitungan sementara, kita akan proses secara hukum, dan selesai secara hukum juga agar tidak menimbulkan isu yang menyebabkan cacat hukum atau tercederainya hukum. Jadi TPN jalur hukumnya jalan," sambungnya.
Baca juga : KPU Bakal Bertahan di Sidang Sengketa Hasil Pemilu
Mahfud menyebut bahwa komika di bersama capres Ganjar Pranowo dan para Ketua partai pun berjalan baik. Bahkan langkah tersebut sudah sesuai Ketum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.
"Kemarin pekan lalu saya (bertemu) sama Ganjar, hari Jumat pekan lalu. Bersama TPN, Bu Mega juga, dan diluar itu banyak sekali bertemu tim hukum bersama dengan mas Ganjar," imbuhnya.
Selain jalur hukum, lanjut Mahfud, TPN juga menyiapkan jalur politik melalui hak angket di DPR. Pihaknya pun sudah membahasnya bersama parpol pendukung paslon 03.
Baca juga : Dugaan Kecurangan Pemilu TSM Harus Dibuktikan di Bawaslu, Bukan MK
"Komunikasi kami jalan karena sudah ada garisnya dari ketua dan kerja sama partai pengusung agar mengambil dua jalur. Jadi komunikasi kami ya terus jalan, karena sudah ada garisnya dari ketua, kerja sama partai pengusung yaitu dari Bu Mega agar kita mengambil dua jalur secara tegas," ucapnya.
Menurut Mahfud, jalur hukum akan langsung dikoordinasikan dirinya. Sementara untuk jalur politik diserahkan kepada parpol pendukung di DPR.
"Satu jalur hukum, itu saya yang mengkoordinir pada tingkat pasangan calon. Kemudian jalur politik. Itu nanti, saya tidak ikut jalur politik, yaitu angket karena saya bukan orang partai," tandasnya. (Van/Z-7)
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait perlindungan hukum terhadap wartawan.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang mempersoalkan kepastian hukum pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menegaskan kritik terhadap KUHP dan KUHAP baru adalah bagian demokrasi. DPR membuka ruang koreksi melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi.
Megawati kembali mengungkit soal kekalahan Ganjar Pranowo-Mahfud Md dan meyakini bahwa ada kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif
Mahfud mengaku menghargai pilihan rakyat pada Pilpres 2024 yang mayoritas memilih Prabowo-Gibran. Ia mengaku menghormati pilihan rakyat tersebut
WAKIL Ketua Umum Gerindra Habiburokhman menghormati keputusan mantap calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo yang akan menjadi oposisi di Kabinet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Keberadaan amicus curiae sangat dijamin dan dilindungi di dalam sistem konstitusi Indonesia dan di dalam sistem kehakiman dan peradilan Indonesia.
Gugatan yang diajukan pasangan calon nomor 1 dan nomor 3 dipandang tidak memiliki landasan hukum yang kuat.
SERANGKAIAN persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres, mulai dari pemeriksaan permohonan maupun saksi dan ahli telah digelar di Mahkamah Konstitusi (MK)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved