Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
CAWAPRES paslon 03 Mahfud MD mengatakan bahwa Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud MD sudah siap mengajukan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pihaknya pun akan bertemu tim hukum TPN untuk membahas persiapan gugatan setelah KPU mengumumkan hasil pemilu.
"Pekan depan saya akan ketemu tim hukum Mulya Lubis. Struktur gugatan permohonan itu sudah jadi ke bawah, tinggal mengisi datanya saja. Misalnya Berdasarkan keputusan KPU tanggal sekian, dan gugatannya sekian itu sudah jadi.Tinggal tempat tempat peristiwa," ujar Mahfud, Jumat (8/3).
"Kalau hukum itu sudah fiks akan jalan begitu KPU umumkan hasil pemilu. Jika memang seperti yang ada perhitungan sementara, kita akan proses secara hukum, dan selesai secara hukum juga agar tidak menimbulkan isu yang menyebabkan cacat hukum atau tercederainya hukum. Jadi TPN jalur hukumnya jalan," sambungnya.
Baca juga : KPU Bakal Bertahan di Sidang Sengketa Hasil Pemilu
Mahfud menyebut bahwa komika di bersama capres Ganjar Pranowo dan para Ketua partai pun berjalan baik. Bahkan langkah tersebut sudah sesuai Ketum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.
"Kemarin pekan lalu saya (bertemu) sama Ganjar, hari Jumat pekan lalu. Bersama TPN, Bu Mega juga, dan diluar itu banyak sekali bertemu tim hukum bersama dengan mas Ganjar," imbuhnya.
Selain jalur hukum, lanjut Mahfud, TPN juga menyiapkan jalur politik melalui hak angket di DPR. Pihaknya pun sudah membahasnya bersama parpol pendukung paslon 03.
Baca juga : Dugaan Kecurangan Pemilu TSM Harus Dibuktikan di Bawaslu, Bukan MK
"Komunikasi kami jalan karena sudah ada garisnya dari ketua dan kerja sama partai pengusung agar mengambil dua jalur. Jadi komunikasi kami ya terus jalan, karena sudah ada garisnya dari ketua, kerja sama partai pengusung yaitu dari Bu Mega agar kita mengambil dua jalur secara tegas," ucapnya.
Menurut Mahfud, jalur hukum akan langsung dikoordinasikan dirinya. Sementara untuk jalur politik diserahkan kepada parpol pendukung di DPR.
"Satu jalur hukum, itu saya yang mengkoordinir pada tingkat pasangan calon. Kemudian jalur politik. Itu nanti, saya tidak ikut jalur politik, yaitu angket karena saya bukan orang partai," tandasnya. (Van/Z-7)
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengomentari uji materi Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu yang dilayangkan dua advokat.
Pemerintah juga menolak anggapan bahwa penetapan status bencana rawan dipolitisasi karena belum adanya Peraturan Presiden (Perpres).
Pakar Hukum UI Titi Anggraini menilai gugatan larangan keluarga Presiden maju Pilpres di MK penting demi menjaga keadilan kompetisi dan mencegah nepotisme.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan peradilan militer bukan ruang impunitas dalam sidang uji materi UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi.
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
Pengemudi ojol dan lembaga hukum menggugat ketentuan UU Perlindungan Konsumen dan UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi terkait praktik hangusnya kuota internet prabayar tanpa kompensasi.
Megawati kembali mengungkit soal kekalahan Ganjar Pranowo-Mahfud Md dan meyakini bahwa ada kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif
Mahfud mengaku menghargai pilihan rakyat pada Pilpres 2024 yang mayoritas memilih Prabowo-Gibran. Ia mengaku menghormati pilihan rakyat tersebut
WAKIL Ketua Umum Gerindra Habiburokhman menghormati keputusan mantap calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo yang akan menjadi oposisi di Kabinet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Keberadaan amicus curiae sangat dijamin dan dilindungi di dalam sistem konstitusi Indonesia dan di dalam sistem kehakiman dan peradilan Indonesia.
Gugatan yang diajukan pasangan calon nomor 1 dan nomor 3 dipandang tidak memiliki landasan hukum yang kuat.
SERANGKAIAN persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres, mulai dari pemeriksaan permohonan maupun saksi dan ahli telah digelar di Mahkamah Konstitusi (MK)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved