Headline
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
KEPUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota pengurus partai politik menjadi Jaksa Agung telah menjadi sasaran kritik.
Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Hermawi Taslim, mengecam keputusan tersebut dengan menyatakan bahwa dalam era modern, larangan semacam itu menjadi semakin tidak relevan. Pernyataannya dilontarkan di NasDem Tower, Jakarta Pusat, pada Jumat (1/3).
Hermawi menyampaikan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan kesetaraan hak dan kewajiban bagi semua warga negara, terutama dalam konteks pengabdian pada bangsa dan negara. Ia juga menyoroti pertanyaan mengenai larangan bagi anggota partai politik untuk menjabat sebagai Jaksa Agung dengan alasan konflik kepentingan, mempertanyakan relevansi pembatasan serupa dalam bidang lain.
Baca juga : Proporsional Terbuka, NasDem: MK Penjaga Konstitusi dan Demokrasi
"Kalau jadi anggota parpol dilarang menjadi Jaksa Agung dengan alasan conflict of interest, bagaimana dengan bidang lain?" ujar dia.
Menurut Hermawi, putusan MK menunjukkan keraguan terhadap profesionalisme di lingkungan partai politik, meskipun pengawasan masyarakat telah semakin meningkat. Ia menilai bahwa, dengan keterbukaan publik saat ini dan kritisnya netizen, pembatasan semacam itu tidak lagi diperlukan.
Baca juga : Kejagung Sambut Baik Putusan MK Terkait Jaksa Agung Tak Boleh dari Pengurus Parpol
"Publik sekarang terbuka, netizen kritis, menurut saya pelarangan dan hambatan ini tidak perlu dilakukan," papar dia.
Meskipun demikian, Hermawi menegaskan penghormatannya terhadap putusan MK. Saat ini, tanggung jawab masyarakat sipil dan pihak terkait adalah untuk mengevaluasi dan mengawasi implementasi keputusan tersebut.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa Pasal 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 45 terkait syarat pencalonan Jaksa Agung. MK menegaskan bahwa seseorang tidak dapat diangkat sebagai Jaksa Agung jika masih menjadi pengurus partai politik, kecuali telah menghentikan perannya sebagai pengurus partai politik selama minimal lima tahun sebelum diangkat sebagai Jaksa Agung. (Z-10)
Tugas negara adalah menyelenggarakan kehidupan bersama yang berkeadilan dan menyejahterakan warganya.
KEBERPIHAKAN terhadap korban dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang kerap melibatkan perempuan harus dikedepankan.
DORONG pemanfaatan hasil TKA untuk kebutuhan evaluasi dan peningkatan kualitas pendidikan nasional, sehingga mampu melahirkan generasi penerus bangsa yang berdaya saing.
Partai Nasdem berkomitmen mendukung pemerataan akses pendidikan yang berkualitas di Karawang, salah satunya melalui penyaluran program PIP.
Cak Imin mengusulkan agar gubernur dipilih oleh pemerintah pusat dan bupati dipilih oleh rakyat melalui DPRD. Menurut Rifqinizamy, usulan Cak Imin tersebut berpotensi inkonstitusional
WAKIL Ketua DPR RI Fraksi Partai NasDem Saan Mustopa mendorong Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka segera mulai berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN)
SOSIALISASI Buku Teks Utama (BTU) Pendidikan Pancasila merupakan bagian dari sosialisasi strategis BPIP
Islam mengajarkan keseimbangan antara keyakinan (iman) dan tindakan (amal). Prinsip dasar ini terwujud dalam dua pilar utama, yaitu Rukun Iman dan Rukun Islam.
Pemahaman tentang Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1000 Hari Pertama Kehidupan harus dimaksimalkan
Penerapan konsep ESG (Environment, Social, Governance) dalam sektor properti tidak boleh hanya mengandalkan peran satu atau dua pihak seperti bank dan pengembang.
ISU kekerasan seksual di tanah air hingga kini masih menjadi salah satu ancaman serius yang dihadapi perempuan dan anak-anak. Meski UU TPKS lahir sekitar dua tahun lalu, implementasi terhambat
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved