Headline
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyambung baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang sosok Jaksa Agung dari pengurus partai politik (parpol).
"Kami menyambut baik putusan MK dimaksud untuk memperkuat Indenpendensi Kejaksaan sebagai Aparat Penegak hukum," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Jumat (1/3).
Menurutnya, penguatan independensi Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum ini telah berjalan di bawah kepemimpinan Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin. Ketut memastikan penegakan hukum yang dilakukan Kejagung murni kepentingan hukum tanpa adanya campur tangan politik.
Baca juga : Sidang MK: Jaksa Agung Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota Parpol
Lebih lanjut, Ketut mengatakan putusan MK tersebut sekaligus memberikan kesempatan lebih luas bagi insan Adhyaksa. Salah satunya, untuk dapat berkarier sampai di posisi puncak sebagai Jaksa Agung RI.
"Harapan dan kesempatan itu semoga akan memberikan motivasi dalam berkinerja lebih baik dan bermanfaat kedepannya untuk kelentingan penegakan hukum," pungkasnya.
Larangan MK terhadap pengurus parpol menjabat sebagai Jaksa tertuang dalam putusan atas gugatan Undang-Undang Kejaksaan dengan nomor: 6/PUU-XXII/2024. Gugatan ini dibuat seorang jaksa bernama Jovi Andrea Bachtiar.
Dalam putusannya, MK menyebut Pasal 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 45, terkait syarat Jaksa Agung. MK menyebut untuk diangkat menjadi Jaksa Agung bukan merupakan pengurus partai politik.
"Kecuali telah berhenti sebagai pengurus partai politik sekurang- kurangnya lima tahun sebelum diangkat sebagai Jaksa Agung," tulis MK dalam amar putusannya. (Z-3)
Kepala Negara memberikan arahan agar tindakan tegas diambil terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Tjokorda dikenal sebagai sosok yang berkomitmen tinggi terhadap supremasi hukum dan pelayanan publik berbasis keadilan.
HASIL survei terbaru Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA menyatakan, tingkat kepercayaan publik kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) cukup tinggi.
Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin meresmikan kantor baru Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan di kota Banjarbaru, Kamis (3/7).
Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) harus menjadi instrumen hukum yang progresif dan menjunjung tinggi perlindungan hak asasi manusia (HAM).
JAKSA Agung ST Burhanuddin menepis isu yang menyebutkan bahwa dirinya mengundurkan diri dari jabatannya saat ini. Dia menegaskan kabar itu tidak benar.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Pemohon, aktivis hukum A. Fahrur Rozi, hadir langsung di ruang persidangan di Gedung MK, Jakarta.
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menegaskan data pribadi sebagai hak bagi setiap warga negara wajib untuk dilindungi secara maksimal
Perumusan norma yang membatasi jabatan pimpinan organisasi advokat secara jelas dengan jabatan negara (pejabat negara) menjadi salah satu cara untuk memberikan jaminan kepastian hukum
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXI/2023 tentang pemisahan pemilu nasional dan lokal seperti kotak pandora.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved