Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyambung baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang sosok Jaksa Agung dari pengurus partai politik (parpol).
"Kami menyambut baik putusan MK dimaksud untuk memperkuat Indenpendensi Kejaksaan sebagai Aparat Penegak hukum," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Jumat (1/3).
Menurutnya, penguatan independensi Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum ini telah berjalan di bawah kepemimpinan Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin. Ketut memastikan penegakan hukum yang dilakukan Kejagung murni kepentingan hukum tanpa adanya campur tangan politik.
Baca juga : Sidang MK: Jaksa Agung Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota Parpol
Lebih lanjut, Ketut mengatakan putusan MK tersebut sekaligus memberikan kesempatan lebih luas bagi insan Adhyaksa. Salah satunya, untuk dapat berkarier sampai di posisi puncak sebagai Jaksa Agung RI.
"Harapan dan kesempatan itu semoga akan memberikan motivasi dalam berkinerja lebih baik dan bermanfaat kedepannya untuk kelentingan penegakan hukum," pungkasnya.
Larangan MK terhadap pengurus parpol menjabat sebagai Jaksa tertuang dalam putusan atas gugatan Undang-Undang Kejaksaan dengan nomor: 6/PUU-XXII/2024. Gugatan ini dibuat seorang jaksa bernama Jovi Andrea Bachtiar.
Dalam putusannya, MK menyebut Pasal 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 45, terkait syarat Jaksa Agung. MK menyebut untuk diangkat menjadi Jaksa Agung bukan merupakan pengurus partai politik.
"Kecuali telah berhenti sebagai pengurus partai politik sekurang- kurangnya lima tahun sebelum diangkat sebagai Jaksa Agung," tulis MK dalam amar putusannya. (Z-3)
Prabowo menyadari bahwa tindakan tegas dalam penegakan hukum seringkali menimbulkan ketidaksukaan dari pihak-pihak tertentu, terutama mereka yang terjerat kasus hukum.
Satgas PKH menjalankan peran sebagai otoritas yang menagih denda terhadap perusahaan-perusahaan pertambangan yang melakukan pelanggaran hukum.
JAKSA Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan penangkapan tiga oknum jaksa di Banten atas kasus pemerasan dengan perkara tindak pidana umum terkait informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan sebanyak sembilan orang ditangkap dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) terkait jaksa di Banten dan Jakarta.
Ada banyak tujuan mutasi dan rotasi. Antara lain, hal itu untuk penyegaran organisasi atau pegawai, pengisian kekosongan formasi jabatan, pemberian pengalaman.
Perintah itu didasari karena hukuman penjara tidak memberikan efek jera kepada koruptor. Selain itu, negara tetap rugi jika aset yang dikorupsi tidak dikembalikan.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Iwakum memaknai Hari Pers Nasional 2026 sebagai momentum penguatan perlindungan hukum dan konstitusional bagi kebebasan pers di Indonesia.
MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak berwenang membatalkan Keppres.
Simak profil lengkap Adies Kadir, Hakim MK baru pilihan DPR yang dilantik 2026. Rekam jejak, pendidikan, hingga perjalanan karier dari parlemen ke MK.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Menjawab berbagai kritik dari kalangan ahli hukum tata negara soal integritas MK, Suhartoyo menegaskan, lembaga tersebut secara konsisten menjaga marwah dan independensinya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved