Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KEMENTERIAN Ketenagakerjaan mengajak stakeholders ketenagakerjaan untuk menyamakan pemahaman mengenai implementasi Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1000 Hari Pertama Kehidupan (UU KIA). Apalagi yang berkaitan dengan substansi bidang ketenagakerjaan.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri, menyampaikan bahwa meskipun UU KIA masih menunggu pengesahan oleh Presiden untuk diundangkan dalam lembaran negara, upaya sejak dini dalam membangun kesamaan pemahaman sangatlah penting.
"Walaupun UU KIA ini belum berlaku, tapi kita harus siap-siap, supaya Tripartit (unsur pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh) memiliki pemahaman yang sama, sehingga nanti kalau diberlakukan tidak kaget atau heboh, terjadi hiruk-pikuk," ucap Putri.
Baca juga : Pengesahan UU KIA, Ini Respons Pakar Keluarga IPB University
Pernyataan ini disampaikan Dirjen Putri dalam sambutannya pada acara Dialog dan Edukasi Fasilitas Kesejahteraan Pekerja dan Penyamaan Pemahaman Implementasi Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak di Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (2/7).
Ia menambahkan, pihaknya menyambut baik kehadiran UU KIA karena sejalan dengan sejumlah regulasi yang telah diterbitkan Kemnaker yang bertujuan mempromosikan dan mewujudkan fasilitas kesejahteraan bagi pekerja di tempat kerja.
"Jadi kita sambut kehadiran UU KIA dengan sangat riang gembira. Tidak ada regulasi yang membuat hidup lebih terpuruk, jadi pasti regulasi hadir ada niatan bagus," tambahnya.
Lebih lanjut, Putri menjelaskan bahwa kehadiran UU KIA semakin memberikan legitimasi tentang pentingnya fasilitas kerja bagi pekerja, terutama pekerja perempuan. UU KIA juga melegitimasi pentingnya negara mengingatkan pemberi kerja dan pekerja untuk sama-sama memperhatikan bukan hanya perempuan, tetapi juga anak dan keluarganya.
"Kenapa? Karena mereka menjadi satu kesatuan tools yang akhirnya nanti berkontribusi terhadap produktivitas pekerja perempuan, yang pada akhirnya berkontribusi pada produktivitas perusahaan dan daya saing perusahaan, serta berkontribusi pada daya saing negara," tutupnya. #MIA (Z-10)
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap tautan (link) palsu yang mengatasnamakan program Bantuan Subsidi Upah.
PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dengan total nominal mencapai Rp1,72 triliun kepada 2,8 juta penerima manfaat melalui tiga tahap.
PT Bank Mandiri telah menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) kepada sekitar 2,89 juta pekerja di seluruh Indonesia sesuai instruksi Kementerian Ketenagakerjaan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan pencairan bantuan subsidi upah (BSU) membutuhkan waktu yang cukup lama karena pemerintah mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan disalurkan kepada seluruh pekerja yang terdaftar sebagai penerima.
KPK memeriksa empat orang agen yang mengurus izin kerja tenaga kerja asing sebagai saksi kasus dugaan pemerasan tenaga kerja asing di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)
SOSIALISASI Buku Teks Utama (BTU) Pendidikan Pancasila merupakan bagian dari sosialisasi strategis BPIP
Islam mengajarkan keseimbangan antara keyakinan (iman) dan tindakan (amal). Prinsip dasar ini terwujud dalam dua pilar utama, yaitu Rukun Iman dan Rukun Islam.
Penerapan konsep ESG (Environment, Social, Governance) dalam sektor properti tidak boleh hanya mengandalkan peran satu atau dua pihak seperti bank dan pengembang.
ISU kekerasan seksual di tanah air hingga kini masih menjadi salah satu ancaman serius yang dihadapi perempuan dan anak-anak. Meski UU TPKS lahir sekitar dua tahun lalu, implementasi terhambat
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota pengurus partai politik menjadi Jaksa Agung telah menjadi sasaran kritik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved