Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Ketenagakerjaan mengajak stakeholders ketenagakerjaan untuk menyamakan pemahaman mengenai implementasi Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1000 Hari Pertama Kehidupan (UU KIA). Apalagi yang berkaitan dengan substansi bidang ketenagakerjaan.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri, menyampaikan bahwa meskipun UU KIA masih menunggu pengesahan oleh Presiden untuk diundangkan dalam lembaran negara, upaya sejak dini dalam membangun kesamaan pemahaman sangatlah penting.
"Walaupun UU KIA ini belum berlaku, tapi kita harus siap-siap, supaya Tripartit (unsur pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh) memiliki pemahaman yang sama, sehingga nanti kalau diberlakukan tidak kaget atau heboh, terjadi hiruk-pikuk," ucap Putri.
Baca juga : Pengesahan UU KIA, Ini Respons Pakar Keluarga IPB University
Pernyataan ini disampaikan Dirjen Putri dalam sambutannya pada acara Dialog dan Edukasi Fasilitas Kesejahteraan Pekerja dan Penyamaan Pemahaman Implementasi Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak di Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (2/7).
Ia menambahkan, pihaknya menyambut baik kehadiran UU KIA karena sejalan dengan sejumlah regulasi yang telah diterbitkan Kemnaker yang bertujuan mempromosikan dan mewujudkan fasilitas kesejahteraan bagi pekerja di tempat kerja.
"Jadi kita sambut kehadiran UU KIA dengan sangat riang gembira. Tidak ada regulasi yang membuat hidup lebih terpuruk, jadi pasti regulasi hadir ada niatan bagus," tambahnya.
Lebih lanjut, Putri menjelaskan bahwa kehadiran UU KIA semakin memberikan legitimasi tentang pentingnya fasilitas kerja bagi pekerja, terutama pekerja perempuan. UU KIA juga melegitimasi pentingnya negara mengingatkan pemberi kerja dan pekerja untuk sama-sama memperhatikan bukan hanya perempuan, tetapi juga anak dan keluarganya.
"Kenapa? Karena mereka menjadi satu kesatuan tools yang akhirnya nanti berkontribusi terhadap produktivitas pekerja perempuan, yang pada akhirnya berkontribusi pada produktivitas perusahaan dan daya saing perusahaan, serta berkontribusi pada daya saing negara," tutupnya. #MIA (Z-10)
BPJS Ketenagakerjaan kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan perhatian kepada pekerja Indonesia melalui dukungan terhadap program mudik gratis
Pelajari cara hitung mandiri BHR Ojol 2026 sesuai aturan Menaker. Benarkah pengemudi ojol dapat 25% dari pendapatan? Cek simulasi dan syarat pendapatan bersih di sini.
Kewajiban membayarh tinjangan hari raya (THR) tidak hanya jatuh kepada perusahaan yang bergerak dibidang formal. Perusahaan di sektor informal yang memiliki pekerja tetap juga.
ANGGOTA Komisi IX DPR RI, Irma Suryani meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersikap tegas terkait jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja sektor swasta.
SEPANJANG tahun 2025, Provinsi Jawa Barat (Jabar) menjadi provinsi tertinggi di Indonesia pada angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan.
Penyidik menduga tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap TKA itu memiliki pengaruh besar, sampai bisa menerima uang meski sudah pensiun.
SOSIALISASI Buku Teks Utama (BTU) Pendidikan Pancasila merupakan bagian dari sosialisasi strategis BPIP
Islam mengajarkan keseimbangan antara keyakinan (iman) dan tindakan (amal). Prinsip dasar ini terwujud dalam dua pilar utama, yaitu Rukun Iman dan Rukun Islam.
Penerapan konsep ESG (Environment, Social, Governance) dalam sektor properti tidak boleh hanya mengandalkan peran satu atau dua pihak seperti bank dan pengembang.
ISU kekerasan seksual di tanah air hingga kini masih menjadi salah satu ancaman serius yang dihadapi perempuan dan anak-anak. Meski UU TPKS lahir sekitar dua tahun lalu, implementasi terhambat
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota pengurus partai politik menjadi Jaksa Agung telah menjadi sasaran kritik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved