Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
ANGGOTA Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Lolly Suhenty mengatakan pihaknya telah menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebanyak tiga kali terkait Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Hal itu disampaikan Lolly dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (28/2).
Menurut Lolly, surat pertama Bawaslu disampaikan pada Selasa (13/2), sehari sebelum pemungutan suara pada Rabu (14/2). Dalam surat tersebut, Bawaslu mempertanyakan KPU terkait akses Sirekap.
Baca juga : Bawaslu Klaim Sirekap Lebih Baik dari Aplikasi Bikinan Masyarakat Sipil, Ini Alasannya
Di samping itu, Bawaslu juga mengingatkan keberadaan Sirekap yang menurut informasi masih dalam tahap perkembangan, padahal sudah akan memasuki tahap pemungutan dan penghitungan suara.
Surat kedua, Lolly melanjutkan, dikirim pihaknya pada Sabtu (17/2). Bawaslu mengingatkan KPU bahwa Sirekap hanyalah alat bantu dalam penghitungan suara. Pihaknya juga meminta KPU untuk menghentikan tayangan Sirekap sementara waktu.
"Karena kami mendapatkan banyak masukan soal tidak sinkronnya data di Sirekap," kata Lolly.
Baca juga : Bawaslu Minta KPU tak Tutup-tutupi Proses Rekapitulasi Suara
Sementara itu, surat ketiga disampaikan pada Senin (19/2). Lolly menyebut, Bawaslu meminta penjelasan kepada KPU berkenaan dengan informasi terjadinya penundaan rekapitulasi di tingkat kecamatan untuk optimalisasi Sirekap. Terhadap tiga surat itu, ia mengatakan KPU hanya membalas Bawaslu atas surat tanggal 17 dan 19 Februari.
"Yang menyatakan bahwa (KPU) tidak ada upaya untuk melakukan penundaan rekapitulasi tapi semata-mata untuk proses persiapan rekapitulasi di tingkat kecamatan, di mana optimalisasi Sirekap diperlukan," jelas Lolly.
Menurut Lolly, pihaknya sudah mengingatkan jauh-jauh hari kepada KPU perihal Sirekap. Bagi Bawaslu, Sirekap merupakan alat bantu yang tidak boleh mengalahkan proses rekapitulasi penghitungan suara manual berjenjang. Adapun terhadap carut-marutnya persoalan akurasi Sirekap, Bawaslu telah menginstruksikan jajaran pengawas di daerah.
"Untuk selalu melakukan pengawasan melekat dalam proses rekapitulasi di tingkat kecamatan untuk menyandingkan C.Hasil, C.Hasil salinan, dan Sirekap. Tiga ini kemudian kami mintakan untuk selalu disandingkan," pungkas Lolly. (Z-5)
Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu penghitungan suara pada Pemilihan 2020 lalu harus diperkuat agar proses rekapitulasi hasil pemilu ke depan lebih akurat
Namun, rekapitulasi suara di Sirekap KPU Kabupaten Tasikmalaya tinggal beberapa TPS hasil hampir 100 persen terpublish.
Hal itu menjadi indikasi bahwa proses rekapitulasi penghitungan suara belum rampung.
EMPAT dari 37 Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024 sampai sejauh ini belum memublikasikan hasil pemilihan gubernur-wakil gubernur
Sistem Informasi Rekapitulasi Pilkada (SIREKAP) serta rekap manual juga menjadi sorotan legislator.
Sirekap KPU (Sistem Informasi Rekapitulasi) adalah platform digital yang digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk merekapitulasi hasil pemilu secara elektronik.
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved