Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMILIHAN Umum atau Pemilu 2024 yang masih dalam tahap pengumpulan hasil suara saat ini dinilai hanya meributkan soal angka perolehan suara. Mestinya, pemilu menyoroti berbagai hal untuk terciptanya kontestasi politik yang sesuai konstitusi.
"Jadi kalau kita hanya terjebak bahwa angka adalah segalanya, maka kita tidak akan pernah mendapatkan proses pemilu yang dikehendaki konstitusi yaitu proses pemilu yang langsung umum bebas rahasia jujur dan adil," kata pengajar hukum pemilu di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini, dalam diskusi bertajuk 'Kecurangan Pemilu dari Perspektif Konstitusi dan Hukum Administrasi Negara', Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis, 22 Februari 2024.
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) itu mengatakan situasi yang terjadi saat ini adalah gaung konklusi selisih suara. Sementara, penyelenggara pemilu belum mengumumkan seluruh hasil secara resmi.
Baca juga : Pemilu Menguji Kualitas Demokrasi
"Namun penekanan saya adalah soal angka ini jangan menjadi malaikat gitu ya, bahwa kita bicara soal pemilu yang melampaui angka. Karena Pemilu itu artikulasi sebuah proses panjang yang kita harus pastikan, baik peran ataupun saat periode elektoral, maupun pasca periode elektoral keseluruhan akses prinsip yang dikehendaki konstitusi itu terpenuhi," jelas Titi.
Titi mengatakan pemilu sebagai instrumen demokrasi harus dijaga muruahnya. Kontestasi politik tersebut harus dijauhkan dari berbagai upaya mengganggu jalannya demokrasi.
"Jadi justru dalam proses ini adalah yang harus dihormati ruang memperjuangkan keadilan pemilu itu bagian dari mewujudkan pemilu yang Konstitusional dan praktek negara hukum yang betul-betul demokratis," ujar Titi. (Z-7)
Pilkada langsung adalah bagian integral dari kedaulatan rakyat yang telah menjadi praktik konstitusional mapan pasca-amandemen UUD 1945.
partai politik yang terbukti melanggar prinsip-prinsip konstitusional, pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak langsung, berpotensi dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
KUHAP baru membawa mekanisme kontrol yang lebih ketat.
Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang melegalkan penempatan anggota Polri aktif di 17 kementerian bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
MENTERI Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan Indonesia memiliki modal yang kuat dalam menjaga perdamaian dunia sesuai amanah konstitusi.
Suhartoyo juga menanggapi anggapan bahwa hakim yang diusulkan presiden atau DPR akan sulit bersikap independen. Ia menegaskan anggapan itu tidak sepenuhnya benar.
Struktur insentif politik Indonesia yang masih tersentralisasi membuat kompetisi elit nasional tetap berlanjut di level daerah.
Dalam situasi tersebut, kemunculan partai baru justru memunculkan tanda tanya besar soal tujuan pendiriannya.
Pembaruan UU Pemilu merupakan mandat yang telah diberikan pimpinan DPR RI kepada Komisi II untuk dibahas secara mendalam.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai rencana DPR membahas terpisah revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada kemunduran demokrasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved