Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
AB, 30, tersangka kasus dugaan menyebarkan ujaran kebencian (hate speech) melalui media sosial TikTok terkait pemakaman mantan Gubernur Papua Lukas Enembe segera disidang. Berkas perkara AB dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago mengatakan berkas perkara dinyatakan lengkap pada 7 Februari 2024 sebagaimana surat P21 yang diterima penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dari jaksa penuntut umum (JPU). Polri melimpahkan tersangka dan barang bukti untuk menjalani persidangan hari ini.
"Adapun penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap 2 akan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat," kata Erdi dalam keterangan tertulis, Kamis, 22 Februari 2024.
Baca juga : TikTokers Penyebar Ujaran Kebencian Pemakaman Lukas Enembe Sering Sindir Penggalangan Dana untuk Palestina
Adapun sejumlah barang bukti yang disita dari tersangka dalam kasus ini adalah satu buah kartu tanda penduduk atas nama tersangka, akun media sosial TikTok dengan username @presiden_ono_niha, satu buah akun e-mail. Lalu, satu unit handphone Oppo warna biru, satu buah wig/rambut palsu, satu buah kaos warna biru, satu buah blazer warna hitam dan satu buah kaca mata hitam.
Erdi mengatakan penyelidikan kasus ini dilakukan berbekal Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/A/21/XII/2023/SPKT.Dittipidsiber/Bareskrim Polri, tanggal 30 Desember 2023. Penyidikan perkara soal dugaan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) yang dilakukan oleh pemilik, pengguna dan yang menguasai akun media sosial TikTok @presiden_ono_niha/Jay Komal.
Aperlinus Bu’Ulolo (AB) berperan sebagai pemilik, pengguna dan yang menguasai akun media sosial TikTok @presiden_ono_niha. Dia membuat konten video dengan durasi dua menit, dan mengunggah konten video tersebut di media sosial TikTok miliknya pada tanggal 30 Desember 2023.
Tersangka dijerat Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b angka 1 dan 2 UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP. Dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Untuk diketahui, AB diringkus di Kebon Jeruk, Jakarta Barat pukul 21.30 WIB, Sabtu, 30 Desember 2023. Proses hukum ini adalah wujud komitmen Siber Polri dalam menjaga ruang siber dari konten negatif yang berpotensi merusak persatuan bangsa. (Z-7)
Dalam psikologi perkembangan, remaja sedang berada pada fase meningkatnya kebutuhan otonomi.
Salah satu fenomena yang paling sering muncul dari penggunaan media sosial adalah kecenderungan remaja untuk melakukan perbandingan sosial secara ekstrem.
Laporan Kebahagiaan Dunia terbaru mengungkap dampak negatif algoritma TikTok dan Instagram pada mental pemuda.
Matcha memang kaya akan katekin, terutama epigallocatechin gallate (EGCG) yang bersifat antioksidan.
Cara seseorang mengekspresikan kesedihannya berkaitan erat dengan apa yang dirasa paling menguatkan bagi dirinya sendiri.
Narasi-narasi menyesatkan di media sosial menjadi salah satu pemicu utama keengganan orangtua untuk memberikan vaksinasi kepada anak mereka.
Tak heran, banyak kreator mulai membagikan konten gameplay Mobile Legends lewat siaran langsung. Jika kamu tertarik mencobanya, berikut cara live Mobile Legends di TikTok
Laporan Kebahagiaan Dunia terbaru mengungkap dampak negatif algoritma TikTok dan Instagram pada mental pemuda.
Pemerintah AS dilaporkan menerima "fee transaksi" sebesar US$10 miliar dari investor dalam kesepakatan kontrol TikTok AS. Angka ini mencapai 70% dari nilai kesepakatan.
Menkomdigi tetapkan 8 platform (TikTok, Instagram, Roblox, dll) dilarang bagi anak di bawah 16 tahun per 2026. Simak alasan darurat digital selengkapnya.
Menkomdigi Meutya Hafid resmi melarang anak di bawah 16 tahun punya akun TikTok, Roblox, hingga YouTube mulai 28 Maret 2026. Simak aturan lengkap PP Tunas di sini!
TikTok, Tokopedia, dan TikTok Shop memperkuat kolaborasi melalui kampanye Ramadan Ekstra Seru 2026 guna mendorong aktivitas ekonomi selama bulan suci.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved