Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
SEORANG TikTokers atau pengguna TikTok berinisial AB ditangkap Bareskrim Polri terkait kasus ujaran kebencian di media sosial terhadap aksi penjemputan dan pemakaman mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe. Selain soal Lukas Enembe, AB juga ternyata pernah melakukan ujaran kebencian terkait Palestina.
"Menyindir aksi penggalangan dana untuk warga Palestina dan menyatakan siap menyaksikan agar rudal Israel menghancurkan Hamas/Palestina," kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Jefri Dian Juniarta saat dihubungi, Selasa (2/1).
Saat ini, AB sudah ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya tersebut yang membuat adanya kegaduhan.
Baca juga: Pelaku Ujaran Kebencian Pemakaman Lukas Enembe di TikTok Ditangkap
Tersangka dijerat dengan pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 16 Jo Pasal 4 huruf B angka 2 dan 2 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi RAS dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP.
Sebelumnya, Bareskrim Polri berhasil menangkap seorang pria berinisial AB (30) yang melakukan ujaran kebencian melalui media sosial.
"Iya benar (seorang pria ditangkap terkait kasus ujaran kebencian)" kata Direktur Tindak Pidana Siber Brigjen Himawan Bayu Aji saat dihubungi, Selasa (2/1/).
Baca juga: Timnas Amin Bersyukur Fenomena Akun Aniesbubble dan Live TikTok Dapat Dukungan di Medsos
Dihubungi terpisah, Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Jefri Dian Juniarta menyebut bahwa AB merupakan Pemilik akun TikTok @presiden_ono_niha yang mengunggah konten ujaran kebencian soal mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe.
"Ditangkap karena mengunggah konten video yang dapat menimbulkan rasa kebencian terhadap aksi yang dilakukan oleh pendukung Lukas Enembe pada saat pelaksanaan penjemputan dan pemakaman Lukas Enembe di Papua," kata Jefri.
Jefri mengatakan penangkapan terhadap AB sendiri dilakukan pada Sabtu (30/12) sekira pukul 21.30 WIB di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
"Kita menyita 1 unit handphone, wig, kaos, blazer dan kacamata yang digunakan oleh tersangka (AB) di dalam videonya," ucapnya.
Penangkapan ini, kata Jefri, merupakan bentuk komitmen pihaknya untuk menjaga ruang siber dari konten-konten negatif yang bisa merusak persatuan bangsa.
Di sisi lain, Jefri mengatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan kementerian lembaga terkait soal pemberantasan hoaks hingga ujaran kebencian di media sosial.
(Z-9)
Data Digital 2025 Global Overview Report mencatat bahwa masyarakat Indonesia usia 16 tahun ke atas menghabiskan rata-rata 7 jam 22 menit per hari di internet.
Fenomena oversharing, kebiasaan membagikan informasi pribadi secara berlebihan di media sosial, menjadi tantangan tersendiri bagi banyak pengguna.
Saat seseorang berada dalam puncak emosi, baik itu rasa senang yang meluap, kesedihan mendalam, hingga kemarahan yang memuncak, mereka cenderung menjadi lebih impulsif.
Stres menjadi WNI adalah fenomena yang dapat dialami oleh seseorang karena berbagai faktor, tidak semua orang juga mengalaminya.
Tanpa kematangan psikologis yang cukup, anak-anak berisiko tinggi terpapar konten yang tidak sesuai dengan tahap perkembangan usia mereka.
OJK denda influencer saham Rp5,35 miliar atas manipulasi harga lewat media sosial. Tiga pihak lain disanksi dalam kasus IMPC.
Pengamat politik Ujang Komarudin menilai langkah cepat Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya dalam meluruskan hoaks dan disinformasi sebagai respons krusial untuk menjaga kepercayaan publik.
SIDANG perdana perkara dugaan ujaran kebencian terhadap Viking Bandung dan Suku Sunda dengan terdakwa Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob digelar.
Rizki menyebut pemeriksaan dilakukan dalam tahap penyidikan. Artinya, polis telah mengantongi ada unsur pidana dalam kasus ini.
Pandji Pragiwaksono menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait laporan dugaan penghinaan adat Toraja. Ia mengaku telah meminta maaf dan mengikuti proses hukum.
UU ITE 2024 tidak menghapus sanksi pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Regulasi baru justru memperjelas batasan jenis kebohongan digital
Kepolisian mengungkap motif ekonomi di balik tindakan Adimas Firdaus alias Resbob yang menghina suku Sunda saat melakukan siaran langsung di media sosial.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved