Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
DIREKTORAT Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap pria berinisial AB, 30, atas dugaan menyebarkan ujaran kebencian (hate speech) melalui media sosial TikTok.
Penangkapan pria ini diunggah dalam akun Instagram resmi Dittipidsiber Bareskrim Polri @ccicpolri. Dalam unggahan itu tertulis Diittipidsiber Bareskrim Polri telah melakukan penindakan hukum terhadap pelaku penyebaran ujaran kebencian berdasarkan SARA di ruang siber, dalam rangka menjaga kamtibmas dan mengantisipasi terjadinya peristiwa konflik berkelanjutan akibat isu-isu rasisme pascapemakaman mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.
"Bertindak cepat, Siber Bareskrim Polri ungkap kasus ujaran kebencian/SARA oleh akun TikTok @Presiden_Ono_Niha," demikian keterangan tertulis dalam unggahan tersebut seperti dilihat Selasa (2/1).
Baca juga: Lukas Enembe Dimakamkan, Dengan Pengamanan 1.500 Personel TNI-Polri
Pria berinisial AB itu disebut pemilik/pengguna/pengakses/pengelola akun TikTok @Presiden_Ono_Niha/Jay Komal. Pria ini diringkus penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri pada Sabtu, 30 Desember 2023 di Jakarta Barat.
AB disebut telah membuat atau menyebarkan atau memviralkan atau mengunggah informasi elektronik yang mengandung unsur rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat Papua berdasarkan SARA.
Baca juga: 14 Orang Luka-luka saat Kericuhan Pengantaran Jenazah Lukas Enembe
"Konten yang diunggah AB menyulut amarah warganet Papua pada ribuan komentar yang muncul," tulis Dittipidsiber dalam unggahan itu.
AB telah ditahan. Hal itu dibuktikan dalam foto yang diunggah tampak pelaku tersebut telah memakai baju tahanan oranye.
Pelaku dijerat Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b angka 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. (Z-3)
Bawaslu DKI Jakarta meluncurkan pemetaan kerawanan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta 2024, Kamis (1/8).
KPU mengimbau agar peserta Pilkada 2024 maupun para relawan untuk tidak melontarkan ujaran kebencian selama proses pilkada berlangsung.
Polisi terus berkoordinasi dengan jaksa untuk mengawal kasus ini sebagaimana kasus lainnya. Iqbal menjamin polisi telah menyidik kasus ini sesuai tahapan.
Penahanan tersebut, sambung dia, merujuk Putusan PN Jaksel Nomor 370/Pidsus/2018/PN.JKT.SEL tanggal 28 Januari 2019 yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Ratmoho, serta Hakim Anggota Rosidin dan Haruno.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Ratmoho memvonis Ahmad Dhani berupa hukuman penjara selama 1,5 tahun karena terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.
GARDA Matahari bertekad bagi pemenangan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Am
Model Bella Hadid berbagai rutinitas paginya kepada penggemar melalui video TikTok yang menjadi viral.
TREN baru di TikTok, microfeminisme, tengah menjadi viral dengan ribuan video yang telah ditonton jutaan kali.
Diadakan melalui platform media sosial TikTok, program ini mengundang hairdresser tanah air untuk mengasah kemampuan lewat berbagai rangkaian kegiatan edukasi.
Di Instagram, Teen Outfit juga aktif menggunakan tagar yang relevan dan mengadakan kontes atau giveaway untuk meningkatkan keterlibatan pengikut.
Ada berbagai promo menarik yang disiapkan Bank BRI selama TikTok Food Fest 2024.
Dalam beberapa bulan terakhir, sebuah cokelat mewah dari Dubai telah menjadi sensasi di TikTok. Cokelat ini berasal dari Fix Dessert Chocolatier, toko cokelat yang berbasis di Dubai.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved