Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap pria berinisial AB, 30, atas dugaan menyebarkan ujaran kebencian (hate speech) melalui media sosial TikTok.
Penangkapan pria ini diunggah dalam akun Instagram resmi Dittipidsiber Bareskrim Polri @ccicpolri. Dalam unggahan itu tertulis Diittipidsiber Bareskrim Polri telah melakukan penindakan hukum terhadap pelaku penyebaran ujaran kebencian berdasarkan SARA di ruang siber, dalam rangka menjaga kamtibmas dan mengantisipasi terjadinya peristiwa konflik berkelanjutan akibat isu-isu rasisme pascapemakaman mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.
"Bertindak cepat, Siber Bareskrim Polri ungkap kasus ujaran kebencian/SARA oleh akun TikTok @Presiden_Ono_Niha," demikian keterangan tertulis dalam unggahan tersebut seperti dilihat Selasa (2/1).
Baca juga: Lukas Enembe Dimakamkan, Dengan Pengamanan 1.500 Personel TNI-Polri
Pria berinisial AB itu disebut pemilik/pengguna/pengakses/pengelola akun TikTok @Presiden_Ono_Niha/Jay Komal. Pria ini diringkus penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri pada Sabtu, 30 Desember 2023 di Jakarta Barat.
AB disebut telah membuat atau menyebarkan atau memviralkan atau mengunggah informasi elektronik yang mengandung unsur rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat Papua berdasarkan SARA.
Baca juga: 14 Orang Luka-luka saat Kericuhan Pengantaran Jenazah Lukas Enembe
"Konten yang diunggah AB menyulut amarah warganet Papua pada ribuan komentar yang muncul," tulis Dittipidsiber dalam unggahan itu.
AB telah ditahan. Hal itu dibuktikan dalam foto yang diunggah tampak pelaku tersebut telah memakai baju tahanan oranye.
Pelaku dijerat Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b angka 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. (Z-3)
Rizki menyebut pemeriksaan dilakukan dalam tahap penyidikan. Artinya, polis telah mengantongi ada unsur pidana dalam kasus ini.
Pandji Pragiwaksono menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait laporan dugaan penghinaan adat Toraja. Ia mengaku telah meminta maaf dan mengikuti proses hukum.
UU ITE 2024 tidak menghapus sanksi pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Regulasi baru justru memperjelas batasan jenis kebohongan digital
Kepolisian mengungkap motif ekonomi di balik tindakan Adimas Firdaus alias Resbob yang menghina suku Sunda saat melakukan siaran langsung di media sosial.
Kepolisian Daerah Jawa Barat resmi menetapkan YouTuber Muhammad Adimas Firdaus, yang dikenal dengan nama Resbob, sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian
Adimas Firdaus, atau yang dikenal dengan nama Resbob, sempat berupaya berupaya melarikan diri setelah tersandung kasus ujaran kebencian
Dengan akun TikTok, pengguna bisa mengunggah dan mengedit video, menyukai, mengomentari, dan menyimpan video, mengikuti dan diikuti akun lain, menerima notifikasi, serta melihat statistik.
Password TikTok merupakan kunci utama untuk menjaga akun tetap aman. Fungsi Password TikTok untuk melindungi akun dari akses orang lain, menjaga data pribadi, mengamankan aktivitas login.
Kalau kamu ingin jadi kreator, fitur seperti Analytics, Playlist, Stitch, dan Auto Caption sangat membantu meningkatkan performa konten.
Céline Dion akhirnya merambah dunia TikTok di awal 2026. Simak video perdananya yang lucu dan pesan menyentuh untuk para penggemar.
Fenomena baru tengah ramai diperbincangkan di TikTok menjelang akhir 2025. Tren tersebut dikenal dengan nama Great Lock In.
Penyanyi Camila Cabello tanggapi meme "Quismois" yang viral sejak penampilannya di Gedung Putih. Intip pengakuannya soal trauma di bulan Desember.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved