Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
DIREKTORAT Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap pria berinisial AB, 30, atas dugaan menyebarkan ujaran kebencian (hate speech) melalui media sosial TikTok.
Penangkapan pria ini diunggah dalam akun Instagram resmi Dittipidsiber Bareskrim Polri @ccicpolri. Dalam unggahan itu tertulis Diittipidsiber Bareskrim Polri telah melakukan penindakan hukum terhadap pelaku penyebaran ujaran kebencian berdasarkan SARA di ruang siber, dalam rangka menjaga kamtibmas dan mengantisipasi terjadinya peristiwa konflik berkelanjutan akibat isu-isu rasisme pascapemakaman mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.
"Bertindak cepat, Siber Bareskrim Polri ungkap kasus ujaran kebencian/SARA oleh akun TikTok @Presiden_Ono_Niha," demikian keterangan tertulis dalam unggahan tersebut seperti dilihat Selasa (2/1).
Baca juga: Lukas Enembe Dimakamkan, Dengan Pengamanan 1.500 Personel TNI-Polri
Pria berinisial AB itu disebut pemilik/pengguna/pengakses/pengelola akun TikTok @Presiden_Ono_Niha/Jay Komal. Pria ini diringkus penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri pada Sabtu, 30 Desember 2023 di Jakarta Barat.
AB disebut telah membuat atau menyebarkan atau memviralkan atau mengunggah informasi elektronik yang mengandung unsur rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat Papua berdasarkan SARA.
Baca juga: 14 Orang Luka-luka saat Kericuhan Pengantaran Jenazah Lukas Enembe
"Konten yang diunggah AB menyulut amarah warganet Papua pada ribuan komentar yang muncul," tulis Dittipidsiber dalam unggahan itu.
AB telah ditahan. Hal itu dibuktikan dalam foto yang diunggah tampak pelaku tersebut telah memakai baju tahanan oranye.
Pelaku dijerat Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b angka 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. (Z-3)
Pada kasus ekstrem, berbagai ujaran kebencian dapat berujung pada aksi genosida atau pembunuhan massal yang disengaja dan sistematis terhadap suatu kelompok.
Snoop Dogg merespons kebencian yang diterimanya setelah tampil di acara Inauguration Ball Presiden Donald Trump melalui sebuah video Instagram.
PENTING meningkatkan kesadaran tentang bahaya ujaran kebencian dan diskriminasi di media sosial.
Sebagai prinsip moral yang memandu perilaku individu dalam menggunakan teknologi digital, etika sangat penting karena dapat menciptakan ruang digital yang positif dan aman.
Anggota Bawaslu RI Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, Lolly Suhenti mengingatkan bahwa DIY termasuk dalam daerah yang memiliki kerawanan pemilu.
Festival Komunitas Informasi Masyarakat (KIMFest) dapat menjadi penetralisir kesimpangsiuran informasi pada masa Pilkada Serentak 2024.
Panduan TikTok Ads untuk produk digital: Jangkau audiens tepat, tingkatkan penjualan! Pelajari strategi iklan efektif, targetkan pasar Anda & maksimalkan ROI.
Setelah pengurangan ini, jumlah total karyawan gabungan Tokopedia dan TikTok Shop di Indonesia diperkirakan sekitar 2.500 orang.
Festival kecantikan TikTok pertama hadir di Jakarta, menampilkan kreator ternama dan lebih dari 30 brand.
PLATFORM media sosial asal Tiongkok, Tiktok menghadirkan fitur baru yang menarik terkait AI. Fitur yang bernama AI Alive tersebut bisa mengubah sebuah foto menjadi sebuah video.
Video ini dapat berupa hiburan, edukasi, tutorial, tantangan (challenge), komedi, musik, lip sync, hingga promosi produk.
Di Indonesia, sejumlah tagar populer seperti #SamaSamaBelajar, #SerunyaBelajar, dan #SerunyaMembaca telah mengumpulkan lebih dari 24 juta unggahan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved