Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
DIREKTORAT Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap pria berinisial AB, 30, atas dugaan menyebarkan ujaran kebencian (hate speech) melalui media sosial TikTok.
Penangkapan pria ini diunggah dalam akun Instagram resmi Dittipidsiber Bareskrim Polri @ccicpolri. Dalam unggahan itu tertulis Diittipidsiber Bareskrim Polri telah melakukan penindakan hukum terhadap pelaku penyebaran ujaran kebencian berdasarkan SARA di ruang siber, dalam rangka menjaga kamtibmas dan mengantisipasi terjadinya peristiwa konflik berkelanjutan akibat isu-isu rasisme pascapemakaman mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.
"Bertindak cepat, Siber Bareskrim Polri ungkap kasus ujaran kebencian/SARA oleh akun TikTok @Presiden_Ono_Niha," demikian keterangan tertulis dalam unggahan tersebut seperti dilihat Selasa (2/1).
Baca juga: Lukas Enembe Dimakamkan, Dengan Pengamanan 1.500 Personel TNI-Polri
Pria berinisial AB itu disebut pemilik/pengguna/pengakses/pengelola akun TikTok @Presiden_Ono_Niha/Jay Komal. Pria ini diringkus penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri pada Sabtu, 30 Desember 2023 di Jakarta Barat.
AB disebut telah membuat atau menyebarkan atau memviralkan atau mengunggah informasi elektronik yang mengandung unsur rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat Papua berdasarkan SARA.
Baca juga: 14 Orang Luka-luka saat Kericuhan Pengantaran Jenazah Lukas Enembe
"Konten yang diunggah AB menyulut amarah warganet Papua pada ribuan komentar yang muncul," tulis Dittipidsiber dalam unggahan itu.
AB telah ditahan. Hal itu dibuktikan dalam foto yang diunggah tampak pelaku tersebut telah memakai baju tahanan oranye.
Pelaku dijerat Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b angka 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. (Z-3)
Pebalap Norwegia Tobias Johannessen mengaku ketakutan menerima hujatan usai tabrakan dengan Tadej Pogacar di Tour de France.
Zohran Mamdani sudah mendapatkan hujatan kebencian usai kemenangan pendahuluan pemilihan Wali Kota New York.
Elon Musk menggugat negara bagian New York atas undang-undang baru yang mewajibkan platform digital melaporkan ujaran kebencian.
Pada kasus ekstrem, berbagai ujaran kebencian dapat berujung pada aksi genosida atau pembunuhan massal yang disengaja dan sistematis terhadap suatu kelompok.
Snoop Dogg merespons kebencian yang diterimanya setelah tampil di acara Inauguration Ball Presiden Donald Trump melalui sebuah video Instagram.
PENTING meningkatkan kesadaran tentang bahaya ujaran kebencian dan diskriminasi di media sosial.
Pentingnya Perlindungan Kekayaan Intelektual
Tahun ini, perayaan #Serunya17an semakin istimewa dengan hadirnya TikTok One, solusi kreatif terpadu yang dirancang untuk memudahkan kolaborasi antara brand dan kreator.
Andre Rosiade mengatakan anaknya akan datang langsung ke Bareskrim Polri meluapkan akun TikTok dengan nama @ibaratbradprittt.
Sebanyak lima pelaku usaha makanan dari berbagai daerah akan dipilih untuk mengikuti pelatihan intensif, pendampingan bisnis, hingga kesempatan promosi di TikTok Shop dan Tokopedia.
Layanan idari Everpro ni hadir sebagai solusi untuk menjawab tantangan para pengiklan digital yang selama ini sering mengalami kendala beriklan di Tiktok.
Status Mall membuat penjual tampil lebih strategis dalam consumer journey, misalnya di banner utama, sehingga visibilitas, kepercayaan, dan transaksi bisa naik signifikan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved