Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) meminta semua pihak untuk tetap saling menghormati serta memberi ruang kritis terhadap jalannya proses rekapitulasi penghitungan suara secara berjenjang oleh KPU.
Dalam Tausiyah Kebangsaan tersebut, MUI mengapresiasi penyelenggaraan Pemilu 2024 yang telah berjalan sesuai tahapan-tahapan yang telah ditetapkan.
MUI berharap penyelenggaraan Pemilu berjalan dengan demokratis, jurdil, luber, dialogis, damai, dan bermartabat. MUI juga mendorong KPU, Bawaslu, hingga DKPP RI untuk menegakkan prinsip-prinsip akuntabilitas, profesional, dan transparansi dalam proses penghitungan suara.
Baca juga : KPU Pekalongan Hentikan Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu di Kecamatan
"Sehingga segala bentuk potensi kecurangan dapat diselesaikan sesuai perintah undang-undang dan regulasi yang telah ditetapkan," tulis Tausiyah Kebangsaan tersebut seperti dilansir dari Antara, Kamis (22/2).
Bagi pihak-pihak yang dianggap merasa dirugikan dalam kontestasi pemilu untuk menyampaikan aspirasinya dengan mekanisme yang konstitusional dan menjaga ketentraman politik.
Menghormati semua upaya konstitusional oleh masing-masih pihak pascapemungutan suara sebagai bentuk terselenggaranya jaminan mekanisme demokratis yang bermartabat.
Di samping itu, MUI juga mengajak semua pihak pascapemilu ini untuk kembali memperkuat konsolidasi nasional, persaudaraan, membangun bersama untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
"Meminta kepada presiden dan wakil presiden terpilih untuk menjamin kebebasan beragama dan menjadikan nilai-nilai luhur agama sebagai kaedah penuntun dan pemandu dalam kebijakan pembangunan nasional untuk mewujudkan kemaslahatan publik," tutup Tausiyah Kebangsaan itu. (Z-6)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Rapat dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Riau, Rusidi Rusdan, yang dalam sambutannya menyampaikan motivasi dan apresiasi kepada jajaran KPU Kabupaten/Kota.
Hingga saat ini seluruh Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono masih menunggu keseluruhan hasil rekapitulasi.
Menurutnya hal itu dikarenakan kekgalalan sistem tersebut dalam Pilpres sebelumnya. Salah satu isu mendasar adalah keluhan dari masyarakat terkait ketidakakuratan data yang ditampilkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) rampung melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD 2024 daerah pemilihan Sumatera Barat.
KPU membantah dalil Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terkait perpindahan suara ke Partai Garuda di daerah pemilihan Jawa Barat
MK menyoroti pemecatan 13 panitia pemilihan distrik (PPD) di Papua Tengah pada Pemilu 2024. Pemecatan itu disebut karena ada tindakan menghambat proses rekapitulasi suara
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved