Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) meminta semua pihak untuk tetap saling menghormati serta memberi ruang kritis terhadap jalannya proses rekapitulasi penghitungan suara secara berjenjang oleh KPU.
Dalam Tausiyah Kebangsaan tersebut, MUI mengapresiasi penyelenggaraan Pemilu 2024 yang telah berjalan sesuai tahapan-tahapan yang telah ditetapkan.
MUI berharap penyelenggaraan Pemilu berjalan dengan demokratis, jurdil, luber, dialogis, damai, dan bermartabat. MUI juga mendorong KPU, Bawaslu, hingga DKPP RI untuk menegakkan prinsip-prinsip akuntabilitas, profesional, dan transparansi dalam proses penghitungan suara.
Baca juga : KPU Pekalongan Hentikan Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu di Kecamatan
"Sehingga segala bentuk potensi kecurangan dapat diselesaikan sesuai perintah undang-undang dan regulasi yang telah ditetapkan," tulis Tausiyah Kebangsaan tersebut seperti dilansir dari Antara, Kamis (22/2).
Bagi pihak-pihak yang dianggap merasa dirugikan dalam kontestasi pemilu untuk menyampaikan aspirasinya dengan mekanisme yang konstitusional dan menjaga ketentraman politik.
Menghormati semua upaya konstitusional oleh masing-masih pihak pascapemungutan suara sebagai bentuk terselenggaranya jaminan mekanisme demokratis yang bermartabat.
Di samping itu, MUI juga mengajak semua pihak pascapemilu ini untuk kembali memperkuat konsolidasi nasional, persaudaraan, membangun bersama untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
"Meminta kepada presiden dan wakil presiden terpilih untuk menjamin kebebasan beragama dan menjadikan nilai-nilai luhur agama sebagai kaedah penuntun dan pemandu dalam kebijakan pembangunan nasional untuk mewujudkan kemaslahatan publik," tutup Tausiyah Kebangsaan itu. (Z-6)
Hal serupa juga terjadi dalam Pilkada 2024, ketika dua judicial review yang diajukan MK telah menjadi sorotan publik.
KPU selalu siap untuk memberikan pemahaman politik apabila dibutuhkan oleh parpol ataupun dari Pemkab Bandung
Maman juga merasa khawatir peretasan data itu akan berdampak pada terganggunya proses transparansi pesta demokrasi tahun depan
Kunjungan ini juga dalam rangka supervisi dan monitoring kesiapan menuju Pemilu 2024.
KPU Purwakarta memberikan batas waktu hingga 7 Januari 2024 sebagai akhir pelaporan LADK bagi peserta pemilu unsur parpol dan DPD RI.
KOMISI Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Barat, memastikan 140.457 tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Jabar menggelar pemungutan suara hari ini, Rabu (14/2).
Sampai saat ini belum ada PPK yang menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024. KPU terus melakukan monitoring ke semua wilayah.
Pleno tingkat kabupaten dilaksanakan seusai selesainya pleno di tingkat kecamatan atau Panitia Pemilihan Kecamatan
Masih ada 17 Kecamatan lagi yang tengah dilakukan proses pengitungan suara
Hingga saat ini seluruh Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono masih menunggu keseluruhan hasil rekapitulasi.
KPU memfasilitasi dan KPU DKI tinggal menunggu surat yang menyatakan proses di pihaknya akan tetap sah
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved