Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Hasyim Asy'ari Dicopot dari Jabatan Ketua KPU

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
20/2/2024 08:06
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Hasyim Asy'ari Dicopot dari Jabatan Ketua KPU
Ketua KPU Hasyim Asy'ari(MI)

Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis mendesak Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari segera dicopot dari jabatannya. Desakan itu dilayangkan menyusul begitu banyaknya pelanggaran yang telah dilakukan Hasyim.

Yang terbaru, ia mengizinkan pemilih membawa telepon seluler (ponsel) ke bilik suara. Padahal, itu bertentangan dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 yang secara tegas melarang pemilih membawa ponsel ke dalam bilik suara, apalagi melakukan dokumentasi atau perekaman.

Membawa ponsel atau alat perekam lainnya ke dalam bilik suara membuka pintu selebar-lebarnya bagi praktik politik uang.

Baca juga : Akui Ada Kesalahan Konversi Data di Sirekap, Ketua KPU Minta Maaf

Direktur Imparsial Ghufron Mabruri menilai sikap Ketua KPU jelas telah melanggar atau bertentangan dengan aturan yang telah ditetapkan KPU sendiri.

“Ketua KPU seharusnya secara tegas menghormati dan menegakkan semua aturan terkait dalam pelaksanaan Pemilu. Pengabaian terhadap aturan ini dapat mengganggu integritas dan legitimasi proses dan hasil pemilihan serta merusak demokrasi secara keseluruhan,” tegas Ghufron melalui keterangan tertulis, Selasa (20/2).

Oleh karena itu, koalisi masyarakat sipil mendesak Hasyim Asyari segera dicopot dari jabatannya sebagai Ketua KPU dan dari keanggotaannya di KPU.

Baca juga : Masyarakat Harus Ikut Awasi Praktik Kecurangan Pemilu

Koalisi juga menuntut legitimasi pemilu segera dipulihkan sebagai instrumen luhur kedaulatan rakyat.

“KPU sudah dibajak rezim. Begitu pula dengan proses Pemilu yang terjadi, sehingga Pemilu dan penyelenggara Pemilu tidak legitimate,” ungkapnya.

Ghufron juga mendesak DPR RI mengevaluasi dan membentuk KPU yang baru dalam tempo sesingkat-singkatnya untuk pelaksanaan Pemilu ulang di seluruh wilayah di Indonesia. (Z-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya