Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PENELITI Pusat Studi untuk Demokrasi, Kiki Rizki Yoctavian menyoroti sejumlah kejanggalan yang ditampilkan dalam aplikasi sistem rekapitulasi di situs website pemilu2024.kpu.go.id.
Salah satu yang disoroti Kiki adalah keanehan dan kejanggalan yang tersaji pada hitung suara dapil DKI Jakarta II Versi tanggal 17 Feb 2024 pukul 19:30:00 dengan Progress: 4872 TPS dari 9844 TPS (49.49 persen).
“Dalam hitungan tersebut terdapat penggelembungan jumlah perolehan suara yang bila dijumlahkan melebihi jumlah DPT DKI Jakarta II,” katanya dalam keterangan resmi, Minggu (18/2/2024).
Baca juga : Kisruh Sirekap Ganjal Pemilu
Menurut Kiki, dalam data yang disajikan KPU, perolehan suara seluruh caleg dari 18 Partai peserta di dapil DKI Jakarta II dalam data KPU di Sirekap berjumlah 12.387.937 suara.
Sementara total perolehan suara seluruh Partai dari 18 partai peserta berjumlah 1.745.618 suara.
“Bila digabungan perolehan suara caleg dan perolehan suara partai maka total suara caleg dan partai di dapil DKI Jakarta II berjumlah 14.133.555 suara," kata Kiki.
Baca juga : Kecurangan Pemilu Di Mana-Mana, Bawaslu Desak KPU Perbaiki Sirekap
"Lucu dan anehnya, ternyata total DPT DKI Jakarta II hanya berjumlah 4.346.875 pemilih. Jadi perolehan suara partai dan caleg dari hampir 50 persen TPS di dapil DKI Jakarta II kalau kita bandingkan menjadi sekitar 3 kali lipat jumlah DPT,” terangnya.
“Penggelembungan 3 kali DPT itu hanya dari penghitungan di 49.49 persen TPS. Bagaimana nanti kalau jumlah TPS masuk menjadi 100 persen? Bisa jadi jumlah suara menjadi 6 atau 7 kali lipat DPT,” kata Kiki menambahkan.
Lebih lanjut, dijelaskan Kiki bahwa suara-suara hantu KPU dalam bentuk penggelembungan suara tidak hanya terjadi di dapil DKI Jakarta II, melainkan di dapil dapil lainnya juga baik DPR RI, Propinsi maupun Kabupaten/Kota.
Baca juga : Salah Input Sirekap Jadi Pelanggaran Tertinggi di Pemilu 2024
Ia menegaskan bahwa banyaknya penggelembungan dalam aplikasi Sirekap KPU ini menunjukan bahwa KPU sendiri yang memunculkan ketidakpercayaan publik melalui carut marut sistem hitung suara yang diharapkan dapat menjadi dasar informasi bagi publik.
Padahal Sirekap KPU seharus untuk memastikan terwujudnya pemilu serentak 2024 yang jujur dan akuntabel sesuai Pasal 3 huruf b dan i UU No. 7 Tahun 2017 juncto Pasal 6 ayat (2) huruf a dan d Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017.
“Dari banyak kejanggalan dalam aplikasi rekapitulasi, pertanyaannya adalah Masihkah kita mau percaya pada sistem Sirekap milik KPU?” tegas Kiki. (S-4)
Presiden Prabowo Subianto menyoroti maraknya perilaku masyarakat yang merasa paling tahu segalanya, terutama soal isu-isu politik dan pemerintahan.
Dalam psikologi, strategi politik wajah ganda dikenal sebagai reverse psychology.
Mantan Presiden AS Barack Obama serukan Partai Demokrat lebih tegas n berani hadapi tantangan politik di bawah pemerintahan Presiden Donald Trump.
Survei CfDS terhadap 400 pemilih pemula menunjukkan bahwa digital image lebih berpengaruh daripada sejarah politik, menggeser gagasan ke estetika dan perasaan.
KETUA DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah proaktif dan menyiapkan strategi menghadapi fenomena pemutusan hubungan kerja (PHK) yang semakin mengkhawatirkan
Rocky Gerung mengatakan bahwa momentum 27 tahun Reformasi bukan sekadar untuk diperingati, melainkan untuk diulangi dalam konteks perombakan struktur politik dan ekonomi Indonesia.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved