Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah

Rendy Ferdiansyah
16/2/2024 20:15
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah
Kejaksaan Agung menetapkan 5 tersangka baru orupsi tata niaga timah(Dok. Puspenkum Kejagung)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) Kembali menetapkan lima orang tersangka baru terkait dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Kepala Pusat Penerangan hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan lima tersangka tersebut adalah RZ Mantan Dirut PT Timah, EE Mantan Direktur Keuangan PT Timah, AW dan MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang serta ASN selaku Direktur Utama CV VIP.

"Ya hari ini kita kembali menetapkan 5 tersangka baru dugaan Tata Niaga Timah,"kata Ketut dalam rilisnya. Jumat (16/1).

Baca juga : Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditas Timah

Ia menyebutkan dugaan keterlibatan korupsi Kalimanya Tersangka HT alias ASN merupakan pengembangan penyidikan dari Tersangka sebelumnya yang sudah dilakukan penahanan yakni Tersangka TN alias AN dan Tersangka AA.

Kemudian lanjutnya Tersangka SG alias AW dan Tersangka MBG, kedua tersangka ini memiliki perusahaan yang melakukan perjanjian kerja sama dengan PT Timah Tbk pada tahun 2018 tentang sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.

"Perjanjian ini ditandatangani oleh Tersangka MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk dan Tersangka EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk"ujarnya.

Baca juga : Dugaan Korupsi PT Timah, Kejagung Sita 55 Alat Berat dan Mobil Mewah

Pada saat itu, lanjutnya Tersangka SG alias AW memerintahkan Tersangka MBG untuk menandatangani kontrak kerja sama serta menyuruh untuk menyediakan bijih timah dengan cara membentuk perusahaan-perusahaan boneka guna mengakomodir pengumpulan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk, yang seluruhnya dikendalikan oleh Tersangka MBG.

Bijih timah yang diproduksi oleh Tersangka MBG tersebut perolehannya berasal dari IUP PT Timah Tbk atas persetujuan dari PT Timah Tbk. Kemudian, baik bijih maupun logam timahnya dijual ke PT Timah Tbk.

"Untuk mengumpulkan bijih timah yang ditambang secara ilegal, Tersangka MBG atas persetujuan Tersangka SG alias AW membentuk perusahaan boneka yaitu CV Bangka Jaya Abadi (BJA) dan CV Rajawali Total Persada (RTP)," terangnya.

Baca juga : Kejagung Dalami 8 Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah

Ia menyebutkan Total biaya yang dikeluarkan oleh PT Timah Tbk terkait biaya pelogaman di PT SIP selama 2019-2022 yaitu senilai Rp975.581.982.776.

"Kalau Untuk pembayaran bijih timah yakni senilai Rp1.729.090.391.448."ucapnya.

Perbuatan para Tersangka menurutnya mengakibatkan kerugian keuangan negara yang dalam proses penghitungannya melebihi kerugian negara dari perkara korupsi lain seperti PT Asabri dan Duta Palma.

Baca juga : Kejagung Periksa Dirut Venus Inti Perjasa Terkait Kasus Korupsi Komoditas Timah

"Selain itu, terdapat kerugian kerusakan lingkungan akibat adanya aktivitas penambangan ilegal timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung."tuturnya

Ia menambahkan Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka MRPT alias RZ, Tersangka HT alias ASN, dan Tersangka MBG dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat.

"Tersangka SG dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Tersangka EE alias EML di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan." tutupnya. (Z-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya