Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

KPK Didesak Pidanakan Pegawai Terseret Pungli Rutan

Candra Yuri Nuralam
16/2/2024 08:25
KPK Didesak Pidanakan Pegawai Terseret Pungli Rutan
Dewas saat sidang pembacaan vonis terhadap Kasus pelanggaran etik terkait pungutan liar atau pungli Rutan KPK(MI/Moh Irfan)

KETUA IM57+ Institute M Praswad Nugraha mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memidanakan pegawainya yang terseret skandal pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan). Pasalnya penerimaan uang itu masuk kategori suap.

“Proses pemidanaan harus dipertimbangkan untuk digunakan khsusunya dengan mempertimbangkan nilai suap yang diterima oleh pelaku dan rasa keadilan,” kata Praswad melalui keterangan tertulis, Jumat (16/2).

Praswad meminta ketegasan KPK karena Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Antirasuah hanya memberikan vonis permintaan maaf secara terbuka disesalkan masyarakat.

Baca juga : Ternyata Ada 9 “Lurah” di Rutan KPK, Apa Maksudnya?

“Seharusnya KPK memberikan contoh bagaimana cara penanganan dilakukan, termasuk dengan pemberian sanksi serius. Sanksi permintaan maaf secara terbuka tidak akan mencerminkan rasa keadilan masyarakat,” ucap Praswad.

Praswad menegaskan pungli merupakan bagian dari tindak pidana korupsi. 

“Tanpa adanya pidana, akan menjadi suatu cerminan betapa rapuhnya lembaga anti korupsi ketika ada korupsi didalamnya tetapi hanya diminta meminta maaf,” ujar Praswad.

Baca juga : Terbukti Terima Pungli, 12 Pegawai KPK Cuma Disanksi Minta Maaf

Pungli itu juga diyakini bagian dari penyalahgunaan kekuasaan. Para pegawai KPK dinilai sudah merusak sistem baik di kantornya.

“Mengingat ini merupakan tindakan korupsi dan dilakukan oleh orang yang mempunyai kekuasaan yang berakibat pada kerusakan sistem secara sistemik,” terang Praswad.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan hukuman untuk para pegawai terseret pungli itu sudah yang paling berat. Sebab, vonis untuk aparatur sipil negara (ASN) hanya sanksi moral.

Baca juga : Dugaan Pungli di Rutan KPK Naik ke Penyidikan, Sudah Ada Tersangka? ?

“Bahwa setelah berubah menjadi ASN, maka hukuman kita tidak bisa lain daripada hukuman yang namanya sanksi moral,” ucap Tumpak di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Februari 2024.

Menurut Tumpak, pelemahan ini terjadi karena adanya perubahan status pegawai KPK menjadi ASN. Sehingga, kata dia, pemecatan tidak bisa dilakukan lagi sejak 2021.

“Dulu, kita bisa berhentikan moral, sudah pernah kita lakukan sebelum waktu kita menjadi ASN, sudah banyak sebelum tahun 2021 Dewas memutus perkara memberhentikan pegawai karena melanggar etik,” ujar Tumpak.

Baca juga : Ini Modus ‘Lurah’ Pengepul Duit Pungli di Rutan KPK

Menurut Tumpak, pemecatan ASN KPK juga bisa dilakukan jika melakukan pelanggaran disiplin. Hukuman itu diberikan oleh sekretaris jenderal (sekjen) KPK.

“Makanya dalam kasus-kasus ini kami rekomendasikan kepada sekjen untuk dikenakan pelanggaran disiplin,” tegas Tumpak.

Sebanyak 90 pegawai KPK menjalani sidang vonis etik terkait pungli rutan hari ini. Sebagian besar dari mereka mendapatkan hukuman permintaan maaf secara langsung. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya