Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KETUA IM57+ Institute M Praswad Nugraha mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memidanakan pegawainya yang terseret skandal pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan). Pasalnya penerimaan uang itu masuk kategori suap.
“Proses pemidanaan harus dipertimbangkan untuk digunakan khsusunya dengan mempertimbangkan nilai suap yang diterima oleh pelaku dan rasa keadilan,” kata Praswad melalui keterangan tertulis, Jumat (16/2).
Praswad meminta ketegasan KPK karena Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Antirasuah hanya memberikan vonis permintaan maaf secara terbuka disesalkan masyarakat.
Baca juga : Ternyata Ada 9 “Lurah” di Rutan KPK, Apa Maksudnya?
“Seharusnya KPK memberikan contoh bagaimana cara penanganan dilakukan, termasuk dengan pemberian sanksi serius. Sanksi permintaan maaf secara terbuka tidak akan mencerminkan rasa keadilan masyarakat,” ucap Praswad.
Praswad menegaskan pungli merupakan bagian dari tindak pidana korupsi.
“Tanpa adanya pidana, akan menjadi suatu cerminan betapa rapuhnya lembaga anti korupsi ketika ada korupsi didalamnya tetapi hanya diminta meminta maaf,” ujar Praswad.
Baca juga : Terbukti Terima Pungli, 12 Pegawai KPK Cuma Disanksi Minta Maaf
Pungli itu juga diyakini bagian dari penyalahgunaan kekuasaan. Para pegawai KPK dinilai sudah merusak sistem baik di kantornya.
“Mengingat ini merupakan tindakan korupsi dan dilakukan oleh orang yang mempunyai kekuasaan yang berakibat pada kerusakan sistem secara sistemik,” terang Praswad.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan hukuman untuk para pegawai terseret pungli itu sudah yang paling berat. Sebab, vonis untuk aparatur sipil negara (ASN) hanya sanksi moral.
Baca juga : Dugaan Pungli di Rutan KPK Naik ke Penyidikan, Sudah Ada Tersangka? ?
“Bahwa setelah berubah menjadi ASN, maka hukuman kita tidak bisa lain daripada hukuman yang namanya sanksi moral,” ucap Tumpak di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Februari 2024.
Menurut Tumpak, pelemahan ini terjadi karena adanya perubahan status pegawai KPK menjadi ASN. Sehingga, kata dia, pemecatan tidak bisa dilakukan lagi sejak 2021.
“Dulu, kita bisa berhentikan moral, sudah pernah kita lakukan sebelum waktu kita menjadi ASN, sudah banyak sebelum tahun 2021 Dewas memutus perkara memberhentikan pegawai karena melanggar etik,” ujar Tumpak.
Baca juga : Ini Modus ‘Lurah’ Pengepul Duit Pungli di Rutan KPK
Menurut Tumpak, pemecatan ASN KPK juga bisa dilakukan jika melakukan pelanggaran disiplin. Hukuman itu diberikan oleh sekretaris jenderal (sekjen) KPK.
“Makanya dalam kasus-kasus ini kami rekomendasikan kepada sekjen untuk dikenakan pelanggaran disiplin,” tegas Tumpak.
Sebanyak 90 pegawai KPK menjalani sidang vonis etik terkait pungli rutan hari ini. Sebagian besar dari mereka mendapatkan hukuman permintaan maaf secara langsung. (Z-3)
Kementerian Agama menegaskan bahwa tidak ada pungutan liar atau pungli yang dilakukan oleh Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) dalam Program Safari Wukuf.
Dalam surat tersebut juga tertulis, apabila telah terjadi pengumpulan dana untuk tujuan seperti tersebut diatas maka dana tersebut harus dikembalikan kepada orang tua peserta didik
Tim Saber Pungli diturunkan dan berhasil mengamankan puluhan orang yang diduga preman karena diduga telah mengganggu aktivitas perekonomian di Pasar Sandang Jatibarang.
Enam pelaku pungutan liar (pungli) yang berkedok anggota koperasi di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, ditangkap Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim), Rabu (14/5).
Aksi pungli dan parkir liar di Pasar Induk Kramat Jati itu meresahkan para pedagang dan pengunjung pasar.
KETUA Badko HMI Sumbagsel Tommy Perdana Putra memberikan rapor merah kepada Polda Lampung atas sejumlah masalah yang terjadi di wilayah Lampung.
Secara perinci, uang yang diterima Rhamdan meliputi total Rp4,5 juta pada 2019, Rp20,1 juta pada 2020, Rp30 juta pada 2021, Rp36 juta pada 2022, serta Rp5 juta pada 2023.
Firdaus mengaku menerima uang sekitar Rp1 juta sampai Rp1,5 juta setiap membantu menyelundupkan satu HP ke dalam Rutan KPK.
Asep Anzar membeberkan asal muasal menerima uang senilai total Rp99,6 juta secara tidak langsung dari hasil pungli para lurah atau koordinator pungli Rutan Cabang KPK pada periode 2019-2023
Penggunaan alat pendeteksi sinyal itu untuk menyegah adanya ponsel yang masuk. Dengan begitu, para tahanan tidak bisa menyembunyikan perangkat elektronik.
Dia merinci uang yang dikirimkan dari rekening sang istri ke rekening Auria tercatat sebanyak 48 transaksi senilai total Rp445,35 juta pada periode 8 Juli 2020 sampai dengan 25 Januari 2021.
Dono Purwoko, mengaku sempat dipersulit untuk shalat Jumat karena belum menyetorkan uang bulanan dalam rangka pungli di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved