Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) menilai deklarasi dan pidato kemenangan yang dilakukan oleh Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tidak memiliki dasar legalitas yang kuat seperti melanggar etika dan hukum.
Ketua TPUA Eggi Sudjana menilai tindakan ini sebagai bentuk arogansi, ugal-ugalan, dan upaya untuk mempengaruhi persepsi publik, yang tidak hanya merusak integritas pemilu tapi juga menunjukkan adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, masif dan terencana.
“Hal ini diperkuat dengan fakta bahwa pasangan ini sudah menyiapkan tempat yang dihadiri oleh puluhan ribu pendukungnya, menandakan adanya persiapan yang matang untuk mengumumkan kemenangan sebelum ada pengumuman resmi dari KPU,” ujar Eggi.
Baca juga : Situasi Jelang Pencoblosan Pemilu 2024 Dinilai Sangat Rawan Kecurangan
Lebih lanjut menurut Eggi, pasangan ini tidak memiliki legitimasi karena dilahirkan oleh proses yang cacat. Khususnya terkait Gibran Rakabuming Raka, yang pencalonannya diselimuti kontroversi etik berat.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 Tahun 2023, yang melibatkan Anwar Usman, paman dari Gibran, sebagai Ketua MK, telah menimbulkan pertanyaan serius mengenai netralitas dan integritas pengambilan keputusan di tingkat yang paling tinggi.
MKMK telah menetapkan bahwa Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik berat, yang semakin mengukuhkan kecacatan proses ini juga Usman nya di pecat , disisi lain Usman juga melangga UU POKOK kehakiman .
Baca juga : Pengamat Ingatkan Potensi Kecurangan Suara dari Proses Sirekap
Selanjutnya, keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) yang menyatakan bahwa Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan beberapa anggota KPU telah melanggar etika dengan menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka, menambah bukti bahwa pasangan ini cacat etik dan moral, karena menerima pendaftaran capres / cawapres yang tidak memenuhi syarat .
Eggi mengatakan pihaknya akan mengambil langkah hukum untuk memproses kecurangan pemilu ini ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilu dan Bawaslu.
“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa pemilu di Indonesia dijalankan dengan adil, transparan, dan sesuai dengan hukum yang berlaku, tanpa ada campur tangan yang tidak sah atau kecurangan,” tegasnya.
Baca juga : Kritik Kampus ke Pemerintah Bentuk Partisipasi Demokrasi yang Terhormat
Eggi juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memperjuangkan keadilan dan kebenaran dalam proses demokrasi di Indonesia. (P-4)
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengusulkan agar pemilihan gubernur dipilih oleh pemerintah pusat atau presiden, sementara kepala daerah bupati atau walikota dipilih melalui DPRD.
Selain itu, dia juga menyinggung perihal penanganan pelanggaran di Bawaslu hanya 14 hari. Padahal, kepolisian penyidikan dilakukan tiga sampai enam bulan.
Bahkan secara serentak KPU se-Indonesia melaksanakan pelantikan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
BAWASLU Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, telah menangani sebanyak 11 kasus sejak dimulainya tahapan pilkada pada pemilihan wali kota dan wakil wali kota (pilwakot) 2024.
Regulasi kepemiluan yang tetap dan tidak berubah dibutuhkan agar kualitas demokrasi yang baik tidak sebatas sukses penyelenggaraan saja.
Usman Hamid menyebut ada motif terselubung aparat penegak hukum seperti Polda Metro Jaya dan KPK dalam melakukan pemeriksaan terhadap Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved