Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
ISU miring ditujukan pada kampus-kampus yang mengkritik emerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) lantaran cawe-cawe dalam Pemilu 2024. Padahal, langkah yang dilakukan berbagai kampus itu bentuk keterlibatan demokrasi secara terhormat.
"Itu bentuk partisipasi sekaligus gugatan kepada pemerintah agar menjalankan demokrasi secara terhormat. Apa yang disuarakan kaum intelektual itu mewakili keprihatinan rakyat," kata anggota DPR Fraksi NasDem Subardi di Yogyakarta, Jumat (9/2).
Ia mengatakan hampir seluruh perguruan tinggi negeri telah mengeluarkan petisi kepada Presiden Jokowi lantaran tindakannya melenceng dari etika berdemokrasi. Tindakan yang tak bisa ditoleransi itu di antaranya menegaskan keberpihakan pada calon tertentu, pencalonan anaknya melalui jalur MK dan penyaluran bantuan sosial yang semakin gencar.
Baca juga : Anies Sebut Rakyat Bisa Tidak Percaya Hasil Pemilu Jika Aparat Terus Langgar Etik
Menurutnya, partisipasi publik tak bisa dihalang-halangi dan tak boleh diabaikan menjelang Pemilu. Pihaknya mendesak pemerintah memperhatikan tuntutan sivitas akademika yang kian kecewa atas demokrasi yang diacak-acak. Praktik ketidaknetralan jelang Pemilu 2024 akan semakin besar bila pemerintah tidak menyadari berbagai tuntutan itu.
"Disaat demokrasi partisipatif semakin kuat, pemerintah semakin terbuka menampilkan keberpihakannya. Ini kontra demokrasi. Maka kita ingatkan terus agar pemerintah berhenti berpihak. Kita ingin demokrasi ini berkualitas," ujar Ketua DPW Partai NasDem DIY ini.
ia menyatakan Pemilu 2024 merupakan pemilu pascareformasi yang disertai penuh dengan pelanggaran etika dari cabang-cabang kekuasaan negara, sebut saja hakim Mahkamah Konstitusi hingga KPU sebagai penyelenggara. Masifnya seruan moral dari berbagai universitas merupakan bentuk partisipasi publik di tengah kebuntuan nurani pemerintah.
Baca juga : Surya Paloh Ajak Masyarakat tak Masa Bodoh di Pemilu 2024
"Kita menganut sistem demokrasi partisipatif, bukan demokrasi sentralistik yang dikendalikan pemerintah. Jangan abaikan partisipasi atau kontrol publik. Sejarah mencatat, pemerintah yang mengecewakan rakyatnya akan dikalahkan kekuatan demokrasi," ujarnya.
Ia menambahkan, situasi politik akhir-akhir ini kian memanas dan berpotensi melemahkan kemandirian memilih. Subardi meminta masyarakat memilih pemimpin dengan mengikuti kehendak nurani. Penentuan suara rakyat tidak boleh diintimidasi dan tidak boleh dipaksa.
"Situasi sekarang tidak boleh dianggap normal. Saya mengajak masyarakat berani bersikap, memilih dengan nurani, memilih pemimpin yang berkualitas, yang mengedepankan moralitas dalam berdemokrasi," ucapnya. (Medcom/Z-6)
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXI/2023 tentang pemisahan pemilu nasional dan lokal seperti kotak pandora.
Ketika masyarakat adat ditinggalkan dan tidak diakui, demokrasi akan menurun
Setiap warga memiliki hak konstitusional untuk menggugat produk UU jika memenuhi syarat.
Bayu melaporkan bahwa struktur kepengurusan baru telah terdaftar secara resmi melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0000825.AH.01.08.TAHUN 2025.
Dalam konteks Indonesia, kebijakan publik sering kali menjadi paradoks yang menyakitkan, alih-alih menyelesaikan masalah justru melahirkan konflik baru.
KETUA Umum Rampai Nusantara, Mardiansyah Semar, menegaskan bahwa hak politik Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai warga negara dilindungi oleh undang-undang.
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved