Headline
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
LANGKAH Kejaksaan Agung dalam menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dinilai belum menggambarkan perkara sesungguhnya.
Pegiat antikorupsi Iqbal Hutapea menegaskan, empat smelter lainnya dan Direksi PT Timah Tbk sudah seharusnya turut masuk dalam daftar pemeriksaan penyidik Kejaksaan Agung demi menghindari kesan dugaan tebang pilih.
"Bila melihat kerusakan lingkungan dari penambangan timah ilegal yang diduga merugikan perekonomian negara ratusan triliun terlalu berat untuk dibebankan kepada dua tersangka," kata Iqbal dalam keterangannya Kamis (15/2).
Baca juga : Budi Said Crazy Rich Surabaya Jadi Tersangka Transaksi Ilegal Emas Antam
Iqbal masih percaya Kejagung akan terus mengembangkan penyidikan dan meminta pertanggung jawaban hukum pihak lain.
"Langkah tersebut sekaligus patahkan kesan adanya dugaan tebang pilih dalam penanganan skandal timah yang diduga melibatkan pihak lain. Jaringan dan aktor intelektual harus diburu agar praktik tersebut tidak berulang," tandasnya.
Sebelum ini, Direktur Penyidikan Kuntadi pada Selasa (6/2) memberikan isyarat perkara akan berkembang dan tidak berhenti kepada dua tersangka.
Baca juga : Korupsi Impor Emas, Kejagung Sita 17 Keping LM Seberat 1,7 Kg
"Tim penyidik masih terus mendalami keterkaitan keterangan para saksi dan barang bukti yang telah disita guna membuat terang dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani," kata Kuntadi.
Menurut Kuntadi, pada 2018, CV VIP melakukan kerja sama sewa peralatan untuk peleburan timah dengan PT Timah Tbk. Kemudian, tersangka Tamron selaku pemilik CV VIP memerintahkan Achmad selaku manajer operasional tambang CV VIP untuk menyediakan bijih timah yang diperoleh secara ilegal dari wilayah IUP PT Timah Tbk. Biji timah tersebut dikumpulkan di perusahaan yang dibentuk sebagai perusahaan ”boneka”, yakni CV SEP, CV MJP, dan CV MB .
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, penyidikan masih terus berlanjut karena masih ada kemungkinan pihak lain yang terlibat, termasuk jajaran pejabat PT Timah Tbk.
Baca juga : Mantan Direktur PT Persero Diperiksa Kejagung Soal Perkara Impor Gula
”Tentunya tidak ada tindak pidana korupsi tanpa melibatkan pejabat. Artinya, tidak tertutup kemungkinan bahwa dari PT Timah akan menjadi tersangka. Saya tegaskan ini,” tandas Ketut. (P-4)
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171,9 triliun.
Berdasarkan asas Lex Favor Reo, jika terjadi perubahan perundang-undangan, maka aturan yang diberlakukan adalah yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi, menekankan pentingnya mengejar aktor intelektual di balik penyelundupan 2 ton narkoba Kapal Sea Dragon.
Terdakwa Riva Siahaan mempertanyakan penggunaan bottom price dan metodologi perhitungan kerugian negara dalam pledoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
BADAN Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara mulai meninjau ulang atau audit kondisi perusahaan-perusahaan BUMN milik negara.
Penunjukan kerabat dekat Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dalam jajaran manajemen anak perusahaan PT Pertamina (Persero) kembali menjadi perbincangan hangat di jagat maya.
Program Mudik Gratis Pelindo 2026 resmi dibuka! Simak cara daftar online di mudikpelindo.id, syarat dokumen, jadwal keberangkatan, hingga rute kota tujuan.
BPKH menilai revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji menjadi momentum strategis bagi lembaga tersebut untuk memperkuat tata kelola dan fleksibilitas investasi serta penguatan peran anak usaha.
PTPN IV PalmCo memperkuat mitigasi Karhutla 2026 melalui kolaborasi dengan TNI-Polri dan pemantauan digital berbasis AI ARFINA.
Dugaan pemerasan berkedok wartawan menyerang BUMN dan perusahaan swasta dengan tuduhan laporan keuangan fiktif. Modus ancaman dan intimidasi terungkap.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved