Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Penyidikan Dugaan Korupsi Kasus Timah Jangan Tebang Pilih

Media Indonesia
15/2/2024 17:10
Penyidikan Dugaan Korupsi Kasus Timah Jangan Tebang Pilih
Penambangan timah ilegal di lahan konsesi negara di Dusun Bedukang, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka(MI/ Rendy Ferdiansyah)

LANGKAH Kejaksaan Agung dalam menetapkan dua tersangka dalam kasus  korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dinilai  belum menggambarkan perkara sesungguhnya.

Pegiat antikorupsi Iqbal Hutapea menegaskan, empat smelter lainnya dan Direksi PT Timah Tbk sudah seharusnya turut masuk dalam daftar pemeriksaan penyidik Kejaksaan Agung demi menghindari kesan dugaan tebang pilih.

"Bila melihat kerusakan lingkungan dari penambangan timah ilegal yang diduga merugikan perekonomian negara ratusan triliun terlalu berat untuk dibebankan kepada dua tersangka," kata Iqbal dalam keterangannya Kamis (15/2).

Baca juga : Budi Said Crazy Rich Surabaya Jadi Tersangka Transaksi Ilegal Emas Antam

Iqbal masih percaya Kejagung akan terus mengembangkan penyidikan dan meminta pertanggung jawaban hukum pihak lain.

"Langkah tersebut sekaligus patahkan kesan adanya dugaan tebang pilih dalam penanganan skandal timah yang diduga melibatkan pihak lain. Jaringan dan aktor intelektual harus diburu agar praktik tersebut tidak berulang," tandasnya.

Sebelum ini, Direktur Penyidikan Kuntadi pada Selasa (6/2) memberikan isyarat perkara akan berkembang dan tidak berhenti kepada dua tersangka.

Baca juga : Korupsi Impor Emas, Kejagung Sita 17 Keping LM Seberat 1,7 Kg

"Tim penyidik masih terus mendalami keterkaitan keterangan para saksi dan barang bukti yang telah disita guna membuat terang dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani," kata Kuntadi.

Menurut Kuntadi, pada 2018, CV VIP melakukan kerja sama sewa peralatan untuk peleburan timah dengan PT Timah Tbk. Kemudian, tersangka Tamron selaku pemilik CV VIP memerintahkan Achmad selaku manajer operasional tambang CV VIP untuk menyediakan bijih timah yang diperoleh secara ilegal dari wilayah IUP PT Timah Tbk. Biji timah tersebut dikumpulkan di perusahaan yang dibentuk sebagai perusahaan ”boneka”, yakni CV SEP, CV MJP, dan CV MB .

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, penyidikan masih terus berlanjut karena masih ada kemungkinan pihak lain yang terlibat, termasuk jajaran pejabat PT Timah Tbk.

Baca juga : Mantan Direktur PT Persero Diperiksa Kejagung Soal Perkara Impor Gula

”Tentunya tidak ada tindak pidana korupsi tanpa melibatkan pejabat. Artinya, tidak tertutup kemungkinan bahwa dari PT Timah akan menjadi tersangka. Saya tegaskan ini,” tandas Ketut. (P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya