Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
DOSEN Departemen Politik dan Pemerintahan Fakultas Isipol Universitas Gadjah Mada, Arya Budi, menilai pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan kondusif dan lancar meski dalam proses pelaksanaannya diwarnai oleh peristiwa politik yang mencederai demokrasi dengan munculnya putusan Mahkamah Konstitusi yang dianggap kontroversial serta pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh komisioner KPU.
Munculnya berbagai kontroversi ini menurutnya Arya disebabkan besarnya intervensi pemerintah pada ranah yudikatif dan lembaga penyelenggara pemilu.
“Untuk pemilu selanjutnya, negara harus menjadi penyelenggara saja jadi tidak terlibat jadi tim sukses dalam kontestasi,” kata Arya Budi di kampusnya saat dimintai tanggapannya mengenai refleksi pelaksanaan Pemilu 2024, Kamis (15/2).
Baca juga : Anies Sebut Rakyat Bisa Tidak Percaya Hasil Pemilu Jika Aparat Terus Langgar Etik
Menurut dia, meski di tingkat elit terjadi persaingan sengit dengan berbagai macam manuver namun di tingkat akar rumput justru terjadi sebaliknya menunjukkan suasana tenang dan tidak terjadi polarisasi karena adanya tiga pasangan calon kontestan pilpres. Berbeda dengan pilpres 2014 dan 2019 lalu dimana terjadi polarisasi antar dua kubu pendukung karena hanya ada dua paslon.
“Pada pemilu kali ini, di tingkat akar rumput cenderung lebih adem dibanding Pemilu lalu karena kontestan lebih dari dua kandidat,” katanya.
Selain itu, katanya, di tingkat proses penyelenggara pemilu menurut Arya sedikit ditemukan kasus anggota KPPS yang meninggal dunia akibat kelelahan.
Baca juga : Kritik Kampus ke Pemerintah Bentuk Partisipasi Demokrasi yang Terhormat
“Tidak banyak kita menemukan kasus meninggalnya anggota KPPS seperti di pemilu sebelumnya dikarenakan tidak siapnya penyelenggara di tingkat KPPS terkait durasi perhitungan suara dan jumlah surat suara yang banyak,” katanya.
Namun ia mengingatkan ada beberapa catatan yang menjadi bahan penilaian bagi penyelenggara Pemilu 2024 ini soal kasus ditemukannya surat suara yang rusak dan beberapa kasus dimana banyak pemilih yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya karena terkendala persoalan administratif.
“Ada catatan jumlah surat suara rusak dan pemilih yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya perlu menjadi bahan evaluasi. Saya kira pengamanan pengiriman surat suara juga perlu ditingkatkan,” ujarnya.
Baca juga : Sivitas Akademika Unsoed Desak Jokowi Utamakan Kepentingan Negara
Menjawab pertanyaan terkait upaya untuk meningkatkan kualitas demokrasi dalam lima tahun ke depan, Arya berpendapat pemenang pilpres perlu merangkul seluruh aspirasi elemen masyarakat termasuk aspirasi dari para akademisi di berbagai kampus soal keprihatinan mereka pada demokrasi yang mengalami pelemahan dan lemahnya penegakan hukum yang berimplikasi pada pelanggaran etik jelang pemilu baik di MK maupun di KPU.
“Pemenang pilpres sebaiknya merangkul juga aspirasi elemen publik yang memiliki kepentingan bagi kelangsungan kehidupan demokrasi kita,” ujarnya. (AU/Z-7)
Baca juga : Perkuat Kelembagaan Bawaslu Jakbar Siap Sukseskan Pemilu 2024
SEKJEN Partai Gerindra Sugiono merespons usulan gubernur dipilih oleh pemerintah pusat.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXI/2023 tentang pemisahan pemilu nasional dan lokal seperti kotak pandora.
Ketika masyarakat adat ditinggalkan dan tidak diakui, demokrasi akan menurun
Setiap warga memiliki hak konstitusional untuk menggugat produk UU jika memenuhi syarat.
Bayu melaporkan bahwa struktur kepengurusan baru telah terdaftar secara resmi melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0000825.AH.01.08.TAHUN 2025.
Dalam konteks Indonesia, kebijakan publik sering kali menjadi paradoks yang menyakitkan, alih-alih menyelesaikan masalah justru melahirkan konflik baru.
Pemohon, aktivis hukum A. Fahrur Rozi, hadir langsung di ruang persidangan di Gedung MK, Jakarta.
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menegaskan data pribadi sebagai hak bagi setiap warga negara wajib untuk dilindungi secara maksimal
Perumusan norma yang membatasi jabatan pimpinan organisasi advokat secara jelas dengan jabatan negara (pejabat negara) menjadi salah satu cara untuk memberikan jaminan kepastian hukum
UNDANG-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai transparansi pembiayaan
SEKRETARIS Jenderal PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto mengajukan uji materi terhadap Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved