Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Koalisi Pemilu Bersih Labeli KPU sebagai Keluarga Pemilihan Umum Imbas Sanksi DKPP

Tri Subarkah
07/2/2024 19:15
Koalisi Pemilu Bersih Labeli KPU sebagai Keluarga Pemilihan Umum Imbas Sanksi DKPP
Koalisi Pemilu Bersih labeli KPU sebagai Keluarga Penyelenggara Pemilu(MI/Tri Subarkah)

KOALISI Pemilu Bersih melabeli Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai Keluarga Pemilihan Umum. Hal itu imbas dari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir ketiga bagi Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait pelolosan Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto.

Dalam aksinya di depan Kantor KPU, Jakarta, Koalisi menambahkan label "KELUARGA" di bawah tulisan Komisi pada pagar Komisi Pemilihan Umum. Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen menilai, putusan DKPP kepada Hasyim dan anggota KPU RI lainnya menguatkan pelanggaran etik atas pencalonan Gibran Rakabuming Raka seabgai cawapres.

Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) juga menjatuhkan sanksi etik berat kepada Anwar Usman yang saat itu menjabat Ketua MK. Sanksi itu dijatuhkan MKMK karena Anwar terlibat dalam perumusan putusan MK yang membuka jalan bagi Gibran sebagai cawapres. Anwar merupakan adik ipar Presiden Jokowi sekaligus paman Gibran.

Baca juga : DKPP akan Periksa Komisioner KPU Terkait Pendaftaran Gibran sebagai Cawapres

"Harapan kami seharusnya Anwar Usman dan Hasyim Asy'ari dicabut dari jabatannya, (Anwar) bukan hanya diturunkan dari Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)," jelas Pedro, Rabu (7/2).

Pada kesempatan yang sama, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha mengatakan putusan pelanggaran etik kepada para komisioner KPU RI dari DKPP menunjukkan bahwa KPU sebagai penyelenggara pemilu telah melanggengkan nepotisme dan politik dinasti yang diduga dilakukan Presiden Joko Widodo.

"Oleh karena itu kami meminta DKPP untuk mengecap Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang sudah sudah tiga kali melakukan pelanggaran etik," tandasnya.

Baca juga : Ketua KPU Langgar Etik, Jusuf Kalla Sebut Cara Tak Benar Lahirkan Pemimpin yang Tidak Benar

Sebelumnya, DKPP pernah menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim atas pelanggaran etik terkait hubungannya dengan Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni atau "Wanita Emas" pada awal April 2023.

Sanksi peringatan keras terakhir diperoleh Hasyim dari DKPP pada Oktober 2023 terkait penghitungan pembulatan ke bawah pecahan desimal penghitungan kuota caleg perempuan. Saat itu, Hasyim mengaku menerima sanksi tersebut.

"Sebagai teradu, saya menerima. Peringatan supaya saya tidak mengulangi lagi," katanya, Jumat (27/10). (Z-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya