Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengajak masyarakat memilih calon presiden yang konsisten dengan isu pemberantasan korupsi di Indonesia. Kepala Negara harus mau menjadi panglima dalam upaya penghapusan tindakan koruptif.
“Presiden yang harus kita pilih itu adalah presiden yang harus mau menjadi panglima pencegahan, dan pemberantasan korupsi,” kata Laode di Gedung ACLC, Jakarta, Senin (5/2).
Laode tidak memerinci calon presiden yang dimaksudnya. Masyarakat diharap memilih sendiri berdasarkan visi misi mereka.
Baca juga : Anies Tegaskan Pemberantasan Korupsi Harus Dimulai dari Presiden
“Sekarang silakan ditegakkan atau dipercayakan kepada siapa dari yang tiga itu agar KPK juga menjadi lebih kuat ke depannya, seperti itu,” ujar Laode.
Sebelumnya, calon presiden nomor urut satu Anies Baswedan menegaskan bakal menjadi teladan dalam pemberantasan korupsi jika terpilih. Pernyataan itu ditegaskan olehnya saat menyambangi KPK untuk mendapatkan wejangan, beberapa waktu lalu.
“Mengapa kami apresiasi? Pemberantasan korupsi dimulai dari Presiden, dimulai dari sikap, dimulai dari keteladanan dari pimpinan tertinggi,” kata Anies di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/1).
Baca juga : Anies Penuhi Undangan Pendidikan Antikorupsi KPK Bersama Cak Imin
Anies menilai Presiden wajib memberikan prinsip integritas yang tinggi. Jika terjadi, kata dia, bawahannya dipastikan antikorupsi.
“Ketika pemimpin tertinggi memberikan toleransi dan permisif, maka sifat itu akan menular juga ke bawah,” ujar Anies.
Anies juga menegaskan dirinya dan calon wakil presiden nomor urut satu Muhaimin Iskandar alias Cak Imin bakal terus konsisten mencegah korupsi di Indonesia. Komitmen itu dipastikan dibawa jika terpilih nanti.
Baca juga : Anies-Muhaimin Berjanji bakal Perbaiki UU KPK
“Karena itu, malam hari ini menjadi penegasan atas komitmen kami ke depan, meneruskan apa yang kami berdua kerjakan selama ini,” tegas Anies. (Medcom/Z-6)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencabut status tahanan rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mengembalikannya ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
MANTAN Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel akan mengajukan pengalihan penahanan. Adapun, Noel saat ini ditahan KPK karena menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan.
MANTAN penyidik KPK Praswad Nugraha melontarkan kritik pedas Juru Bicara KPK soal status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
Herdiansyah Hamzah menilai KPK memberikan status tahanan rumah kepada eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mendegradasi marwah lembaga itu
Pengamat hukum mengkritik KPK atas pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah. Kebijakan ini dinilai tidak transparan dan memicu dugaan perlakuan khusus.
DIREKTUR Eksekutif Lingkar Madani (LiMA), Ray Rangkuti, mengkritik kebijakan KPK yang memberikan status tahanan rumah kepada tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas.
Parlemen Norwegia sepakat selidiki hubungan diplomat dan pejabat tinggi dengan Jeffrey Epstein. Nama mantan PM hingga Putri Mahkota terseret dalam skandal ini.
WACANA pemotongan gaji menteri dan DPR untuk merespons tekanan ekonomi global dinilai tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap kondisi fiskal Indonesia, kata Agus Pambagio
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan harus dihapuskan karena bertentangan dengan nilai-nilai agama sekaligus menjadi ancaman
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi senyap tersebut.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved