Headline
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
MANTAN Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengajak masyarakat memilih calon presiden yang konsisten dengan isu pemberantasan korupsi di Indonesia. Kepala Negara harus mau menjadi panglima dalam upaya penghapusan tindakan koruptif.
“Presiden yang harus kita pilih itu adalah presiden yang harus mau menjadi panglima pencegahan, dan pemberantasan korupsi,” kata Laode di Gedung ACLC, Jakarta, Senin (5/2).
Laode tidak memerinci calon presiden yang dimaksudnya. Masyarakat diharap memilih sendiri berdasarkan visi misi mereka.
Baca juga : Anies Tegaskan Pemberantasan Korupsi Harus Dimulai dari Presiden
“Sekarang silakan ditegakkan atau dipercayakan kepada siapa dari yang tiga itu agar KPK juga menjadi lebih kuat ke depannya, seperti itu,” ujar Laode.
Sebelumnya, calon presiden nomor urut satu Anies Baswedan menegaskan bakal menjadi teladan dalam pemberantasan korupsi jika terpilih. Pernyataan itu ditegaskan olehnya saat menyambangi KPK untuk mendapatkan wejangan, beberapa waktu lalu.
“Mengapa kami apresiasi? Pemberantasan korupsi dimulai dari Presiden, dimulai dari sikap, dimulai dari keteladanan dari pimpinan tertinggi,” kata Anies di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/1).
Baca juga : Anies Penuhi Undangan Pendidikan Antikorupsi KPK Bersama Cak Imin
Anies menilai Presiden wajib memberikan prinsip integritas yang tinggi. Jika terjadi, kata dia, bawahannya dipastikan antikorupsi.
“Ketika pemimpin tertinggi memberikan toleransi dan permisif, maka sifat itu akan menular juga ke bawah,” ujar Anies.
Anies juga menegaskan dirinya dan calon wakil presiden nomor urut satu Muhaimin Iskandar alias Cak Imin bakal terus konsisten mencegah korupsi di Indonesia. Komitmen itu dipastikan dibawa jika terpilih nanti.
Baca juga : Anies-Muhaimin Berjanji bakal Perbaiki UU KPK
“Karena itu, malam hari ini menjadi penegasan atas komitmen kami ke depan, meneruskan apa yang kami berdua kerjakan selama ini,” tegas Anies. (Medcom/Z-6)
Hasto tidak langsung menyambangi acara PDIP di Bali setelah bebas.
Sejumlah simpatisan Hasto menunggu di dekat pintu keluar rutan. Teriakan 'merdeka' terdengar saat Hasto keluar.
Budi mengatakan, agenda berobat itu sudah dijadwalkan Hasto sejak jauh hari. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga sudah memberikan izin.
Herdiansyah mendorong agar kedua tokoh tersebut menolak pemberian amnesti serta abolisi tersebut dan melanjutkan pembuktiannya.
Konsistensi Kepala Negara dalam penanganan kasus korupsi dinilai tidak sejalan dengan langkah KPK yang berupaya menindak tanpa pandang bulu.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Hasto Kristiyanto bersalah.
Masih ada sejumlah tantangan dalam menjalankan Koperasi Merah Putih.
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej buka suara soal kritikan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disebut melemahkan KPK
Penelusuran tersebut dilakukan dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Obaja Putra Ginting.
Kejagung resmi menyelidiki dugaan pengoplosan dan penyimpangan harga jual beras yang dinilai mengarah pada tindak pidana korupsi
Akibat perbuatan DG terdapat potensi kerugian negara mencapai Rp8,4 miliar.
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved