Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
RENCANA kampanye akbar Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Cak Imin (AMIN) di Pasuruan, Jawa Timur, dibatalkan secara sepihak. Kampanye akbar tersebut awalnya direncanakan untuk dilakukan pada 9 Februari 2024 mendatang di lapangan Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan
Atas kondisi tersebut, Timnas AMIN Jawa Timur mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur. Mereka melaporkan dugaan kecurangan dan intimidasi berkaitan dengan agenda kampanye akbar capres dan cawapres nomor urut satu di Jawa Timur, khususnya pada kegiatan kampanye akbar di wilayah Pasuruan pada awal Februari 2024.
Sebanyak tujuh orang perwakilan dari Tim Hukum Nasional AMIN Jatim mendatangi kantor Bawaslu Jatim di kawasan Puncak Permai Utara Surabaya. Mereka diterima perwakilan dari Bawaslu Jatim dan menggelar pertemuan tertutup.
Baca juga : Izin Kampanye Akbar di JIS Beres, Bayar Sewa Rp2 Miliar
Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Jatim, Andry Ermawan, mengatakan agenda kampanye akbar Capres dan Cawapres AMIN yang semula akan digelar pada 9 Februari 2024 di Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, secara sepihak dibatalkan oleh Kepala Desa Martopuro, Rianto.
“Padahal, legalitas kampanye akbar paslon AMIN di lokasi tersebut semula telah mendapatkan Surat Izin Penggunaan Lapangan pada 29 Januari 2024, dengan tanda tangan langsung Kepala Desa Martopuro, Rianto,” ujar Andry.
Namun, faktanya pada 30 Januari 2024 dikirimkan Surat Pemberitahuan Pembatalan dengan tanda tangan dari Kepala Desa Rianto dengan alasan yang tidak dijelaskan pada isi Surat Pemberitahuan tersebut.
Baca juga : Tom Lembong Tak Persoalkan Pelaporan Dirinya ke Bawaslu
Pembatalan sepihak dan mendadak ini dinilai Tim Hukum Nasional AMIN Jatim menjadi tanda tanya serta dugaan adanya kecurangan maupun intimidasi dari pihak tertentu untuk menjadikan pesta demokrasi tidak berjalan secara jujur, terbuka dan adil.
Sementara, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jatim, Rusmifahrizal Rustam, mengatakan pihaknya sangat menyayangkan adanya pembatalan sepihak mengenai lokasi kampanye akbar pasangan calon nomor urut 01. Bawaslu menyayangkan pembatalan sepihak tersebut karena dinilai menyalahi ketentuan yang sudah diatur di KPU RI.
Hal itu dinamakan sengketa antar peserta pemilu sesuai Pasal 466, 467, 468 Undang-Undang Pemilu dan harus diselesaikan di Bawaslu Kabupaten/Kota. Namun, karena lokasinya berada di wilayah Sidoarjo, Bawaslu Jatim meminta adanya penjelasan maupun mediasi mengenai lokasi kampanye akbar tersebut.
Menko PM menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, swasta, akademisi, media, dan publik untuk membangun ekosistem jaminan sosial yang kuat.
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar meminta Kementerian Sosial dan PPATK memperketat pengawasan agar dana bansos tidak disalahgunakan untuk judi online.
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) A. Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menegaskan pentingnya meningkatkan literasi jaminan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia.
PFI menyelenggarakan FIFest 2025 sebagai upaya mendorong transformasi sosial berbasis budaya filantropi.
Cak Imin berjanji mengawal realisasi dana itu sampai programnya berjalan. Koordinasi dimaksimalkan agar perintah Prabowo berjalan dengan baik.
Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kemenko Pemberdayaan Masyarakat dan Aliansi Forum Multistakeholder dalam acara Filantropi Festival 2025 (FIFest 2025).
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar meminta Kementerian Sosial dan PPATK memperketat pengawasan agar dana bansos tidak disalahgunakan untuk judi online.
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) A. Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menegaskan pentingnya meningkatkan literasi jaminan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Cak Imin menuturkan fenomena pengibaran bendera yang terinspirasi dari anime asal Jepang ini tidak perlu dikhawatirkan.
Cak Imin mengusulkan agar gubernur dipilih oleh pemerintah pusat dan bupati dipilih oleh rakyat melalui DPRD. Menurut Rifqinizamy, usulan Cak Imin tersebut berpotensi inkonstitusional
Komarudin tak masalah dengan usulan yang dilontarkan Cak Imin. Namun, dia mengingatkan bahwa agar semua pihak menaati amanah reformasi terkait pemilihan langsung oleh rakyat.
Harus dipastikan ide tersebut apakah optimal atau tidak bagi IKN, pihaknya menunggu keputusan Presiden Prabowo Subianto.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved