Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
RELAWAN Baraya Kang Otka (BKO) pendukung pasangan calon presiden (capres) dan wakil presiden (wapres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo - Mahfud MD akan menghadiri kegiatan kampanye akbar Ganjar-Mahfud yang berlangsung di Gelora Bung Karno Sabtu (3/2) mendatang. Para relawan akan berangkat bersama-sama Ciamis dan Kuningan Jawa Barat ke arena GBK menggunakan sepeda motor.
"Relawan dan masyarakat yang mendukung Ganjar-Mahfud banyak yang menyatakan inisiatifnya akan berangkat ke Jakarta dengan kendaraan pribadi. Ada yang pakai mobil, dan banyak juga yang pakai motor," ujar Jurkamnas TPN Oktafiandi di Kecamatan Kawali, Kabupaten Ciamis, Kamis (1/2).
Oktafiandi menjelaskan bus yang sejatinya akan ditumpangi para relawan untuk pergi ke Jakarta mendadak tidak bisa digunakan karena dugaan adanya sabotase dari pihak lain. Kendati demikian dirinya menegakan bahwa hal tersebut tidak menyurutkan semangat para relawan untuk datang langsung ke lokasi kampanye akbar Ganjar-Mahfud di GBK.
Baca juga : Relawan Baraya Kang Okta Siap Amankan Kantong Suara Ganjar-Mahfud
"Ini perintah dan keputusan negara. Tak boleh ada pihak yang dengan sengaja menghalangi kehendak rakyat di satu sisi, dan keputusan negara di sisi lain," terangnya.
Oktafiandi menuturkan para relawan mendukung penuh keputusan Mahfud MD yang memilih mundur dari jabatannya sebagai Menko Polhukam di kabinet Joko Widodo. keputusan Mahfud MD mundur dari Menko Polhukam sebagai upaya menghindari conflict of interest juga mendapat atensi positif dari masyarakat.
"Ini menunjukkan paslon nomor urut 3 terbukti integritasnya," katanya.
Baca juga : Relawan Ganjar-Mahfud di Tangerang Sosialisasikan Gaya Hidup Sehat
Selain itu, pilihan Mahfud MD mundur dari Kabinet Jokowi juga dinilai sebagai bentuk kenegarawanan yang menjunjung nilai, moral, dan etika. Dia menambahkan, pengunduran diri Mahfud MD juga memberi edukasi politik kepada publik bahwa pejabat publik harus mementingkan kepentingan publik, bukan pribadi dan golongannya.
“Secara hukum, presiden, menteri, kepala daerah boleh tidak mundur. Tetapi, jika tidak mundur bisa mengganggu etika politik seiring dengan potensi terjadi penggunaan fasilitas publik dalam kampanye dan abuse of power,” paparnya. (Z-8)
Baca juga : Mahfud Batal Kampanye di NTB karena Kelelahan
RELAWAN Ganjar Pranowo atau Ganjarist menggelar Hari Ulang Tahun (HUT) ke-4 yang dilaksanakan secara serempak
Relawan Solmet menyatakan bahwa Roy Suryo tidak memiliki kapasitas untuk menyebut ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, sebagai palsu.
TANAH longsor di akses Jalan Mojokerto-Kota Batu menimpa 2 mobil dan 1 sepeda motor. Akibat kejadian ini, 10 korban meninggal dunia.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Jumat (7/3) di Jakarta itu antara lain skrining penyakit tidak menular (PTM), pembagian takjil, dan parade ambulans.
Agar penyaluran bantuan tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan penyintas, pihaknya mengimbau relawan yang melakukan asesmen untuk teliti dan memastikan kebutuhannya apa saja.
Kegiatan donor darah ini merupakan bagian dari rangkaian program aksi sosial yang rutin digelar oleh INTI di berbagai daerah di Indonesia.
Sejarah mestinya ditulis oleh para ilmuwan, bukan oleh pemerintah, agar tidak mudah dimanipulasi sesuai kepentingan kekuasaan.
Mahfud tidak pernah mengomentari langsung perkara ijazah palsu yang kini tengah ditangani oleh MT di Pengadilan Negeri Surakarta.
Presiden Prabowo dapat melakukan tindakan darurat dengan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu)
Mahfud MD mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menindak kasus korupsi di tubuh Pertamina.
MANTAN Menkopolhukam Mahfud Md menegaskan, langkah berani Kejaksaan Agung membongkar korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina telah mendapat restu Presiden Prabowo Subianto.
Salah satu materi RUU Kejaksaan yang menjadi sorotan, dijelaskan Mahfud, yakni perlunya izin Jaksa Agung sebelum memeriksa jaksa yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved