Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

MAKI Desak KPK Ulang Kembali Proses Penyelidikan Eks Wamenkumham Eddy  Hiariej

Yakub Pryatama Wijaatmaja
31/1/2024 18:47
MAKI Desak KPK Ulang Kembali Proses Penyelidikan Eks Wamenkumham Eddy  Hiariej
eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej(MI/M Irfan)

MASYARAKAT Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar kembali memproses penyelidikan kasus eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej.

Diketahui, putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Eddy sehingga statusnya bebas dari tersangka.

“Waktu penyidikan ya penyidikan. Kemudian di tingkatkan penyidikan baru tersangka. Nah, dari proses ini nampak ada kesalahan fatal dari KPK dari sisi asas formalitas atau persyaratannya,” tegas Boyamin kepada Media Indonesia, Rabu (31/1).

Baca juga : Acuan Pasal Penetapan Tersangka Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Dinilai Keliru

“Praperadilan tak menyentuh isi materinya. Pokok perkaranya ada suap atau tidak, tapi berkaitan dengan bukti-bukti. Hakim mau tidak mau mengabulkan dari sisi itu,” tambahnya.

Maka, Boyamin mendesak KPK untuk mengulang kembali penyidikan. Walaupun tersangka Dirut PT CLM Helmut Hermawan sang pemberi suap masih ditahan. Intinya, kata Boyamin, KPK harus ulang kembali proses penyelidikan secara benar.

Di sisi lain, ia menghormati putusan Pengadilan Negeri Jaksel yang menerima permohonan praperadilan Eddy.

Baca juga : Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej, KPK: Ini Masuk Akal Apa Angin?

“Kami menghormati, dan memang jika melihat pertimbangan hakim maka sewajarnya kalau kemudian permohonan itu diterima. Yang menyangkut khususnya dasar penetapan tersangka memang berita acara yang masih tahap penyelidikan. Itu memang menjadi kesalahan fatal KPK itu sendiri,” tandasnya.

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham. Yakni, Dirut PT CLM Helmut Hermawan, eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, pengacara Yosi Andika Mulyadi, dan Asisten Pribadi Eddy, Yogi Arie Rukmana. Status tersangka untuk Eddy digugurkan melalui praperadilan. Eddy diduga menerima Rp8 miliar dari Helmut.

Dana itu untuk mengurus sengketa status kepemilikan PT CLM, penghentian perkara di Bareskrim, dan dana keperluan pribadi berupa pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).

Baca juga : Keputusan Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Janggal, KY dan Bawas Diminta Mengusut

Total uang yang diterima itu belum final. KPK bakal mengembangkan dugaan adanya aliran dana lain yang masuk kepada Eddy. Saat ini, baru Helmut yang ditahan.

Helmut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Z-5)

Baca juga : Putusan Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Dinilai Menabrak UU KPK



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya