Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
MASYARAKAT Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar kembali memproses penyelidikan kasus eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej.
Diketahui, putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Eddy sehingga statusnya bebas dari tersangka.
“Waktu penyidikan ya penyidikan. Kemudian di tingkatkan penyidikan baru tersangka. Nah, dari proses ini nampak ada kesalahan fatal dari KPK dari sisi asas formalitas atau persyaratannya,” tegas Boyamin kepada Media Indonesia, Rabu (31/1).
Baca juga : Acuan Pasal Penetapan Tersangka Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Dinilai Keliru
“Praperadilan tak menyentuh isi materinya. Pokok perkaranya ada suap atau tidak, tapi berkaitan dengan bukti-bukti. Hakim mau tidak mau mengabulkan dari sisi itu,” tambahnya.
Maka, Boyamin mendesak KPK untuk mengulang kembali penyidikan. Walaupun tersangka Dirut PT CLM Helmut Hermawan sang pemberi suap masih ditahan. Intinya, kata Boyamin, KPK harus ulang kembali proses penyelidikan secara benar.
Di sisi lain, ia menghormati putusan Pengadilan Negeri Jaksel yang menerima permohonan praperadilan Eddy.
Baca juga : Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej, KPK: Ini Masuk Akal Apa Angin?
“Kami menghormati, dan memang jika melihat pertimbangan hakim maka sewajarnya kalau kemudian permohonan itu diterima. Yang menyangkut khususnya dasar penetapan tersangka memang berita acara yang masih tahap penyelidikan. Itu memang menjadi kesalahan fatal KPK itu sendiri,” tandasnya.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham. Yakni, Dirut PT CLM Helmut Hermawan, eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, pengacara Yosi Andika Mulyadi, dan Asisten Pribadi Eddy, Yogi Arie Rukmana. Status tersangka untuk Eddy digugurkan melalui praperadilan. Eddy diduga menerima Rp8 miliar dari Helmut.
Dana itu untuk mengurus sengketa status kepemilikan PT CLM, penghentian perkara di Bareskrim, dan dana keperluan pribadi berupa pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).
Baca juga : Keputusan Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Janggal, KY dan Bawas Diminta Mengusut
Total uang yang diterima itu belum final. KPK bakal mengembangkan dugaan adanya aliran dana lain yang masuk kepada Eddy. Saat ini, baru Helmut yang ditahan.
Helmut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Z-5)
Baca juga : Putusan Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Dinilai Menabrak UU KPK
Gus Yaqut mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan status tersangka terhadap dirinya dalam kasus kuota haji tambahan 2024.
Masa pencekalan tersebut berlaku selama 20 hari, terhitung sejak 10 Februari hingga 1 Maret 2026.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan dr Richard Lee. Hakim menyatakan penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya sah dan sesuai prosedur hukum.
Indra merupakan tersangka dalam kasus ini. Di sisi lain, eks Sekjen DPR itu sedang mengajukan praperadilan.
Ruwetnya persoalan pertanahan di Bali kembali mencuat seiring bergulirnya kasus dugaan kriminalisasi yang menjerat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali I Made Daging.
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyebut bahwa laporan terkait sengketa tanah Jimbaran telah diselesaikan sesuai mekanisme kelembagaan.
Ia menegaskan pembelaan tidak hanya melindungi keanggotaan tubuh ataupun nyawa, melainkan barang milik pribadi masuk pada kategori pembelaan terpaksa tersebut.
Menurutnya, mekanisme restoratif bukan penyimpangan, melainkan bagian resmi dari sistem hukum pidana nasional.
Rektor Universitas Jayabaya Fauzie Y. Hasibuan menegaskan komitmen institusinya dalam mendorong kemajuan ilmu pengetahuan melalui kegiatan akademik bertaraf internasional
Eddy juga menekankan bahwa pemerintah berada pada situasi dilematis dengan perbedaan pandangan yang diametral.
Aparat penegak hukum kini tidak boleh melakukan penyadapan secara sembarangan untuk kasus tindak pidana umum.
Efektivitas waktu menjadi pertimbangan utama di balik kebijakan penangkapan tanpa izin tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved