Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Pertahanan RI sekaligus calon presiden Prabowo Subianto menanggapi aksi Mahfud MD yang mengumumkan keputusannya mengundurkan diri sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam).
“Itu hak politik,” kata Prabowo menjawab pertanyaan ANTARA saat ditemui pada sela-sela kegiatannya di Jakarta, Rabu (31/1).
Prabowo kemudian langsung bergegas meninggalkan lokasi acara setelah menjawab pertanyaan terkait mundurnya Mahfud itu.
Baca juga : Profil Mahfud MD, Dari Mahasiswa Hukum, Menko Polhukam hingga Cawapres
Mahfud MD yang saat ini mencalonkan diri sebagai wakil presiden berpasangan dengan Ganjar Pranowo, mengumumkan secara terbuka niatnya mundur dari Kabinet Indonesia Maju pimpinan Presiden RI Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin.
Mahfud di sela agendanya berkampanye di Lampung, Rabu, menyampaikan surat pengunduran dirinya dan akan dia serahkan langsung kepada Presiden Jokowi.
“Saya akan melaporkan, saya sudah selesai," kata Mahfud di Lampung, Rabu.
Baca juga : Kronologi Mahfud MD Mundur dari Kabinet Jokowi
“Dan surat ini akan disampaikan begitu saya mendapat jadwal ketemu dengan Presiden (Jokowi), tapi saya bawa terus karena memang surat ini begitu saya diberi waktu langsung saya sampaikan surat ini," kata Mahfud.
Mahfud menjelaskan keputusannya mundur sebagai menteri kabinet pemerintahan Presiden Jokowi telah disepakati oleh Ganjar dan partai politik pengusung pasangan Ganjar-Mahfud, yaitu PDI Perjuangan, PPP, Partai Perindo, dan Partai Hanura.
Keinginan Mahfud untuk mundur dari jabatan Menko Polhukam, pertama kali diutarakan secara terbuka dalam acara "Tabrak Prof" di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (23/1) malam. Saat itu, Mahfud menyebut dirinya menunggu waktu yang tepat untuk mundur dari kabinet pemerintahan Presiden Jokowi.
Baca juga : Jokowi Hormati Keputusan Mahfud MD akan Mundur
"Menunggu timing dan dengan rasa hormat kepada Presiden, Pak Jokowi, jadi tidak akan menyinggung siapa-siapa," kata Mahfud.
Mahfud mengatakan pengunduran dirinya itu akan dilakukan secara baik-baik, sehingga tidak ada pertentangan.
"Apa yang disampaikan Pak Ganjar ke publik sore ini adalah kesepakatan saya dengan Pak Ganjar sejak awal bahwa saya pada saatnya yang tepat, pasti akan mengajukan pengunduran diri secara baik-baik. Jadi, tidak ada pertentangan antara saya dengan Pak Ganjar," kata Mahfud dalam acara itu. (Z-4)
Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin didorong untuk fokus pada ancaman strategis yang nyata terhadap kedaulatan nasional.
Pernyataan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin terkait wacana perombakan direksi bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) menuai sorotan.
MENTERI Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin melakukan kunjungan kerja ke Batalyon Infanteri (Yonif) TP 877/Biinmaffo di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur.
Bagi Menteri Pertahanan RI Sjafrie Syamsoedin, menginjakkan kaki kembali di Sarajevo membawa perasaan nostalgia yang mendalam.
Selain melakukan pertemuan bilateral, Sjafrie beserta jajaran juga meninjau langsung fasilitas industri pertahanan Turki di ASELSAN.
"Pertemuan nanti diharapkan lancar dan konstruktif, serta mencerminkan semangat kedua pihak untuk memperkuat kemitraan strategis Indonesia-Turki,"
Mahfud mengatakan posisi Polri saat ini merupakan hasil reformasi 1998.
Mahfud menyebut, dalam praktiknya Kompolnas kerap bertindak layaknya juru bicara Polri dan hanya menjalankan tugas secara formalitas.
Menurut Mahfud, dalam beberapa waktu terakhir, DPR cenderung menunjuk calon hakim konstitusi secara internal tanpa proses seleksi terbuka.
Kegagalan di masyarakat jauh lebih fatal dibanding kegagalan akademik.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menanggapi kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Restorative justice hanya dapat ditempuh jika ada kesepakatan antara kedua belah pihak, yakni pelaku dan korban, tanpa adanya unsur paksaan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved