Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Tersangka Pimpinan Kelompok Perampokan dan Penembakan WNA Turki di Bali Ditangkap di Jawa Timur

Siti Yona Hukmana
31/1/2024 07:30
Tersangka Pimpinan Kelompok Perampokan dan Penembakan WNA Turki di Bali Ditangkap di Jawa Timur
WNA asal Meksiko, yang melakukan perampokan dan penembakan terhadap WNA Turki di Bali, berhasil ditangkap di Jawa Timur.(Freepik)

SEORANG Warga Negara Asing (WNA) asal Meksiko, yang sempat menjadi buron kasus perampokan dan penembakan terhadap WNA Turki bernama Turan Mehmet berhasil ditangkap di Jawa Timur (Jatim).

"Kami melakukan pengejaran DPO (daftar pencarian orang) ke wilayah Jatim," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Rabu (31/1).

Namun, Djuhandhani belum membeberkan inisial pelaku. Djuhandhani mengatakan tersangka adalah pimpinan dari ketiga WNA Meksiko yang ditangkap sebelumnya. "Dia pimpinan kelompok ini yang merencanakan kegiatan," ungkap Djuhandhani.

Baca juga : WNA Turki Ditembak WNA Meksiko di Bali

Djuhandhani juga belum merinci kronologi penangkapan. Menurutnya, penangkapan dilakukan oleh tim gabungan di pinggir jalan.

"Tim gabungan Bareskrim, Polda Bali, Polda Jatim Polres Nganjuk yang langsung saya kendalikan telah berhasil menangkap DPO di terminal Nganjuk," ujar jenderal bintang satu itu.

Untuk diketahui, seorang WNA Meksiko menembak WNA Turki di Villa Palm House, Badung, Bali. Villa itu juga tengah dihuni WNA Georgia. Namun, hanya Turan yang mengalami luka-luka, warga asing lainnya berhasil melarikan diri.

Baca juga : Polres Blitar Libatkan Bareskrim Tangani Kasus Penyekapan Wali Kota

"Akibat yang ditimbulkan dari peristiwa tersebut yaitu satu orang korban yang terkena luka akibat tembakan senjata api bernama Turan Mehmet sedangkan penghuni lainnya berhasil menyelamatkan diri," kata Djuhandhani Rahardjo Puro, Selasa, 30 Januari 2024.

Sebelumnya, polisi telah menangkap tiga warga Meksiko berinisial JAAC, JAME, dan VEDG. Penangkapan dilakukan di Villa Casa Surf, Badung Bali. Mereka berperan memasuki villa, melakukan penembakan dan mengambil uang yang ada di villa sejumlah Rp30.000.000, dan US$4.000.

Para tersangka diamankan di Polres Badung. Mereka dikenakan Pasal 340 Juncto Pasal 53 KUHP, Pasal 338 Jo Pasal 53 KUHP, Pasal 365 Ayat (1) dan (2) KUH dan Pasal 368 KUHP. (Z-3)

Baca juga : Bareskrim Polri Tangkap Dua Pelaku TPPO Tujuan Turki, Bermodus Visa Wisata



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya