Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
SEORANG Warga Negara Asing (WNA) asal Meksiko, yang sempat menjadi buron kasus perampokan dan penembakan terhadap WNA Turki bernama Turan Mehmet berhasil ditangkap di Jawa Timur (Jatim).
"Kami melakukan pengejaran DPO (daftar pencarian orang) ke wilayah Jatim," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Rabu (31/1).
Namun, Djuhandhani belum membeberkan inisial pelaku. Djuhandhani mengatakan tersangka adalah pimpinan dari ketiga WNA Meksiko yang ditangkap sebelumnya. "Dia pimpinan kelompok ini yang merencanakan kegiatan," ungkap Djuhandhani.
Baca juga : WNA Turki Ditembak WNA Meksiko di Bali
Djuhandhani juga belum merinci kronologi penangkapan. Menurutnya, penangkapan dilakukan oleh tim gabungan di pinggir jalan.
"Tim gabungan Bareskrim, Polda Bali, Polda Jatim Polres Nganjuk yang langsung saya kendalikan telah berhasil menangkap DPO di terminal Nganjuk," ujar jenderal bintang satu itu.
Untuk diketahui, seorang WNA Meksiko menembak WNA Turki di Villa Palm House, Badung, Bali. Villa itu juga tengah dihuni WNA Georgia. Namun, hanya Turan yang mengalami luka-luka, warga asing lainnya berhasil melarikan diri.
Baca juga : Polres Blitar Libatkan Bareskrim Tangani Kasus Penyekapan Wali Kota
"Akibat yang ditimbulkan dari peristiwa tersebut yaitu satu orang korban yang terkena luka akibat tembakan senjata api bernama Turan Mehmet sedangkan penghuni lainnya berhasil menyelamatkan diri," kata Djuhandhani Rahardjo Puro, Selasa, 30 Januari 2024.
Sebelumnya, polisi telah menangkap tiga warga Meksiko berinisial JAAC, JAME, dan VEDG. Penangkapan dilakukan di Villa Casa Surf, Badung Bali. Mereka berperan memasuki villa, melakukan penembakan dan mengambil uang yang ada di villa sejumlah Rp30.000.000, dan US$4.000.
Para tersangka diamankan di Polres Badung. Mereka dikenakan Pasal 340 Juncto Pasal 53 KUHP, Pasal 338 Jo Pasal 53 KUHP, Pasal 365 Ayat (1) dan (2) KUH dan Pasal 368 KUHP. (Z-3)
Baca juga : Bareskrim Polri Tangkap Dua Pelaku TPPO Tujuan Turki, Bermodus Visa Wisata
Presiden Meksiko Claudia Sheinbaum tegaskan bantuan ke Kuba berlanjut meski ada sanksi AS. Sebanyak 814 ton makanan dikirim via kapal perang sebagai bentuk solidaritas.
Tiga dari sepuluh pekerja tambang Vizsla Silver yang diculik di Sinaloa, Meksiko, ditemukan tewas.
Arkeolog temukan makam Zapotec berusia 1.400 tahun di Oaxaca, Meksiko. Dilengkapi mural berwarna dan pahatan burung hantu raksasa yang masih utuh.
Untuk pertama kalinya, para ilmuwan mampu melacak kupu-kupu monarch individu menempuh perjalanan ribuan kilometer dari Amerika Utara hingga lokasi hibernasi mereka di Meksiko
Presiden Claudia Sheinbaum menyebut pengiriman 37 operator kartel ke AS sebagai 'keputusan berdaulat' demi meredam ancaman intervensi militer Donald Trump.
Presiden Amerika Serikat Donald Trump menyatakan militer AS akan mulai melakukan serangan darat terhadap kartel narkoba sebagai langkah lanjutan dari operasi di laut yang berjalan.
Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Turki, Mehmet Nuri Ersoy, mengungkapkan bahwa negara tersebut berhasil menyambut 64 juta pengunjung sepanjang 2025.
Fenomena lithospheric dripping ini juga memperlihatkan suatu hubungan menarik antara pengangkatan dataran tinggi dan penurunan cekungan di area yang sama.
Penghentian penyelidikan antidumping oleh Turki menjadi penegasan atas meningkatnya kredibilitas produk baja nirkarat Indonesia di pasar internasional.
Posisi Turki sangat strategis sebagai lokasi belajar bagi pemuda dunia. Menurutnya, negara tersebut merupakan laboratorium hidup di mana peradaban bertemu dan berkolaborasi secara nyata.
Presiden Donald Trump umumkan tarif impor 25% bagi negara mana pun yang berbisnis dengan Iran. Langkah ini diambil di tengah wacana opsi militer AS ke Teheran.
Menlu Sugiono dan Menhan Sjafrie bertemu Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan di Istanbul, membahas situasi Gaza dan rencana Pasukan Stabilisasi Internasional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved