Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
JURU Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya, terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks soal Polri tidak netral dalam Pemilu 2024.
Aiman tiba pukul 11.13 WIB, terlambat dari jadwal pukul 09.00 WIB. Jurnalis senior itu mengaku mampir terlebih dahulu ke Dewan Pers bersama rekan-rekan advokat BAKI GAMA 03 dan tim hukum dari TPN Ganjar-Mahfud.
"Ada juga relawan yang di sini ikut mendampingi, saya luar biasa apresiasi sekali. Krena ini bukan bicara soal saya Aiman, terlalu kecil. Tapi ini bicara soal bagaimana hal yang sifatnya mengkritik tapi kemudian berujung pada proses pidana," kata Aiman di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (26/1).
Baca juga: Aiman Witjaksono Siap Penuhi Panggilan Polisi Besok
Aiman menyampaikan dua hal sebelum masuk ruang pemeriksaan. Pertama, di tengah isu netralitas yang paling diperbincangkan selama proses pemilu malah diproses pidana saat ia mengungkapkan kalimat mengingatkan. "Ini hal yang tentunya menjadi pertanyaan, tidak hanya bagi saya tapi juga banyak publik," ungkap Aiman.
Kedua, Aiman menyebut apa yang ia sampaikan sama dengan yang diungkap dalam pemberitaan di media massa nasional yang kredibel, bahkan lebih detail. Seperti Media Indonesia yang dimuat dalam berita pada 10-11-12 November 2023. Lalu, podcast Majalah Bocor Alus Tempo pada 2 Desember 2023.
Baca juga: Naik Sidik, Polisi Periksa Saksi hingga Ahli untuk Dalami Kasus Aiman Witjaksono
"Itu bahkan secara detail disebutkan bahkan disebutkan pangkat dan lain sebagainya pada waktu itu dan juga di Majalah Tempo 4 Desember 2023," ungkap calon anggota legislatif (caleg) dari Perindo itu.
Dia mempertanyakan apakah media massa itu menyebarkan berita bohong juga seperti yang dituduhkan padanya. Menurutnya, media massa itu dianggap tidak menyebarkan berita bohong.
"Jadi kalo proses saya terus dilanjutkan tentu ini menjadi pertanyaan, meskipun secara saya menjadi warga negara yang baik saya akan terus mengikuti proses hukum ini dan saya yakin juga para penyidik, para pejabat di Polda Metro Jaya sudah tentu di lingkup kepolisian ini profesional menghadapi peristiwa ini," tuturnya.
Terakhir, dia mengaku masih punya keyakinan Polri profesional. Kemudian, kasusnya bisa menjadi catatan untuk publik bahwa kritik bukan seharusnya pada proses pidana.
Aiman datang untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor dalam tahap penyidikan. Polda Metro Jaya menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan setelah mengantongi unsur pidana. Keterangan Aiman dibutuhkan mencari minimal dua alat bukti untuk penetapan tersangka.
Aiman dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya mengungkap informasi tentang sejumlah anggota Polri yang keberatan terhadap perintah komandan. Anggota itu keberatan diperintah untuk memenangkan pasangan capres-cawapres tertentu.
"Saya mendapat sejumlah informasi dari beberapa teman-teman di kepolisian, yang mereka keberatan karena diminta oleh Komandannya. Nggak tahu ini komandannya sampai di tingkat daerah atau tingkat pusat misalnya tidak disebutkan, yang meminta untuk mengarahkan atau membantu pemenangan pasangan Prabowo-Gibran, ini firmed ini nggak hanya satu ini ada banyak yang memberikan informasi kepada saya," demikian pernyataan Aiman beberapa waktu lalu.
Total ada enam pihak yang melaporkan Aiman ke Polda Metro Jaya. Yakni Front Pemuda Jaga Pemilu; Aliansi Masyarakat Sipil Indonesia; Jaringan Aktivis Muda Indonesia; Aliansi Gerakan Pengawal Demokrasi; Barisan Mahasiswa Jakarta; dan Garda Pemilu Damai. Laporan ini digabung menjadi satu.
Dalam laporan itu, Aiman dipersangkakan Pasal 28 (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahum 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) perihal ujaran kebencian. Lalu Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana perihal penyebaran berita bohong. (Z-3)
POLDA Metro Jaya mengungkapkan bayi yang ditemukan di sebuah apartemen Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (9/2), dinyatakan meninggal dunia.
Masa pencekalan tersebut berlaku selama 20 hari, terhitung sejak 10 Februari hingga 1 Maret 2026.
Dokter Samira Farahnaz (Doktif) sujud syukur di PN Jakarta Selatan usai hakim menolak praperadilan Richard Lee. Status tersangka dinyatakan sah dan penyidikan berlanjut.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan dr Richard Lee. Hakim menyatakan penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya sah dan sesuai prosedur hukum.
Polda Metro Jaya akan melimpahkan berkas tersangka klaster pertama kasus tuduhan ijazah Jokowi. Proses penyidikan terus berjalan dengan profesional.
Polda Metro Jaya akan periksa ahli terkait kasus dugaan penistaan agama Pandji Pragiwaksono dalam stand up comedy Mens Rea. Keterangan ahli dibutuhkan.
Polisi meluruskan kabar viral pengamen membawa mayat di Tambora, Jakarta Barat. Karung tersebut dipastikan berisi seekor biawak.
UU ITE 2024 tidak menghapus sanksi pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Regulasi baru justru memperjelas batasan jenis kebohongan digital
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya selidiki laporan Partai Demokrat terkait hoaks yang menyeret SBY. Empat akun medsos dipolisikan atas fitnah korupsi dan status tersangka.
BMKG mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya hoaks cuaca di puncak musim hujan Desember-Februari, termasuk isu Squall Line.
BMKG memastikan kabar ancaman Squall Line dan badai ekstrem 31 Desember 2025–1 Januari 2026 adalah hoaks. Tidak ada peringatan resmi dikeluarkan.
Sebuah video palsu berdurasi 12 detik yang mengeklaim sebagai rekaman sel Jeffrey Epstein sebelum tewas muncul di situs pemerintah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved