Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan terus mengumpulkan informasi keberadaan buronan yang juga mantan calon anggota legislatif (caleg) dari PDI Perjuangan Harun Masiku, termasuk kabar DPO itu sudah meninggal dunia.
“Tim sidik kami juga masih terus bekerja dalam upaya pencarian, dan penangkapan pada yang bersangkutan (Harun), sekaligus juga memastikan kekhawatiran dari teman-teman MAKI, apakah yang bersangkutan masih hidup atau ada kemungkinan lainnya,” kata Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango, Senin (22/1).
Nawawi menjelaskan pihaknya tidak memercayai Harun sudah meninggal karena tidak ada dokumen pendukung. Karenanya, pencarian terhadap buronan tersebut masih terus dilakukan.
Baca juga : MAKI Diminta Lapor Tentang Perubahan Perawakan Harun Masiku
Nawawi juga menegaskan pihaknya enggan menyidangkan kasus Harun secara in absentia. KPK masih ingin menghadirkan tersangka kasus suap itu dalam persidangan. “Singkatnya, masih cukup alasan memberi waktu kepada tim sidik untuk terus bekerja,” tegas Nawawi.
Sebelumnya Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) yang menggugat Lembaga Antirasuah karena menilai perkara dugaan suap pergantian antarwaktu anggota DPR itu sudah dihentikan.
Alex menegaskan pihaknya sudah memberikan penegasan soal pencarian Harun yang belum disetop dalam konferensi pers kinerja KPK 2023, beberapa waktu lalu. Meskipun, informasi yang dipaparkan ke publik tidak bisa dirinci demi menjaga proses pemburuan.
Baca juga : KPK Belum Terima Info Perubahan Perawakan Harun Masiku
Meski begitu, KPK menghormati sikap MAKI yang menggugat kasus tersebut. Lembaga Antirasuah juga menegaskan siap menghadiri persidangan jika dipanggil majelis hakim. “Panggilan pengadilan harus kita hormati,” ujar Alex.
Boyamin menjelaskan gugatan MAKI masuk dalam kategori praperadilan karena pengajuannya terkait penghentian perkara yang dilakukan KPK. Gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “(Diajukan) untuk mendobrak ya, perlu langkah gugatan praperadilan untuk meminta hakim perintahkan KPK melakukan sidang in absentia,” ujar Boyamin.
Menurut Boyamin, persidangan in absentia perlu dilakukan karena KPK tidak kunjung menangkap Harun setelah buron selama empat tahun. MAKI tidak mau kasus tersebut menjadi bahan penyanderaan di tahun politik. (Z-3)
Budi mengatakan, KPK masih menyambangi sejumlah lokasi yang diduga menjadi lokasi pelarian Harun. Namun, hasil pengejaran sampai saat ini masih nihil.
Ahli dihadirkan dalam persidangan untuk menguatkan keyakinan hakim atas tindak pidana rasuah yang terjadi. Sidang nanti akan terbuka untuk umum.
Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku.
Persidangan ini terbuka untuk umum. Publik boleh menonton langsung pemeriksaan dua saksi itu, selama ruangan persidangan mencukupi.
Dalam foto itu, Harun terlihat menggunakan batik berwarna coklat. Dia terlihat menggunakan baju merah di dalam setelan luarnya.
MANTAN kader PDIP, Saeful Bahri, mengaku dirinya melapor kepada Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto setelah menyerahkan sejumlah uang kepada mantan anggota KPU Wahyu Setiawan.
PEMERINTAH didorong untuk menggencarkan diplomasi ke Singapura perihal pentingnya buronan Paulus Tannos kembali ke Indonesia.
PENGAMAT hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan pemerintah Indonesia harus menyiapkan bukti kuat untuk melawan Paulus Tannos.
POLISI mengungkap bahwa salah satu tersangka kasus asusila dan pornografi anak di grup Facebook "Fantasi Sedarah", berinisial MJ, merupakan buronan kasus pencabulan anak di Bengkulu
KPK mengungkap pertemuan mantan narapidana kasus rasuah hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra dengan buronan Harun Masiku di Kuala Lumpur, Malaysia.
KPK melakukan profiling ekonomi buronan Harun Masiku. Secara pemantauan, eks Caleg PDIP itu tidak mampu memberikan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Indonesia dengan Swiss sudah menandatangani perjanjian MLA sejak tahun 2019. Ke depannya, diharapkan kerja sama kedua negara bisa diperluas lagi, tak hanya di bidang hukum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved