Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
BADAN Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melakukan pertemuan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk membahas audit laporan keuangan kedua lembaga tersebut. Pertemuan itu berlangsung di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (16/1).
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan itu merupakan pertemuan awal antara lembaga penyelenggara pemilu dan pihak BPK. Pertemuan awal itu, sambungnya, dalam rangka memeriksa laporan keuangan yang digunakan baik oleh KPU dan Bawaslu tahun anggaran 2022.
Anggota I BPK Nyoman Adhi Suryadnyana mengatakan pihaknya menggelar entry meeting atau pertemuan awal untuk membahas laporan awal keuangan KPU dan Bawaslu dari tingkat pusat maupun daerah.
Baca juga : Urutan Penghitungan Surat Suara Berpotensi Dicurangi
Menurutnya, pemeriksaan itu bertujuan untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang diterima KPU dan Bawaslu. "Dan memiliki manfaat yang terbaik untuk bangsa dan negara," sambungnya.
Baca juga : KPU: Surat Suara Rusak Hanya 0,12%
Nyoman menyebut, audit yang bakal dilakukan pihaknya menyasar pengelolaan keuangan selama satu semester. Ia berharap, audit itu dapat mendorong pengelolaan keuangan KPU dan Bawaslu sesuai tugas dan peraturan yang berlaku
"Dalam pesta demokrasi ini mengoptimalkan, mengekonomiskan, mengefisienkan, dan mengefektifkan pengelolaan keuangan negara," imbuh Nyoman.
Selain itu, ia juga menegaskan audit dari BPK dapat menghasilkan produk kerja dari dua lembaga penyelenggara pemilu untuk mewujudkan pesta demokrasi yang terbaik bagi Indonesia.
"Jadi kami mengharapkan juga support dan masukan teman-teman media dalam menunjang dua lembaga ini, KPU dan Bawaslu, yang memiliki peran penting bagi kemajuan Indonesia ke depan," tandasnya. (Z-8)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Pemerintah Kota Denpasar wajib menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI setelah Laporan Hasil Pemeriksaan ini diterima.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diminta melakukan audit investigasi terkait pengadaan private jet, penyewaan apartemen, serta mobil dinas yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
PT Timah memastikan membuka diri terhadap proses audit dan evaluasi dari lembaga berwenang, termasuk yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Bupati Bekasi menyampaikan bahwa keberhasilan meraih opini WTP merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2024.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) baru akan menelusuri kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang dilakukan Pertamina.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved